Meskipun keberadaan kelembagaan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat telah beberapa kali mengalami perubahan baik struktur organisasi maupun Nomenklatur, yang kemungkinan dikemudian hari masih berpeluang untuk berubah, namun secara subtansi tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat tidak mengalami perubahan yang berarti.
Tugas dan fungsi Satpol PP
Satpol PP memiliki tugas untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda), menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat sesuai Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018.
Tugas Pamong Praja:
1. Menegakkan peraturan daerah
2. Menyelenggarakan ketertiban umum
3. Bertanggung jawab atas ketentraman masyarakat
4. Melindungi masyarakat
Adapun fungsi dari Pamong Praja yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, yaitu:
1. Menyusun program dan menegakkan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, serta melindungi masyarakat.
2. Melaksanakan kebijakan penegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
3. Melaksanakan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di daerah.
4. Melaksanakan koordinasi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau aparatur lain.
5. Melakukan pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum lainnya agar tetap mentaati peraturan daerah.
6. Melaksanakan tugas yang sudah diberikan oleh kepala daerah.
Penggunaan senjata api Satpol PP
Satpol PP dapat dilengkapi senjata api untuk menunjang kegiatan operasionalnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2010 Pasal 24. Namun, penggunaan senjata api ini harus berdasarkan rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pakaian dinas, perlengkapan, dan peralatan operasional Satpol PP ditetapkan dengan peraturan gubernur atau peraturan bupati/walikota yang berdasarkan peraturan menteri. Selain itu, Satpol PP juga dapat bekerja sama dengan Kepolisian NKRI atau lembaga lainnya.
Itu dia sejarah, fungsi, dan tugas Satpol PP yang menjaga ketertiban masyarakat dan ada peringatan Hari Pamong Praja.
IDRIS BOUFAKAR
Baca juga :
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.