TEMPO.CO, Jakarta -Pada Selasa, 6 September 2022 lalu, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, berserta asisten rumah tangganya Susi diperiksa Tim Khusus Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri.
Keduanya menjalani pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik disingkat Puslabfor di Sentul, Bogor, Jawa Barat, menggunakan perangkat pendeteksi kebohongan atau lie detector. Tes dilakukan untuk mendukung sejumlah kesaksiannya terkait kasus yang terjadi pada 8 Juli lalu tersebut.
Soal Hasil Pemeriksaan Lie Detector
Lie detector merupakan perangkat untuk mendeteksi kebohongan menggunakan mesin poligraf. Perangkat ini mengumpulkan analisis respons fisiologis manusia melalui sensor yang terhubung ke individu yang diperiksa.
Saat mendeteksi kebohongan, sensor lie detector akan membaca reaksi tubuh. Seperti: kondisi tekanan darah atau detak jantung, perubahan pernapasan, dan keringat di jari tangan. Reaksi psikologis yang terjadi ketika seseorang berbicara, tanpa sadar akan mempengaruhi kerja organ tubuh tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan lie detector yang digunakan untuk pemeriksaan Putri Candrawathi dan tersangka lainnya memiliki tingkat akurasi yang tinggi. Akurasi alat tersebut mencapai 93 persen dan sudah mendapatkan sertifikasi dari International Organization for Standardization atau ISO. Alat lie detector kepunyaan Polri ini adalah buatan dari Amerika Serikat dan telah digunakan Puslabfor Polri sejak 2019 lalu.
Pro Justitia
Hasil tes menggunakan alat uji kebohongan yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi diumumkan pada Rabu, 7 September 2022. Dedi mengungkapkan, hasil pemeriksaan keduanya memiliki pernyataan kejujuran yang sama.
Namun, ia tak menyebutkan secara pasti soal pemeriksaan tersebut, dengan alasan projusticial. “Hasil polygraph setelah saya berkomunikasi dengan Puslabfor dan juga operator polygraph bahwa hasil polygraph atau lie detector itu adalah projusticial,” kata Dedi.
Dedi memaparkan, hasil pemeriksaan terhadap Putri, istri Ferdy Sambo itu bersifat pro Justitia lantaran memiliki keakuratan 93 persen. Pro Justitia adalah untuk kepentingan hukum.
Oleh sebab itu, hasil pemeriksaan Putri Candrawathi di Puslabfor, Sentul, Bogor, Jawa Barat, itu adalah kewenangan penyidik untuk menyampaikan kepada publik. “Kalau masuk dalam ranah pro justitia berarti hasilnya, penyidik yang berhak mengungkapkan ke teman-teman,” kata dia. “Termasuk nanti penyidik juga mengungkapkan ke persidangan.”
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga : Pengacara Deolipa Yumara Bandingkan Putri Candrawathi dan Vanessa Angel, Siapa yang Keji?
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.