TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, suami Bupati Bengkalis saat ini Kasmarni, resmi menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa hukuman tahanannya di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Rabu 7 September 2022 sekitar pukul 09.00. Amril dibebaskan bersyarat setelah menjalani 2,5 tahun kurungan dari empat tahun masa hukumannya.
Saat dikonfirmasi melalui telepon, Kepala Rutan Sialang Bungkuk, Muhammad Lukman membenarkan hal tersebut. "Sekitar jam 09.00 tadi yang bersangkutan telah bebas bersyarat setelah pemberkasan lengkap, cap tanda tangan, dan sidik jari lengkap," ujarnya kepada Tempo.co, Rabu 7 September 2022.
Amril Mukminin sebelumnya telah mendapatkan pengajuan remisi pada 17 Agustus lalu. Nama Amril diusulkan karena dinilai berbuat baik selama di tahanan.
Lukman melanjutkan, sebelumnya Amril yang dikenakan hukuman empat tahun penjara dapat dibebaskan bersyarat karena telah memenuhi syarat substantif maupun administratif.
"Yang bersangkutan telah memenuhi syarat substantif maupun administratif karena telah menjalani 2/3 dari hukuman pokoknya. Ia juga telah membayar denda Rp 300 juta sesuai putusan Mahkamah Agung," katanya.
Karena bebas bersyarat, Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin masih dikenakan wajib lapor ke Bapas.
Kasus Korupsi Eks Bupati Bengkalis
Dilansir dari Antara, sebelumnya Amril Mukminin terbukti secara bertahap menerima uang Rp 5,2 miliar agar PT Citra Gading Asritama mengerjakan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau.
Diketahui bahwa Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengurangi hukuman Amril dari enam tahun menjadi empat tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Amril Mukminin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ANNISA FIRDAUSI
Baca: Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Apa Ketentuannya?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.