Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Apa Ketentuannya?

image-gnews
Jaksa Pinangki Sirna Malasari SH MH ini merupakan Jaksa Madya dengan golongan IV/a yang menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Sosoknya disorot setelah fotonya bersama Djoko Tjandra alias Joker tersebar viral di media sosial. Instagram
Jaksa Pinangki Sirna Malasari SH MH ini merupakan Jaksa Madya dengan golongan IV/a yang menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Sosoknya disorot setelah fotonya bersama Djoko Tjandra alias Joker tersebar viral di media sosial. Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang, Selasa, 6 September 2022. Pinangki mendapatkan status bebas bersyarat.

“Iya benar per Selasa, 6 September 2022, Pinangki bebas bersyarat,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, Selasa, 6 September 2022.

Sebelumnya, Pinangki merupakan mantan jaksa yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra. Pinangki terbukti menerima suap sebesar Us$ 500 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa bebas bagi Djoko tjandra di Mahkamah Agung. Selain suap, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang sebesar US$ 375 ribu.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  atau Tipikor Jakarta memvonis Pinangki dengan hukuman 10 tahun penjara. Namun, hukuman tersebut dipangkas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Setelah keluar putusan pengadilan tinggi, Kejaksaan mengeksekusi Pinangki ke Lapas pada Senin, 2 Agustus 2021 dan kini ia sudah mendapatkan bebas bersyarat.

Lalu, apa itu bebas bersyarat dan bagaiaman regulasinya?

Regulasi Bebas Bersyarat

Dalam Pasal 1 ayat 6 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Manusia Nomor 7 Tahun 2022 disebutkan bahwa pembebasan bersyarat merupakan sebuah program pembinaan  untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyrakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk mendapatkan bebas bersyarat, para narapida telah menjalani paling sedikit 2/3 dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 bulan. Selain itu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan status bebas bersyarat, antara lain:

  • Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
  • Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat dan;
  • Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana
  • Bagi Anak Negara : Pembebasan Bersyarat dapat diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun; 

Kementerian Hukum dan Ham menyebutkan bahwa terdapat beberapa dokumen dan berkas yang harus disiapkan untuk mendaptakan status bebas bersyarat, yaitu:

  • Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  • Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asessor.
  • Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
  • Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
  • Salinan (Daftar Huruf F) dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kepala LAPAS);
  • Salinan daftar perubahan dari Kepala LAPAS;
  • Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.
  • Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan :
  • Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
  • Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.

EIBEN HEIZIER

Baca: Bebas Bersyarat, Begini Kilas Balik Kasus yang Menjerat Jaksa Pinangki

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seleksi Calon Hakim MK, Reny Halida Ilham Malik Dicecar Soal Diskon Hukuman Jaksa Pinangki

3 jam lalu

Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Seleksi Calon Hakim MK, Reny Halida Ilham Malik Dicecar Soal Diskon Hukuman Jaksa Pinangki

Calon hakim MK Reny Halida Ilham Malik mendapatkan cecaran soal putusannya memotong hukuman jaksa pinangki.


Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

5 jam lalu

Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

Komisi III mempertanyakan rekam jejak hakim Reny Halida Ilham Malik saat memotong vonis terhadap jaksa Pinangki.


Para Perempuan Terpidana Mati Iran Bakar Penjara

7 hari lalu

Pintu masuk penjara Evin di Teheran, Iran.  MAJID ASGARIPOUR/WANA VIA REUTERS
Para Perempuan Terpidana Mati Iran Bakar Penjara

Perempuan terpidana mati Iran ini memprotes manajemen penjara dengan membakar pakaian mereka.


Daftar 68 Nama Caleg Pemilu 2024 yang Pernah Menjadi Narapidana Termasuk Napi Korupsi

22 hari lalu

Warga melihat daftar nama calon anggota legislatif Pemilu 2019 yang berstatus mantan terpidana korupsi melalui website Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019. TEMPO/Subekti.
Daftar 68 Nama Caleg Pemilu 2024 yang Pernah Menjadi Narapidana Termasuk Napi Korupsi

KPU telah memublikasikan daftar nama calon legislatif (caleg) Pemilu 2024 yang pernah menjadi narapidana termasuk napi korupsi. Siapa saja mereka?


Dakwaan Lengkap Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang Rafael Alun

26 hari lalu

JPU mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar saat sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu 30 Agustus 2023.
Dakwaan Lengkap Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang Rafael Alun

Rafael Alun menjalani sidang dakwaan gratifikasi dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor. Berikut dakwaan lengkapnya.


Puluhan eks Narapidana Kembali Nyaleg di Pemilu 2024, Pakar Hukum: Bentuk Kegagalan Kaderisasi Parpol

26 hari lalu

Bivitri Susanti. Foto : pshk
Puluhan eks Narapidana Kembali Nyaleg di Pemilu 2024, Pakar Hukum: Bentuk Kegagalan Kaderisasi Parpol

Seharusnya parpol memilih sosok tersebut untuk maju dalam Pileg 2024, bukan sosok yang pernah memiliki rekam jejak kelam seperti eks narapidana.


Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, Hakim Ingatkan Para Saksi Tak Berikan Keterangan Palsu

27 hari lalu

Terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2023. Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, Hakim Ingatkan Para Saksi Tak Berikan Keterangan Palsu

Jaksa menghadirkan 12 saksi dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo untuk terdakwa Johnny G. Plate dkk.


Irjen Napoleon Bonaparte Dikenai Sanksi Etik Demosi 3 Tahun 4 Bulan

27 hari lalu

Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersiap menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022. Napoleon tengah menjalani hukuman empat tahun penjara dalam kasus menerima suap dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra. ANTARA/Galih Pradipta
Irjen Napoleon Bonaparte Dikenai Sanksi Etik Demosi 3 Tahun 4 Bulan

Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dikenakan sanksi demosi selama 3 tahun 4 bulan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)


Koruptor Eks Mensos Juliari Batubara Dapat Remisi 4 Bulan, Begini Kasus Korupsi Bansos Covid-19

37 hari lalu

Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos
Koruptor Eks Mensos Juliari Batubara Dapat Remisi 4 Bulan, Begini Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Napi korupsi bansos Juliari Batubara dapat remisi 4 bulan per 17 Agustus 2023. Sebelumnya, pada Natal lalu, kader PDIP ini juga dapat remisi 1 bulan.


Mengenal 4 Jenis Remisi dan Syarat Mendapatkannya

37 hari lalu

Narapidana di Lapas Atambua, Nusa Tenggara Timur, diberitahu tentang remisi yang mereka terima pada Jumat (24 Desember 2021). ANTARA/HO-Lapas Atambua.
Mengenal 4 Jenis Remisi dan Syarat Mendapatkannya

Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum.