TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung RI menyatakan bahwa berkas tersangka milik Putri Candrawathi dalam perkara kasus pembunuhan Novriyansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J belum lengkap. Berkas pun akan segera dikembalikan ke penyidik Direktorat Reserse Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk dilengkapi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan berkas perkara atas tersangka Putri ini masuk ke Kejaksaan Agung RI pada Senin 29 Agustus 2022. Setelah diteliti berkas tersebut dikatakan belum lengkap dan akan dikembalikan pada hari ini, Kamis 8 September 2022.
"Hari ini akan dikembalikan ke penyidik Tipidum Bareskrim Polri," kata Ketut saat dihubungi, Kamis 8 September 2022.
Sebelumnya, empat berkas perkara atas tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Maruf juga dikembalikan karena setelah dicek belum lengkap. Berkas ini pun lalu dikembalikan ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum atau Jampidum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengungkapkan pada saat itu pihaknya segera mengembalikan berkas perkara keempat tersangka ke Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan untuk dilengkapi berdasar petunjuk yang telah diberikan oleh Jaksa Peneliti.
"Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," kata Fadil, Senin 29 Agustus 2022.
Fadil menjelaskan bahwa berkas perkara para tersangka ini menjadi tanggung jawab jaksa untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan. Sehingga harus dipastikan kelengkapan.
"Sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan," ujarnya.
DINDA NATAYA BEGJANI
Baca: Ferdy Sambo Diperiksa Pakai Lie Detector dalam Kasus Brigadir J Hari Ini
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.