Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Meski Effendi Simbolon Sudah Minta Maaf, Pelapor Minta Sanksi Tetap Ditegakkan

image-gnews
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Effendi Simbolon memberikan keterangan pers di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 September 2022. Dalam permohonan maafnya, Effendi menyebut tak ada maksud untuk mencap TNI sebagai gerombolan.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Effendi Simbolon memberikan keterangan pers di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 September 2022. Dalam permohonan maafnya, Effendi menyebut tak ada maksud untuk mencap TNI sebagai gerombolan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum DPP Generasi Muda Penerus Perjuangan Kemerdekaan (GMPPK), Bernard Denny Namang, meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tetap melanjutkan proses penyelidikan terhadap Effendi Simbolon. Bernard melaporkan Effendi ke MKD karena diduga melanggar kode etik atas pernyataannya menyebut TNI sebagai gerombolan dan lebih dari ormas.

Bernard mengapresiasi Effendi yang telah menyampaikan permintaan maafnya secara terbuka di Gedung DPR pada Rabu, 14 September 2022 kemarin. Namun menurutnya, permintaan maaf tidak serta merta melunturkan laporannya kepada MKD.

“Tidak bisa cukup dengan minta maaf selesai semua sanksi. Secara moral memang wajib, bagus, minta maaf. Kalau orang salah ya minta maaf,” kata Bernard saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis, 15 September 2022.

Menurut Bernard, sanksi terhadap Effendi mesti dilanjutkan. Sebab, ia menilai pernyataan Effendi berdampak besar.

Ia mengatakan pernyataan TNI seperti gerombolan dan lebih dari ormas telah memantik prajurit TNI di berbagai daerah. Pernyataan ini, kata Bernard, telah membuat marah para prajurit.

“Buat marah prajurit, bukan main-main. Kalau yang dia nyatakan tes mental juga ke sini, geger republik, itu satu batalyon. Jadi jangan bilang itu hal sepele," ucapnya. 

Dampak penyataan itu

Senada dengan Bernard, pelapor lainnya, Berto Izaak Doko dari Pemuda Panca Marga mengatakan MKD perlu melanjutkan proses penyelidikan karena dampak pernyataan Effendi yang luar biasa. MKD perlu menindaklanjuti laporan agar prajurit TNI di daerah tidak melakukan hal-hal yang dinilai merugikan.

“Dampak dari pernyataan ini luar biasa. Respon daerah juga luar biasa. Maka dari itu ini kami sampaikan secara beretika, secara santun, ke MKD,” kata Berto, Kamis, 15 September 2022.

Kendati begitu, Berto mengatakan akan menyerahkan keputusan sepenuhnya pada MKD. Ia mengatakan tuntutannya adalah Effendi meminta maaf dan menyampaikan persoalan ini kepada MKD.

“Kami serahkan kepada Mahkamah Kehormatan. Saya yakin dan percaya MKD akan memproses sesuai dengan mekanisme. Dan itu memang tuntutan kami, permintaan maaf dan menyampaikan ke MKD untuk dilakukan prosesnya,” ujarnya.


Hari ini, sebanyak tiga pelapor Effendi Simbolon dipanggil oleh MKD. Mereka adalah Bernard Denny Namang selalu pelapor individu, Pemuda Panca Marga, dan LSM Antartika. Forum ini dipimpin oleh anggota MKD, Maman Imanul Haq.


Effendi diduga melanggar kode etik dalam sidang rapat dengar pendapat Komisi I DPR dengan Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI pada 5 September 2022 lalu. Kala itu, Effendi menyebut TNI seperti gerombolan dan lebih dari ormas. Pernyataan ini dianggap menciderai TNI.

Effendi juga sempat meminta maaf kepada TNI atas ucapannya tersebut. Dalam permohonan maafnya, Effendi menyebut tak ada maksud untuk mencap TNI sebagai gerombolan. 

"Dari lubuk hati terdalam, saya mohon maaf atas perkataan saya yang menyinggung dan menyakati prajurit siapapun dan perwira, tamtama, dan para pihak yang tidak nyaman atas pertataan yang dinilai lain," kata Effendi, Rabu, 14 September 2022. 

Dalam kesempatan itu, Effendi menjelaskan alasannya melontarkan ucapan TNI kayak gerombolan. Hal itu terucap karena dirinya melihat ada disharmonisasi di tubuh TNI. 

Ia menyebut dirinya melihat ada masalah kepatuhan dan kehormatan di TNI. Oleh karena itu, Effendi mengeluarkan ucapan tersebut. 

"Di situ saya sadar itu tidak nyaman, tidak elok, dan beberapa pihak mungkin tersinggung atas kata-kata dari saya soal gerombolan dan ormas," kata Effendi.

 

IMA DINI SHAFIRA | M. JULNIS FIRMANSYAH

Baca: Effendi Simbolon Minta Maaf, KSAD Dudung Abdurachman Minta Prajuritnya Sudahi Protes

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

9 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

9 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

13 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

18 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

1 hari lalu

Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengakui bahwa dirinya memang nakal saat masih muda. Pria berumur 72 tahun itu menyampaikan permintaan maaf kepada para senior-seniornya ketika masih aktif di Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ABRI (sekarang TNI) dulu.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

1 hari lalu

Ilustrasi hujan petir. sciencedaily.com
Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

Dua prajurit yang tersambar petir itu tengah melintas di Delta 1 Mabes TNI, Cilangkap.