TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X membantah adanya kabar yang menyebutkan pemerintah DI Yogyakarta melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan karyawan pascapengambilalihan aset Malioboro Mall dan Hotel Ibis yang berada di Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta.
Serah terima aset mall dan hotel dari PT Yogya Indah Sejahtera atau PT YIS selaku pengelola lama oleh Pemda DI Yogyakarta sendiri telah digelar di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Senin 12 September 2022.
"Tidak ada PHK, saya sudah minta tidak ada karyawan yang di PHK," kata Sultan HB X di Kepatihan Yogyakarta Selasa, 13 September 2022.
Respons Sultan itu menyusul adanya pernyataan dari Serikat Merdeka Sejahtera (Semesta), wadah ratusan pekerja Hotel Ibis dan Malioboro Mall yang nenyatakan telah mendapat PHK buntut dari perubahan manajemen pengelola dua usaha tersebut oleh Pemda DIY.
Hanya Sultan menuturkan, saat proses pengambilalihan aset itu, ada satu peristiwa di mana ada pegawai hotel yang merasa tidak bisa masuk ke area hotel yang sedang direnovasi karena akses masuk ke hotel itu kebetulan dari area mall.
"Dalane mlebu hotel seko mall (jalannya masuk hotel dari mall), oleh manajemen lama jalan ini ditutup, akhirnya semua karyawan hotel jadi tidak bisa masuk, pegawai yang harusnya bisa datang (masuk kerja) jadi tidak bisa hadir," ujar Sultan.
Jadi sebetulnya, kata Sultan, bukan diberhentikan kerjanya, mereka hanya tidak bisa masuk ke hotel. "Wong pintunya masuk hotel diprogram tidak bisa dibuka sama manajemen, jadi aksesnya itu diprogram, sistem programnya dirusak," kata Sultan.
"Karena semua karyawan hotel tidak bisa masuk karena sistemnya dirusak, akhirnya yang muncul isunya di PHK," kata Sultan.
Soal Pengaduan Karyawan
Terkait adanya pengaduan karyawan yang mengaku oleh manajemen lama atau PT YIS diminta menandatangani perjajian PHK dan pesangon dengan tenggat empat bulan, Sultan pun menilai langkah itu salah kaprah.