TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum kasus pembunuhan 6 laskar Front Pembela Islam di KM50, Zet Tadung Allo, menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung yang memutus bebas dua polisi. Dia membuka kemungkinan mengajukan Peninjauan Kembali, asalkan ada novum atau bukti baru.
“Silakan setiap masyarakat yang mau bersaksi bisa menjadi pintu masuk untuk membuka kembali perkara ini dengan jalur PK,” kata Zet Tadung lewat keterangan tertulis, Selasa, 13 September 2022.
Zet mengatakan kasus unlawful killing laskar FPI ini belum berakhir dengan putusan kasasi yang membebaskan kedua terdakwa tersebut. Menurut dia, bisa saja suatu waktu muncul novum baru.
Dia melanjutkan kejaksaan tidak akan secara khusus mencari novum tersebut. Menurut dia, novum biasanya muncul sendiri dengan tiba-tiba. “Novum itu akan datang sendiri,” kata Zet. Dia melanjutkan: “Misalnya, pengakuan seorang saksi yang memberikan fakta baru yang dulu tidak disampaikan."
Meski demikian, Zet menghormati putusan hakim MA yang membebaskan terdakwa. Menurut dia, tim jaksa telah berupaya membuat dakwaan dan tuntutan berdasarkan fakta yang ditemui. “Tapi hakim berpendapata lain dan itu merupakan kewenangan mereka,” kata dia.
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh JPU di kasus KM50. Dua polisi yang menjadi terdakwa di kasus itu, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dinyatakan bebas. Putusan itu diambil dalam sidang yang digelar Rabu, 7 September 2022. Vonis diambil oleh majelis hakim yang diketuai oleh Desnayeti dan beranggotakan Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana.
Putusan kasasi ini sama dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada pengadilan tingkat pertama tersebut, hakim memutus lepas Fikri dan Yusmin. Hakim menilai keduanya melakukan penembakan, namun dalam upaya membela diri.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.