Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

image-gnews
Suasana sidang PKPU kasus biro umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat pada 11 Maret 2019
Suasana sidang PKPU kasus biro umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat pada 11 Maret 2019
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. menerima gugatan winding up atau kepailitan yang diajukan oleh dua lessor-nya dari Australia. Kedua lessor  itu Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Menurut Pelaksana Harian Direktur Utama Garuda Indonesia, Prasetio, gugatan pailit yang disampaikan ke Supreme Court of New South Wales, Australia itu sehubungan dengan biaya sewa pesawat. Di Indonesia, pemohonan kepailitan terhadap perusahaan diajukan ke Pengadilan Niaga.

Pengadilan niaga merupakan pengadilan alternatif dari penyelesaian sengketa di luar badan arbitrase. Usia Pengadilan Niaga di Indonesia masih muda, yakni 24 tahun. Ini karena Pengadilan Niaga baru dibentuk pada 1998 akibat krisis moneter yang melanda Indonesia saat itu. Meski muda, Pengadilan Niaga memiliki peran penting dalam penanganan perkara niaga sebagai tempat pertama rujukan sengketa bisnis

Lingkup utama dari pengadilan niaga adalah pembuktian, verifikasi utang, penundaan utang, Hak Kekayaan Intelektual, dan sengketa kepailitan.

Unggul Tangani Perkara Bisnis

Berdasarkan Pasal 299 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyatakan bahwa keberadaan hukum acara dari pengadilan niaga adalah diberlakukannya hukum acara perdata.

Dikutip dari jurnal Kompetensi Pengadilan Niaga dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia oleh ejournal.undip.ac.id, pengadilan niaga dalam pelaksanaannya sebagai penyelesai sengketa bisnis atau niaga lebih unggul dalam menerapkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dibandingkan dengan pengadilan negeri dan pengadilan agama.

Hal ini terjadi karena proses peradilan niaga dapat lebih cepat karena jangka waktu penyelesaian sengketa telah dibatasi, dibebaskan dari kewajiban mediasi, serta dipangkasnya upaya hukum banding.

Dilansir dari publikasi Hukum Acara Pengadilan Niaga dari permadin.or.id, dasar hukum dari ruang lingkup pengadilan niaga tersebar di dalam beberapa undang-undang mengenai kepailitan, Hak Kekayaan Intelektual, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepailitan

  • Pengadilan yang menangani permasalahan kepailitan adalah pengadilan niaga dalam lingkungan peradilan umum dengan putusan akhir dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.

Hak Kekayaan Intelektual

  • Gugatan pembatalan desain industri dapat diajukan pihak yang berkepentingan.
  • Gugatan pembatalan desain tata letak sirkuit terpadu.
  • Masalah paten.
  • Sengketa merek
  • Perkara hak cipta

Lembaga Penjamin Simpanan

  • Sengketa dalam proses likuidasi tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank, yang dilakukan dalam waktu satu tahun sebelum pencabutan izin usaha.
     

Tahapan-tahapan dalam persidangan Pengadilan Niaga berbeda dengan tahap persidangan pengadilan lainnya. Publikasi Hukum Acara Pengadilan Niaga menyebutkan tahap-tahap persidangan ini meliputi:
--  Memasukkan naskah permohonan
-- Jawaban dari termohon
-- Replik
-- Duplik
-- Pembuktian
-- Kesimpulan
-- Putusan 

MUHAMMAD SYAIFULLOH 

Baca juga: Kronologi Juragan 99 Kalah Gugatan Merek MS Glow dan Harus Bayar Ganti Rugi Rp 37,9 Miliar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis 8 Tahun dan Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar, Abdul Gani Kasuba Ajukan Banding

1 hari lalu

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba bersama rombongan bertemu dengan menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution, di Kota Medan, Sumatera Utara. Tempo/Istimewa
Divonis 8 Tahun dan Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar, Abdul Gani Kasuba Ajukan Banding

Abdul Gani Kasuba menilai putusan pengadilan tidak sesuai fakta persidangan sehingga mengajukan banding.


Mengapa Hakim Disebut Wakil Tuhan dan Dipanggil Yang Mulia?

1 hari lalu

Ilustrasi hakim. Shutterstock
Mengapa Hakim Disebut Wakil Tuhan dan Dipanggil Yang Mulia?

Karena memiliki wewenang memutuskan perkara, hal itu menempatkan hakim seolah-olah sebagai "wakil Tuhan" dan diberi gelar "Yang Mulia".


Ribuan Hakim Cuti Bersama, PN Jakarta Pusat Dukung tapi Tidak Ikut

4 hari lalu

Arum Indri dan Surisma Dewi hadir sebagai saksi terkait kasus pungli di rutan KPK. Arum dan Indri memberikan kesaksian soal pungli untuk 15 terdakwa mantan pegawai rutan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Ribuan Hakim Cuti Bersama, PN Jakarta Pusat Dukung tapi Tidak Ikut

PN Jakarta Pusat mendukung gerakan cuti bersama ribuan hakim. Namun, hakim di pengadilan tersebut tidak ikut.


Damianus Renjaan Law Office : Ahli Waris Krama Yudha Menanti Putusan Kasasi

4 hari lalu

Kuasa Hukum Ahli Waris Pemegang Saham PT. Krama Yudha Damianus H. Renjaan saat diskusi podcast dalam program cakap cakap di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, Jum'at, 19 September 2024. Dok. TEMPO
Damianus Renjaan Law Office : Ahli Waris Krama Yudha Menanti Putusan Kasasi

Putusan pailit oleh pengadilan dinilai janggal. Secercah harapan ada pada Mahkamah Agung.


Digugat Pailit, Patra Logistik Dinilai Posisikan Pengadilan Mirip Debt Collector

12 hari lalu

Ilustrasi debt collector. Shutterstock
Digugat Pailit, Patra Logistik Dinilai Posisikan Pengadilan Mirip Debt Collector

Kuasa hukum Putra Patra Utama, Tiur Henny Monica, mengatakan langkah Patra Logistik membayar utang di pengadilan sangat tak etis.


Perusahaan Milik Bakrie Gugat Perbuatan Melawan Hukum terhadap 12 Kreditur yang Tagih Utang Rp8,79 Triliun

13 hari lalu

Logo Viva Group (PT Visi Media Asia.Tbk). Wikipedia
Perusahaan Milik Bakrie Gugat Perbuatan Melawan Hukum terhadap 12 Kreditur yang Tagih Utang Rp8,79 Triliun

Perusahaan milik Bakrie, VIVA, melalui kuasa hukumnya, David Surya, mendalilkan para tergugat telah melakukan perbutan melawan hukum.


Aksi Cuti Massal Hakim se-Indonesia, Desak Pemerintah Lindungi Hakim dari Intimidasi dan Kekerasan

14 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Aksi Cuti Massal Hakim se-Indonesia, Desak Pemerintah Lindungi Hakim dari Intimidasi dan Kekerasan

Hakim se-Indonesia akan melakukan gerakan cuti massal pada 7-11 Oktober 2024 mendatang. Menuntut jaminan kesejahteraan dan keamanan.


Maroko akan Adili Tentara Israel atas Kejahatan Perang di Gaza

15 hari lalu

Moche Avichzer. Dok.Facebook
Maroko akan Adili Tentara Israel atas Kejahatan Perang di Gaza

Tentara Israel Moche Avichzer yang ditahan saat berlibur di Marrakesh akan diadili oleh pengadilan Maroko karena melakukan kejahatan perang di Gaza


Duduk Perkara PKPU 4 Perusahaan Keluarga Bakrie karena Utang Rp8,79 Triliun: Kronologi hingga Terancam Pailit

15 hari lalu

Logo Viva Group (PT Visi Media Asia.Tbk). Wikipedia
Duduk Perkara PKPU 4 Perusahaan Keluarga Bakrie karena Utang Rp8,79 Triliun: Kronologi hingga Terancam Pailit

Kuasa hukum dari 12 kreditur, Marx Andryan, mengatakan empat perusahaan milik keluarga Bakrie telah mengakui telah berhutang kepada kliennya.


Terpidana Mati Terlama di Dunia Dibebaskan Jepang setelah Dibui 46 Tahun

15 hari lalu

Mantan terpidana mati Jepang Hamakada Iwao (kiri) kembali ke kampung halamannya, 27 Mei 2014. Dok.amnesty.org.uk/The Asahi Shimbun
Terpidana Mati Terlama di Dunia Dibebaskan Jepang setelah Dibui 46 Tahun

Iwao Hakamada, terpidana mati terlama di dunia dibebaskan setelah pengadilan Jepang memutuskan bahwa bukti-bukti dakwaannya telah dipalsukan.