TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. menerima gugatan winding up atau kepailitan yang diajukan oleh dua lessor-nya dari Australia. Kedua lessor itu Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Menurut Pelaksana Harian Direktur Utama Garuda Indonesia, Prasetio, gugatan pailit yang disampaikan ke Supreme Court of New South Wales, Australia itu sehubungan dengan biaya sewa pesawat. Di Indonesia, pemohonan kepailitan terhadap perusahaan diajukan ke Pengadilan Niaga.
Pengadilan niaga merupakan pengadilan alternatif dari penyelesaian sengketa di luar badan arbitrase. Usia Pengadilan Niaga di Indonesia masih muda, yakni 24 tahun. Ini karena Pengadilan Niaga baru dibentuk pada 1998 akibat krisis moneter yang melanda Indonesia saat itu. Meski muda, Pengadilan Niaga memiliki peran penting dalam penanganan perkara niaga sebagai tempat pertama rujukan sengketa bisnis.
Lingkup utama dari pengadilan niaga adalah pembuktian, verifikasi utang, penundaan utang, Hak Kekayaan Intelektual, dan sengketa kepailitan.
Unggul Tangani Perkara Bisnis
Berdasarkan Pasal 299 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyatakan bahwa keberadaan hukum acara dari pengadilan niaga adalah diberlakukannya hukum acara perdata.
Dikutip dari jurnal Kompetensi Pengadilan Niaga dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia oleh ejournal.undip.ac.id, pengadilan niaga dalam pelaksanaannya sebagai penyelesai sengketa bisnis atau niaga lebih unggul dalam menerapkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dibandingkan dengan pengadilan negeri dan pengadilan agama.
Hal ini terjadi karena proses peradilan niaga dapat lebih cepat karena jangka waktu penyelesaian sengketa telah dibatasi, dibebaskan dari kewajiban mediasi, serta dipangkasnya upaya hukum banding.
Dilansir dari publikasi Hukum Acara Pengadilan Niaga dari permadin.or.id, dasar hukum dari ruang lingkup pengadilan niaga tersebar di dalam beberapa undang-undang mengenai kepailitan, Hak Kekayaan Intelektual, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Kepailitan
- Pengadilan yang menangani permasalahan kepailitan adalah pengadilan niaga dalam lingkungan peradilan umum dengan putusan akhir dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.
Hak Kekayaan Intelektual
- Gugatan pembatalan desain industri dapat diajukan pihak yang berkepentingan.
- Gugatan pembatalan desain tata letak sirkuit terpadu.
- Masalah paten.
- Sengketa merek
- Perkara hak cipta
Lembaga Penjamin Simpanan
- Sengketa dalam proses likuidasi tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank, yang dilakukan dalam waktu satu tahun sebelum pencabutan izin usaha.
Tahapan-tahapan dalam persidangan Pengadilan Niaga berbeda dengan tahap persidangan pengadilan lainnya. Publikasi Hukum Acara Pengadilan Niaga menyebutkan tahap-tahap persidangan ini meliputi:
-- Memasukkan naskah permohonan
-- Jawaban dari termohon
-- Replik
-- Duplik
-- Pembuktian
-- Kesimpulan
-- Putusan
MUHAMMAD SYAIFULLOH
Baca juga: Kronologi Juragan 99 Kalah Gugatan Merek MS Glow dan Harus Bayar Ganti Rugi Rp 37,9 Miliar