Sebelumnya, pihak keluarga membantah kerabat mereka terlibat Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB. Menurut cerita versi keluarga, kasus pembunuhan ini berawal pada 22 Agustus 2022 pukul 19.00 waktu setempat. Saat itu, kedua korban atas nama Irian Nirigi dan Arnold Lokbere meninggalkan rumah mereka dengan menggunakan Toyota Avanza hitam bernomor polisi PA 1082 WR. Di tengah perjalanan, kedua korban mengganti kendaraan dengan Toyota Calya karena mobil sebelumnya hendak digunakan untuk keperluan keluarga.
"Selanjutnya setelah mengganti mobil, keduanya menjemput Atis Tini di Kilo 11 Kampung Kadun Jaya sekitar pukul 19:45 WIT dan selanjutnya mobil menjemput salah satu korban lainnya," dalam keterangan pihak keluarga korban yang diterima Tempo, Sabtu, 3 September 2022.
Keempat korban atas nama Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemanion Nirigi, dan Atis Tini selanjutnya pergi ke area Kampung Kamoro Jaya Distrik Wania SP 1 Timika Papua. Setelah mereka berangkat, pihak keluarga tidak mendapat kabar apapun lagi dari para korban.
Hingga pada Jumat, 26 Agustus 2022, pihak keluarga baru mendapatkan kabar penemuan satu jasad korban atas nama Lemaniol Nirigi dalam kondisi termutilasi di RSUD Timika. Jasad ketiga korban lainnya baru ditemukan setelah pihak keluarga dan warga melakukan pencarian di Sungai Lopong Iwaka, Timika, Papua. "Sehingga kami keluarga korban membenarkan adanya dugaan pembunuhann terjadi di SP sebagaimana yang disampaikan pada beberapa media," bunyi siaran pers tersebut.
Keluarga klaim korban mau beli bahan bangunan bukan senjata
Adapun versi kepolisian menyebut keempat korban ini dibunuh oleh enam anggota TNI setelah dijebak untuk melakukan transaksi pembelian senjata api. Para korban dibunuh karena diduga simpatisan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Selain membunuh, para tersangka merampas uang Rp250 juta milik korban.
Polisi telah menyerahkan anggota TNI tersebut ke Sub-Detasemen Polisi Militer Kodam XVIII/Cenderawasih di Mimika. Selain enam orang anggota TNI, dalam kasus ini Polres Mimika telah menetapkan tiga warga sipil sebagai tersangka.
Namun, pihak keluarga membantah klaim mereka anggota TPNPB-OPM. Menurut mereka, para korban merupakan warga sipil dan sudah dibenarkan oleh Bupati Nduga. Mengenai aktivitas mereka pada malam itu, pihak keluarga juga membantah bahwa keempatnya hendak membeli senjata. Menurut keluarga, para korban saat itu hendak membeli barang-barang bangunan.
Para pelaku segera jalani persidangan
Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa menyatakan sidang terhadap enam prajurit tersangka mutilasi di Timika akan dilaksanakan di Mahkamah Militer Makassar dan Jayapura.
"Sidang keenam prajurit Brigif 20 dilaksanakan di dua tempat, yakni bagi yang berpangkat mayor sidangnya dilaksanakan di Makassar, sedangkan yang kapten dan empat anggota lainnya di Jayapura," kata Saleh di sela kunjungan kerja di Korem 172/PWY Jayapura, Papua Selasa 6 September 2022.
Ia mengatakan enam prajurit TNI sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis, dengan yang terberat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
EKA YUDHA SAPUTRA | M. JULNIS FIRMANSYAH | MUHAMMAD HENDARTYO | ANTARA
Baca: Kasus Prajurit TNI Mutilasi Warga Papua, Satu Tersangka Warga Sipil Masih Buron
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.