TEMPO.CO, Jakarta -Setiap 8 September diperingati sebagai hari Pamong Praja atau bernama lengkap Satuan Polisi Pamong Praja disingkat Satpol PP di Indonesia.
Satpol PP merupakan satuan polisi pemerintah daerah yang memelihara ketentraman, ketertiban umum, dan menegakkan peraturan daerah. Struktur organisasi Satpol PP ini di bawah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.
Berdirinya Satpol PP memilki sejarah yang cukup panjang sejak era kolonial Belanda. Untuk mengenalnya lebih jauh, berikut ini sejarah, tugas, dan fungsi Satpol PP.
Sejarah Satuan Polisi Pamong Praja
Melansir dari laman Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Pamong Praja sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda dengan nama Pangreh Praja.
Pangreh Praja lekat dengan konotasi negatif, sebab. Di era Pemerintahan kolonial Belanda dianggap pengkhianat bangsa. Pasalnya, tugas mereka saat itu menjadi alat bagi penjajah dan berprofesi sebagai penindas rakyat serta mengeksploitasi kekayaan alam Nusantara.
Setelah kemerdekaan, Pangreh Praja tetap menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Namun, mereka bukan bekerja untuk penjajah, melainkan untuk kepentingan Tanah Air.
Untuk menghilangkan kesan dan citra negatif di era kolonial, sebutan Pangreh Praja diubah menjadi Pamong Praja. Pangreh Praja bersifat mengendalikan dan memperdaya rakyat, sedangkan Pamong Praja bersifat mengayomi, membimbing, membina, mengarahkan, memberdayakan, memberi semangat atau motivasi, serta harus bekerja dengan prinsip tanpa pamrih.
Upaya mengembalikan citra Pamong Praja diperkuat dengan pendirian lembaga pendidikan kepamongprajaan, yakni Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN). Saat itu, hampir di tiap provinsi terdapat APDN.
Seiring berkembangnya penyelenggaraan pemerintahan, maka pemerintah mendirikan APDN pada 17 Maret 1956 di Malang, Jawa Timur berdasarkan SK Mendagri No.Pend. 1/20/565 tanggal 24 September 1956 dan diresmikan oleh Presiden Sukarno.
Di era pemerintahan Presiden Soeharto, semua institusi pendidikan tersebut pada 14 Agustus 1992 berdasarkan Kepres No. 42 Tahun 1992 dilebur dan diganti namanya menjadi Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN).
Pada era reformasi STPDN berubah menjadi...
Berita Selanjutnya
Artikel Terkait
-
Ada Pemda Manipulasi Data Demi Insentif, Menko Airlangga: Harus Dikasih Sanksi
-
Satpol PP Yogyakarta Buru Manusia Silver yang Ngamuk karena Tak Diberi Uang, Coreng Wisata Jogja
-
Menko Airlangga Dorong Pemerintah Daerah Sediakan Transportasi Publik Berbasis Listrik
-
Kelakar Airlangga Hartarto soal Keberhasilan Pemerintah Buat Singkatan: Kita Tidak Hafal Programnya
-
Peringatan 1 Tahun Tragedi Rempang, Warga Ziarah ke Makam Tua
-
Satpol PP Diduga Lakukan Pungli, Kasatpol PP Kota Bekasi: Cuma Rp 5 Ribu
Rekomendasi Artikel
Video Pilihan
Ada Pemda Manipulasi Data Demi Insentif, Menko Airlangga: Harus Dikasih Sanksi
1 hari lalu
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pemda yang memanipulasi data demi mendapat insentif dihukum.
Satpol PP Yogyakarta Buru Manusia Silver yang Ngamuk karena Tak Diberi Uang, Coreng Wisata Jogja
3 hari lalu
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta tengah memburu pengemis dengan dandanan tubuh diwarnai serba perak atau kerap disebut manusia silver yang belakangan viral di media sosial.
Menko Airlangga Dorong Pemerintah Daerah Sediakan Transportasi Publik Berbasis Listrik
11 hari lalu
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mendorong agar pemerintah daerah (Pemda) sediakan transportasi publik berbasis listrik.
Kelakar Airlangga Hartarto soal Keberhasilan Pemerintah Buat Singkatan: Kita Tidak Hafal Programnya
12 hari lalu
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyinggung Menteri Keuangan Sri Mulyani yang salah menyebut singkatan dari Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD). Sri Mulyani sebelumnya menyebut tim ini dengan singkatan PP2DD.
Peringatan 1 Tahun Tragedi Rempang, Warga Ziarah ke Makam Tua
28 hari lalu
Melawan Lupa, Hari ini Satu 1 Tahun Tragedi Pengusuran Paksa Warga Rempang
Satpol PP Diduga Lakukan Pungli, Kasatpol PP Kota Bekasi: Cuma Rp 5 Ribu
29 hari lalu
Kepala Satpol PPP Kota Bekasi Karto membenarkan anak buahnya meminta uang Rp 5 ribu kepada pedagang. Namun dia menolak perbuatan itu disebut pungli.
Kepala BSKDN Kemendagri: Perlu Langkah Strategis Pengendalian Inflasi Daerah
32 hari lalu
Langkah bervariasi yang disarankan Kemendagri meliputi pemantauan harga dan stok guna memastikan kebutuhan pokok tersedia, melaksanakan rapat teknis tim pengendali inflasi daerah, dan menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting.
Profil Luluk Nur Hamidah, Politisi Perempuan Lawan Risma dan Khofifah di Pilkada Jatim 2024
37 hari lalu
Luluk Nur Hamidah akan bertarung dengan Khofifah Indar Parawansa dan Tri Rismaharini di Pilkada Jatim 2024.
Pemkot Yogyakarta Luncurkan Sistem Sigap Mantap, Apa Itu?
2 Agustus 2024
Pemkot Yogyakarta telah meluncurkan sistem informasi penegaran perda dan perkada yang disebut Sigap Mantap. Bagaimana implementasinya?
Menteri Tito Karnavian Minta Daerah Kurangi Ketergantungan pada Dana Pusat
19 Juli 2024
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah untuk mengurangi ketergantungannya pada dana transfer pusat.