Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Kasus Unlawful Killing KM50 Bicara soal Kemungkinan PK

Reporter

Editor

Amirullah

Wakil Hakim membacakan dakwaan di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 18 Maret 2022. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan dua polisi penembak Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. Hakim menilai perbuatan mereka dalam rangka pembelaan di situasi tertentu. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Wakil Hakim membacakan dakwaan di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 18 Maret 2022. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan dua polisi penembak Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. Hakim menilai perbuatan mereka dalam rangka pembelaan di situasi tertentu. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum kasus pembunuhan 6 laskar Front Pembela Islam di KM50, Zet Tadung Allo, menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung yang memutus bebas dua polisi. Dia membuka kemungkinan mengajukan Peninjauan Kembali, asalkan ada novum atau bukti baru.

“Silakan setiap masyarakat yang mau bersaksi bisa menjadi pintu masuk untuk membuka kembali perkara ini dengan jalur PK,” kata Zet Tadung lewat keterangan tertulis, Selasa, 13 September 2022.

Zet mengatakan kasus unlawful killing laskar FPI ini belum berakhir dengan putusan kasasi yang membebaskan kedua terdakwa tersebut. Menurut dia, bisa saja suatu waktu muncul novum baru.

Dia melanjutkan kejaksaan tidak akan secara khusus mencari novum tersebut. Menurut dia, novum biasanya muncul sendiri dengan tiba-tiba. “Novum itu akan datang sendiri,” kata Zet. Dia melanjutkan: “Misalnya, pengakuan seorang saksi yang memberikan fakta baru yang dulu tidak disampaikan."

Meski demikian, Zet menghormati putusan hakim MA yang membebaskan terdakwa. Menurut dia, tim jaksa telah berupaya membuat dakwaan dan tuntutan berdasarkan fakta yang ditemui. “Tapi hakim berpendapata lain dan itu merupakan kewenangan mereka,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh JPU di kasus KM50. Dua polisi yang menjadi terdakwa di kasus itu, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dinyatakan bebas. Putusan itu diambil dalam sidang yang digelar Rabu, 7 September 2022. Vonis diambil oleh majelis hakim yang diketuai oleh Desnayeti dan beranggotakan Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana.

Putusan kasasi ini sama dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada pengadilan tingkat pertama tersebut, hakim memutus lepas Fikri dan Yusmin. Hakim menilai keduanya melakukan penembakan, namun dalam upaya membela diri.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Sepak Terjang Fadil Imran yang Diangkat Jadi Kabaharkam Polri

29 Maret 2023

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menyaksikan pemberian penghargaan kepada anggota Satuan Pengamanan seusai upacara perayaan Ulang Tahun Satpam ke-42 di Polda Metro Jaya, Senin, 29 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Sepak Terjang Fadil Imran yang Diangkat Jadi Kabaharkam Polri

Fadil Imran lulus dari Akpol dan berhasil menjadi anggota polisi pada 1991.


6 Poin Pernyataan Aksi 203 Hari Ini: Minta Tiru Presiden Soekarno yang Tolak Timnas Israel

20 Maret 2023

Massa aksi yang tergabung dalam PA 212 membawa poster saat menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Mereka menolak lantaran menganggap Israel masih menjajah Palestina. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
6 Poin Pernyataan Aksi 203 Hari Ini: Minta Tiru Presiden Soekarno yang Tolak Timnas Israel

Ada enam poin pernyataan aksi 203 hari ini. Salah satunya agar pemerintah Indonesia meniru Presiden Soekarno yang pernah menolak timnas Israel.


Kasus-Kasus yang Dibatalkan Status Tersangkanya

8 Februari 2023

Sejumlah Polisi melakukan rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023. Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan terduga penabrak purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. Dalam kecelakaan tersebut mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra ditetapkan jadi tersangka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus-Kasus yang Dibatalkan Status Tersangkanya

Status Muhammadiyah Hasya sebagai tersangka akhirnya dibatalkan oleh Polda Metro Jaya. Selain Hasya, polisi juga pernah membatalkan status tersangka dalam sejumlah kasus lainnya.


ChatGPT Tolak Berikan Ulasan Positif untuk Trump, Xi Jinping, Putin dan Rizieq Shihab, Kenapa?

6 Februari 2023

ChatGPT. Foto : OpenAI
ChatGPT Tolak Berikan Ulasan Positif untuk Trump, Xi Jinping, Putin dan Rizieq Shihab, Kenapa?

Chatbot ChatGPT menolak menjawab puisi kebaikan tentang Rizieq Shihab, Trump, Xi Jinping dan Putin lantaran disebut sebagai sosok yang bermasalah


2 Tersangka Teroris NII Asal FPI, Simpatisan Rizieq Shihab & Profil 9 Korban Wowon Serial Killer Jadi Top 3 Metro

22 Januari 2023

Rumah terduga teroris yang diamankan Densus 88, Jumat (20/1/2023) di Pondok Pucung, Kota Tangerang Selatan. (Muhammad Iqbal)
2 Tersangka Teroris NII Asal FPI, Simpatisan Rizieq Shihab & Profil 9 Korban Wowon Serial Killer Jadi Top 3 Metro

Sebanyak 2 tersangka teroris Negara Islam Indonesia adalah simpatisan Rizieq Shihab & profil 9 korban Wowon Serial Killer jadi Top 3 Metro


Terduga Teroris Pernah Kerja di Bank, Ayahanda: Dia Simpatisan Habib Rizieq

21 Januari 2023

Rumah terduga teroris yang diamankan Densus 88, Jumat (20/1/2023) di Pondok Pucung, Kota Tangerang Selatan. (Muhammad Iqbal)
Terduga Teroris Pernah Kerja di Bank, Ayahanda: Dia Simpatisan Habib Rizieq

SN, seorang terduga teroris dibekuk di Pondok Aren. Ia berhenti bekerja & menjadi simpatisan Riziq Syihab.


Top Metro Malam: Penolakan Reuni 212 dan Gulungan Mantra Satu Keluarga Tewas di Kalideres

4 Desember 2022

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Top Metro Malam: Penolakan Reuni 212 dan Gulungan Mantra Satu Keluarga Tewas di Kalideres

Berita mengenai penolakan reuni 212 dan kematian satu keluarga di Kalideres, Jakarta Barat menarik perhatian pembaca malam ini.


Pesan Rizieq Shihab di Acara Reuni 212: Umat Islam Haram Menyebarkan Hoaks

2 Desember 2022

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. Penanggung jawab Reuni 212 Yusuf Martak mengaku telah memaksa Rizieq untuk datang ke perhelatan tersebut. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Pesan Rizieq Shihab di Acara Reuni 212: Umat Islam Haram Menyebarkan Hoaks

Sempat ragu, Rizieq Shihab akhirnya hadir pada acara Reuni 212 di Masjid At-Tin. Ia meminta Umat Islam melawan hoaks dengan menyampaikan kebenaran.


Jika Reuni 212 Acara Demonstrasi, Rizieq Shihab: Tidak Bisa Hadir Bukan karena Takut

2 Desember 2022

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Jika Reuni 212 Acara Demonstrasi, Rizieq Shihab: Tidak Bisa Hadir Bukan karena Takut

Rizieq Shihab menceritakan alasannya tidak bisa menghadiri Munajat Akbar Reuni 212 jika merupakan demonstrasi. Bukan karena takut.


Peserta Reuni 212 Membubarkan Diri

2 Desember 2022

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Peserta Reuni 212 Membubarkan Diri

Peserta Munajat Akbar Reuni 212 mulai membubarkan diri. Rizieq Shihab dipaksa menghadiri acara tersebut.