TEMPO.CO, Jakarta -Setidaknya ada 23 narapidana korupsi atau koruptor yang diberikan bebas bersyarat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham sepanjang September 2022.
Di antara mereka, diketahui ada sejumlah nama tenar lantaran terbukti bersalah dalam kasus korupsi kelas kakap. Beberapa pihak menyayangkan keputusan ini.
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman menilai bahwa pembebasan bersyarat telah memberikan kesan lemahnya pemberantasan korupsi. “Ini tidak memberikan efek jera, kesan masyarakat oh korupsi tidak apa-apa karena hukuman ringan, saya khawatir (korupsi) bukan sesuatu yang menakutkan, orang tidak takut lagi,” ujarnya, Rabu, 7 September 2022.
Apa Itu Bebas Bersyarat
Mulanya dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, istilah pembebasan bersyarakat dikenal dengan “pelepasan bersyarat”. Ini pertama kalinya termuat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, pengertian pelepasan bersyarat tidak secara tersurat tercantum dalam KUHP.
Pengertian pembebasan bersyarat barulah tertuang dalam Pasal 43 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam aturan tersebut, pembebasan bersyarat didefinisikan sebagai proses pembinaan narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut minimal 9 (sembilan) bulan.
Selain itu, melansir jatim.kemenkumham.go.id, syarat bebas bersyarat bagi narapidana yaitu berkelakukan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit sembilan bulan terakhir. Dihitung sebelum lengan dua per tiga masa pidana. Pun Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat.
Mengutip buku Pembaharuan Pemikiran DR. Sahardjo Mengenai Pemasyarakatan Narapidana (2008), kebijakan bebas bersyarat tersebut merupakan bagian dari fungsi Lembaga Pemasyarakatan dalam membina para koruptor, misalnya. Lembaga itu, diketahui sebagai salah satu bagian sistem peradilan pidana Indonesia bersama Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.
HARIS SETYAWAN
Baca juga : Para Koruptor Ini Bebas Bersyarat secara Bersamaan
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.