Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

image-gnews
Suasana sidang PKPU kasus biro umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat pada 11 Maret 2019
Suasana sidang PKPU kasus biro umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat pada 11 Maret 2019
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. menerima gugatan winding up atau kepailitan yang diajukan oleh dua lessor-nya dari Australia. Kedua lessor  itu Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Menurut Pelaksana Harian Direktur Utama Garuda Indonesia, Prasetio, gugatan pailit yang disampaikan ke Supreme Court of New South Wales, Australia itu sehubungan dengan biaya sewa pesawat. Di Indonesia, pemohonan kepailitan terhadap perusahaan diajukan ke Pengadilan Niaga.

Pengadilan niaga merupakan pengadilan alternatif dari penyelesaian sengketa di luar badan arbitrase. Usia Pengadilan Niaga di Indonesia masih muda, yakni 24 tahun. Ini karena Pengadilan Niaga baru dibentuk pada 1998 akibat krisis moneter yang melanda Indonesia saat itu. Meski muda, Pengadilan Niaga memiliki peran penting dalam penanganan perkara niaga sebagai tempat pertama rujukan sengketa bisnis

Lingkup utama dari pengadilan niaga adalah pembuktian, verifikasi utang, penundaan utang, Hak Kekayaan Intelektual, dan sengketa kepailitan.

Unggul Tangani Perkara Bisnis

Berdasarkan Pasal 299 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyatakan bahwa keberadaan hukum acara dari pengadilan niaga adalah diberlakukannya hukum acara perdata.

Dikutip dari jurnal Kompetensi Pengadilan Niaga dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia oleh ejournal.undip.ac.id, pengadilan niaga dalam pelaksanaannya sebagai penyelesai sengketa bisnis atau niaga lebih unggul dalam menerapkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dibandingkan dengan pengadilan negeri dan pengadilan agama.

Hal ini terjadi karena proses peradilan niaga dapat lebih cepat karena jangka waktu penyelesaian sengketa telah dibatasi, dibebaskan dari kewajiban mediasi, serta dipangkasnya upaya hukum banding.

Dilansir dari publikasi Hukum Acara Pengadilan Niaga dari permadin.or.id, dasar hukum dari ruang lingkup pengadilan niaga tersebar di dalam beberapa undang-undang mengenai kepailitan, Hak Kekayaan Intelektual, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepailitan

  • Pengadilan yang menangani permasalahan kepailitan adalah pengadilan niaga dalam lingkungan peradilan umum dengan putusan akhir dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.

Hak Kekayaan Intelektual

  • Gugatan pembatalan desain industri dapat diajukan pihak yang berkepentingan.
  • Gugatan pembatalan desain tata letak sirkuit terpadu.
  • Masalah paten.
  • Sengketa merek
  • Perkara hak cipta

Lembaga Penjamin Simpanan

  • Sengketa dalam proses likuidasi tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank, yang dilakukan dalam waktu satu tahun sebelum pencabutan izin usaha.
     

Tahapan-tahapan dalam persidangan Pengadilan Niaga berbeda dengan tahap persidangan pengadilan lainnya. Publikasi Hukum Acara Pengadilan Niaga menyebutkan tahap-tahap persidangan ini meliputi:
--  Memasukkan naskah permohonan
-- Jawaban dari termohon
-- Replik
-- Duplik
-- Pembuktian
-- Kesimpulan
-- Putusan 

MUHAMMAD SYAIFULLOH 

Baca juga: Kronologi Juragan 99 Kalah Gugatan Merek MS Glow dan Harus Bayar Ganti Rugi Rp 37,9 Miliar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

1 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

13 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.


Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

29 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

35 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

39 hari lalu

Ekspresi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 11 Desember 2023. Rafael Alun dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun 14 tahun penjara


Pengacara Pelapor Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Akan Dilaporkan karena Diduga Hina Pengadilan

49 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Pengacara Pelapor Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Akan Dilaporkan karena Diduga Hina Pengadilan

Tim advokasi yang mendampingi Daniel Frits menyebut NK berteriak ketika persidangan berjalan. "Kami akan ambil sikap," ujar Tri Hutomo.


Gus Baha Bercanda Soal Penyelesaian Sengketa: Enggak Usah di MK, Cukup jadi Menteri

51 hari lalu

Gus Baha dalam Dialog Kebangsaan dengan tema 'Merawat Ukhuwah Kebangsaan Menjaga Persatuan Indonesia' yang diselenggarakan di Universitas Gadjah Mada (UGM). YouTube UGM.
Gus Baha Bercanda Soal Penyelesaian Sengketa: Enggak Usah di MK, Cukup jadi Menteri

Gus Baha mengatakan tidak semua sengketa atau perselisihan harus diatasi lewat jalur hukum


Pleidoi Terdakwa Sidang Rempang: Ada Pemimpin Kota Batam Minta Kami Akui Perbuatan Agar Bebas

52 hari lalu

Warga Rempang yang menolak relokasi ikut memberikan dukungan kepada terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang, Senin 4 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Pleidoi Terdakwa Sidang Rempang: Ada Pemimpin Kota Batam Minta Kami Akui Perbuatan Agar Bebas

Terdakwa perkara Aksi Bela Rempang, Aminudin, mengatakan semenjak penangkapan terus mendapatkan tekanan dari kepolisian.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Pemberi Suap Abdul Gani Kasuba ke Tipikor

52 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Pemberi Suap Abdul Gani Kasuba ke Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Stevi Thomas C, dkk ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri atau PN Ternate.


Pleidoi Warga Rempang Kutip Injil hingga Gurindam 12 Melayu: Raja Adil Raja Disembah, Raja Zalim Raja Disanggah

52 hari lalu

Warga Rempang yang menolak relokasi ikut memberikan dukungan kepada terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang, Senin 4 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Pleidoi Warga Rempang Kutip Injil hingga Gurindam 12 Melayu: Raja Adil Raja Disembah, Raja Zalim Raja Disanggah

Pleidoi warga Rempang sebanyak 96 halaman itu diberi judul "Setitik harapan keadilan dalam ruang sesak pengadilan".