TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Besar atau Kombes Agus Nurpatria dipecat tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri setelah dua hari sidang Komisi Kode Etik Polri pada 6-7 September 2022.
“Hasil keputusan sidang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari anggota kepolisian,” kata Kepala Divisi Humas Irjen Dedi Prasetyo di gedung Trans-National Crime Center, Mabes Polri, Jakarta Selatan, 7 September 2022.
Selain itu, Agus Nurpatria juga ditahan selama 28 hari dari 9 Agustus sampai 6 September 2022. Penahanan ini sudah dijalani sebelumnya.
Agus Nurpatria mengajukan banding setelah pimpinan komisi sidang kode etik membacakan putusan. Banding diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
“Banding akan diproses oleh Pak Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karo Wabprof),” kata Dedi.
Jenderal bintang dua ini mengatakan Agus Nurpatria bersalah karena melakukan perusakan CCTV di pos satuan pengamanan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia juga dinilai tidak profesional dengan menghalangi penyidikan, termasuk pemufakatan obstruction of justice bersama enam tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang Berlangsung Sejak Kemarin
Sidang yang dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri Inspektur Jenderal Tornagogo Sihombing berlangsung selama 13 jam dengan dibagi dua hari. Adapun saksi yang dihadirkan berjumlah 14 orang.
Selanjutnya: keterlibatan Agus berdasarkan BAP Brigjen Hendra Kurniawan...