TEMPO.CO, Jakarta - Tim Siber Bareskrim Polri akan memeriksa peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian angkatan 2010, AKP Irfan Widyanto, hari ini, Rabu, 7 September 2022. Irfan ikut mencopot rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi lokasi pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat .
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan pemeriksaan terjadap Irfan akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB. Pemeriksan terhadap Irfan dilakukan di Bareskrim Mabes Polri.
“AKP IW diperiksa Dittipidsiber pukul 13.00 WIB,” kata Nurul saat konferensi pers di gedung Divisi Humas Mabes Polri, 7 September 2022.
Dittipidsiber juga memeriksa Ferdy Sambo pada hari ini. Pemeriksaan Sambo dilakukan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, sejak pukul 11.00 WIB.
Irfan merupakan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Dia disebut ikut menyisir rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Sambo dan mengganti dekodernya bersama personil Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria. Irfan mendapatkan tugas tersebut dari atasannya Kombes Ari Cahya sementara Agus mendapat perintah langsunng dari mantan Kepala Biro Paminal Brigjen Hendra Kurniawan.
Mereka kemudian mencopot dua CCTV di sana, yaitu di kediaman Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplianit yang bersebelahan dengan rumah dinas Sambo dan di dekat lapangan basket.
Ari Cahya dan Irfan Widyanto merupakan anggota Tim Intelijen II Satgas Merah Putri yang pernah dipimpin Ferdy Sambo.
Setelah dicopot, CCTV dan dekoder itu diamankan oleh Biro Paminal Polri.
Dalam BAP Ferdy Sambo yang juga sempat Tempo lihat, Wakaden B Biro Paminal Polri, AKBP Arif Rachman Arifin menyatakan sempat melaporkan isi rekaman CCTV itu bersama Hendra kepada Sambo pada 13 Juli 2022.
Dalam pertemuan tersebut lah Sambo kemudian memerintahkan agar rekaman itu dihapuskan. Dia juga sempat menanyakan siapa saja yang sudah menonton rekaman itu serta mengancam mereka agar tutup mulut.
"Kalau bocor, berarti kalian berempat yang bocorin," ujar Sambo saat itu.
Belakangan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemukan salinan rekaman CCTV itu di sebuah flash disk milik Kompol Baiquni Wibowo. Dia disebut sempat menyalin rekaman itu sebelum kemudian menghapusnya.
Tindakan menyembunyikan CCTV dan menghapus rekaman itu dianggap sebagai perbuatan menghalang-halangi penegakan hukum alias obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Timsus telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
Sebelum persidangan etik Agus Nurpatria, KKEP telah memecat Kompol Chuck dan Baiquni dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Masing-masing disidang 1 dan 2 September. Keduanya mengajukan banding atas putusan itu.
Dalam kasus obstruction of justice, Polri juga telah menetapkan tujuh orang sebgai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Baca: Eksklusif, Cerita Putri Candrawathi Berbohong Soal Pelecehan Seksual yang Dialaminya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.