Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sederet Napi Korupsi Kini Bebas Bersyarat, Apa Itu Bebas Bersyarat?

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Kemarin, sejumlah nama narapidana korupsi dapat pembebasan bersyarat dari Kemenkumham.
Kemarin, sejumlah nama narapidana korupsi dapat pembebasan bersyarat dari Kemenkumham.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Setidaknya ada 23 narapidana korupsi atau koruptor yang diberikan bebas bersyarat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham sepanjang September 2022.

Di antara mereka, diketahui ada sejumlah nama tenar lantaran terbukti bersalah dalam kasus korupsi kelas kakap. Beberapa pihak menyayangkan keputusan ini. 

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman menilai bahwa pembebasan bersyarat telah memberikan kesan lemahnya pemberantasan korupsi. “Ini tidak memberikan efek jera, kesan masyarakat oh korupsi tidak apa-apa karena hukuman ringan, saya khawatir (korupsi) bukan sesuatu yang menakutkan, orang tidak takut lagi,” ujarnya, Rabu, 7 September 2022. 

Apa Itu Bebas Bersyarat 

Mulanya dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, istilah pembebasan bersyarakat dikenal dengan “pelepasan bersyarat”. Ini pertama kalinya termuat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, pengertian pelepasan bersyarat tidak secara tersurat tercantum dalam KUHP. 

Pengertian pembebasan bersyarat barulah tertuang dalam Pasal 43 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 

Dalam aturan tersebut, pembebasan bersyarat didefinisikan sebagai proses pembinaan narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut minimal 9 (sembilan) bulan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, melansir jatim.kemenkumham.go.id, syarat bebas bersyarat bagi narapidana yaitu berkelakukan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit sembilan bulan terakhir. Dihitung sebelum lengan dua per tiga masa pidana. Pun Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat.

Mengutip buku Pembaharuan Pemikiran DR. Sahardjo Mengenai Pemasyarakatan Narapidana (2008), kebijakan bebas bersyarat tersebut merupakan bagian dari fungsi Lembaga Pemasyarakatan dalam membina para koruptor, misalnya. Lembaga itu, diketahui sebagai salah satu bagian sistem peradilan pidana Indonesia bersama Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.  

HARIS SETYAWAN
Baca juga : Para Koruptor Ini Bebas Bersyarat secara Bersamaan

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


CPNS Kemenkumham 2023: Formasi, Syarat, dan Link Pendaftaran

1 hari lalu

ementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
CPNS Kemenkumham 2023: Formasi, Syarat, dan Link Pendaftaran

Formasi CPNS Kemenkumham 2023 yakni penjaga tahanan dan dosen.


Lagu Halo-halo Bandung Dijiplak Jadi Helo Kuala Lumpur, Begini Kata Kemenlu dan Kemenkumham

6 hari lalu

Lagu Halo-halo Bandung yang dijiplak Malaysia. Youtube
Lagu Halo-halo Bandung Dijiplak Jadi Helo Kuala Lumpur, Begini Kata Kemenlu dan Kemenkumham

Lagu Helo Kuala Lumpur jiplakan Halo-halo Bandung diunggah kanal Youtube Lagu Kanak TV dengan diberi judul "Lagu Kanak-kanak Melayu Malaysia.


Reaksi Kemenkumham dan Kemenlu soal Lagu Halo-Halo Bandung Diduga Dijiplak Malaysia

6 hari lalu

Lagu Halo-halo Bandung yang dijiplak Malaysia. Youtube
Reaksi Kemenkumham dan Kemenlu soal Lagu Halo-Halo Bandung Diduga Dijiplak Malaysia

Lagu Halo-Halo Bandung diduga dijiplak di Malaysia dengan judul Helo Kuala Lumpur. Ini reaksi Kemenkumham dan Kemenlu.


Lagu Helo Kuala Lumpur Diduga Ambil Musik dan Ubah Lirik Asli Halo-halo Bandung, Ini Penjelasan Kemenkumham

7 hari lalu

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Min Usihen memberikan keterangan  terkait dugaan pelanggaran  hak cipta lagu Halo-Halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki. FOTO: Ditjend KI
Lagu Helo Kuala Lumpur Diduga Ambil Musik dan Ubah Lirik Asli Halo-halo Bandung, Ini Penjelasan Kemenkumham

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham menduga lagu Helo Kuala Lumpur melanggar hak cipta atas karya lagu Halo-Halo Bandung.


Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Disorot Dewas di 2 Kasus Ini

7 hari lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan keterangan terkait penetapan tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. Bahat dan Ary Egahni diduga melakukan korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan jumlah uang yang diterima tersangka sebesar Rp8,7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Disorot Dewas di 2 Kasus Ini

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dua kali mendapatkan sorotan dari Dewas KPK. Apa saja?


4 Fakta Tersangka Korupsi Diduga Temui Pimpinan KPK

7 hari lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
4 Fakta Tersangka Korupsi Diduga Temui Pimpinan KPK

Tersangka korupsi Dadan Tri Yudianto diduga menemui pimpinan KPK Johanis Tanak. Berikut sederet fakta yang diungkap Dewas KPK.


Profil Lapas Cibinong, Apakah di Sini Ferdy Sambo Jalani Hukuman Seumur hidup?

8 hari lalu

Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Foto Antara/ Laily Rahmawati).
Profil Lapas Cibinong, Apakah di Sini Ferdy Sambo Jalani Hukuman Seumur hidup?

Terpidana pembunuh Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dipindahkan dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat ke Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor.


Hingga 11 September, Firli Bahuri Sebut KPK Temukan 1.462 Kasus Korupsi di Daerah

8 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi Basarnas yang melibatkan perwira TNI aktif di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin 31 Juli 2023. Puspom TNI menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Hendri Alfiandi (HA) serta orang kepercayaannya Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Basarnas. Keduanya akan ditahan mulai malam ini, di tahanan militer milik TNI AU di Halim Perdanakusuma. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hingga 11 September, Firli Bahuri Sebut KPK Temukan 1.462 Kasus Korupsi di Daerah

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan lembaga antirasuah menemukan 1.462 kasus korupsi di daerah berdasarkan data per 11 September 2023.


Kemenkumham akan Telusuri Aset Dedi Hamdun Korban Penghilangan Paksa 1997

10 hari lalu

Dedi Umar Hamdun. Istimewa
Kemenkumham akan Telusuri Aset Dedi Hamdun Korban Penghilangan Paksa 1997

Ketidakjelasan status Dedi Hamdun menyebabkan ahli waris kesulitan mengurus perdata aset-asetnya.


Pemeriksaan Muhaimin Iskandar oleh KPK Dinilai Aneh, Tebang Pilih, hingga Kejar Target

15 hari lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pengusutan dugaan korupsi Ketua Umum PKB, Cak Imin saat menjadi Menaker pada 2012.
Pemeriksaan Muhaimin Iskandar oleh KPK Dinilai Aneh, Tebang Pilih, hingga Kejar Target

KPK sebut akan panggil Muhaimin iskandar dalam kasus dugaan korupsi di Kemnaker. Sejumlah pihak sebut hal ini aneh bahkan seperti kejar target.