Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eksklusif, Cerita Putri Candrawathi Berbohong Soal Pelecehan Seksual yang Dialaminya

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo beserta istri Putri Candrawathi saat mengikuti rekonstruksi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Proses rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan terhadap Brigadir J  yang melibatkan 5 orang tersangka ini merekaulang sebanyak 74 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo beserta istri Putri Candrawathi saat mengikuti rekonstruksi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Proses rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan 5 orang tersangka ini merekaulang sebanyak 74 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri sempat mengaku sebagai korban pelecehan seksual oleh Yosua. 

Putri sempat melaporkan kejadian pelecehan seksual tersebut ke polisi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga Komisi Nasional Perempuan. 

LPSK sempat mencoba menggali keterangan Putri untuk memastikan apakah benar-benar dia merupakan korban pelecehan seksual, akan tetapi mereka kesulitan karena Putri terus disebut masih mengalami trauma atas kejadian tersebut. 

LPSK bahkan baru dapat memeriksa Putri pada 9 Agustus 2022. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan mereka pun tak bisa mendapatkan banyak keterangan dari Putri karena dia terus menyatakan malu atas kejadian tersebut. 

Putri diperiksa personil Biro Paminal Polri

Meskipun demikian, Putri ternyata sempat diperiksa oleh personil Divisi Propam Polri pada 9 Juli 2022. Mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin menuturkan bahwa dirinya memeriksa Putri atas perintah Ferdy Sambo di rumah pribadi mereka di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan. 

Arif mengaku mencatat keterangan Putri di secarik kertas HVS saat itu. Putri bercerita kejadian itu bermula ketika dia baru pulang dari Magelang dan langsunng menuju ke kamar untuk beristirahat. 

"Saat itu kondisi saya seddang sakit, tidak enak badan dan capek baru pulang dari luar kota," kata Putri seperti tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Ferdy Sambo yang sempat Tempo lihat. 

Saat sedang rebahan di atas tempat tidur, Putri mengaku merasa ada yang meraba bagian bawah tubuhnya.  Dia pun mengaku kaget begitu melihat Brigadir J berada di depannya. 

Putri mengaku sempat menanyakan apa yang dilakukan Yosua, namun ajudan suaminya itu menyuruh dia diam dan kemudian menarik bajunya. Putri mengaku langsung berteriak untuk memanggil Bharada E alias Richard Elizer Pudihang Lumiu dan Bripka Ricky Rizal, namun Yosua justru menodongkan pistol kepadanya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yosua, menurut pengakuan Putri, lantas berlari keluar setelah dia berontak. Putri mengaku langsung mencari telepon seluler dan bersembunyi di depan kamar mandi. 

"Saya menghubungi suami saya," kata Putri.

Sambo mengakui bahwa dirinya lah yang membuat skenario palsu tersebut agar diceritakan Putri. Usai memeriksa Putri, Arif lantas berangkat ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyampaikan cerita tersebut agar dibuatkan berkas pemeriksaan. 

"Ya, benar pernyaataan AKBP Arif Rahman tersebut. Semua kronologis tersebut saya buat untuk menyesuaikan dengan cerita yang saya buat dan istri saya hanya menandatangani," kata Sambo membenarkan cerita Arif Rahman yang dibacakan penyidik.


Cerita Putri diteruskan oleh Arif ke Polres Jakarta Selatan

Belakangan polisi menghentikan penyelidikan kasus pelecehan seksual itu karena tidak ditemukan bukti. LPSK pun menolak permohonoan Putri agar mendapatkan perlindungan sebagai saksi dan korban.  

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, pun telah melaporkan Sambo dan Putri ke polisi atas dugaan tindak pidana pembuatan laporaan palsu. Belakangan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tetap berkeras bahwa pelecehan seksual itu terjadi, namun bukan di rumah dinas Duren Tiga, tetapi di rumah mereka di Magelang pada 7 Juli 2022. 

Dalam kasus ini tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Selain itu, polisi juga menangani kasus menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice dengan telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu: Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto. 

Baca: Eksklusif BAP Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan, Ada Arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

LPSK akan Turun ke Konawe Selatan Investigasi Kasus Guru Honorer Supriyani

2 hari lalu

Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani (kanan) bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin, 28 Oktober 2024. Supriyani yang sempat ditahan kejaksaan di lapas perempuan setelah mediasi dengan keluarga pelapor tidak berjalan lancar, akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan. ANTARA/Jojon
LPSK akan Turun ke Konawe Selatan Investigasi Kasus Guru Honorer Supriyani

Komisioner LPSK, Susilaningtias mengatakan, tim LPSK akan turun langsung menginvestigasi kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan


Kasus Guru Honorer Supriyani, LPSK Terima Permohonan Perlindungan Dua Saksi

2 hari lalu

Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani bersiap menjalani persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin, 28 Oktober 2024. Sidang kasus dugaan penganiayaan kepada murid kelas 1 SD Negeri 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan itu beragendakan penyampaian eksepsi Supriyani. ANTARA/Jojon
Kasus Guru Honorer Supriyani, LPSK Terima Permohonan Perlindungan Dua Saksi

Guru honorer Supriyani menjadi terdakwa dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak didik di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.


LPSK Masih Menelaah Permohonan Perlindungan Rudy Soik yang Berseteru dengan Polda NTT

7 hari lalu

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
LPSK Masih Menelaah Permohonan Perlindungan Rudy Soik yang Berseteru dengan Polda NTT

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan Inspektur Dua (Ipda) Rudy Soik.


LPSK Sebut Rudy Soik Pernah Minta Perlindungan Saat Membongkar Kasus TPPO pada 2014

11 hari lalu

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/5/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
LPSK Sebut Rudy Soik Pernah Minta Perlindungan Saat Membongkar Kasus TPPO pada 2014

LPSK mengatakan sebelum sidang etik dalam membongkar mafia BBM, Rudy Soik pernah meminta perlindungan saat Membongkar Kasus TPPO pada 2014.


Rudy Soik Minta Perlindungan LPSK, Kuasa Hukum: Anaknya Sampai Berhenti Sekolah

12 hari lalu

Ipda Rudy Soik memberikan pernyataan pada wartawan saat akan melaporkan teror-teror yang dialaminya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Gedung LPSK Jl. Raya Bogor, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. TEMPO/Dede Leni Mardianti
Rudy Soik Minta Perlindungan LPSK, Kuasa Hukum: Anaknya Sampai Berhenti Sekolah

Kuasa hukum Rudy Soik menyatakan keluarga kliennya mengalami trauma akibat teror dan intimidasi .


Ipda Rudy Soik Minta Perlindungan LPSK Setelah Dipecat dari Kepolisian

12 hari lalu

Rumah Ipda Rudy Soik didatangi puluhan anggota provos Polda Nusa Tenggara Timur untuk dijemput paksa pada Senin sore, 21 Oktober 2024. Dok. Ferdy Maktaen
Ipda Rudy Soik Minta Perlindungan LPSK Setelah Dipecat dari Kepolisian

Kuasa hukum Ipda Rudy Soik, Ferdy Maktaen menyatakan kliennya akan meminta perlindungan ke LPSK karena merasa terancam.


Nasib LPSK Usai Pemisahan Kementerian Hukum dan HAM

14 hari lalu

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo. Dok. LPSK
Nasib LPSK Usai Pemisahan Kementerian Hukum dan HAM

Pemisahan kementerian tersebut menentukan nasib kerja perlindungan saksi dan korban yang selama ini dilakukan oleh LPSK.


Permohonan Anak Nikita Mirzani di LPSK Diproses, 2 Saksi Turut Ajukan Perlindungan

17 hari lalu

Nikita Mirzani didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid saat menyambangi divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, 22 Juni 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Permohonan Anak Nikita Mirzani di LPSK Diproses, 2 Saksi Turut Ajukan Perlindungan

Identitas 2 saksi masih dirahasiakan oleh pengacara Nikita Mirzani.


Anak Korban Dugaan Pencabulan Anggota DPRD Kota Depok Kini Dilindungi LPSK

23 hari lalu

Kuasa hukum anak korban dugaan pencabulan oleh salah satu anggota DPRD Kota Depok berinisial RK, Adi Febrianto Sudrajat, didampingi Founder Paralegal Depok, Sahat Farida Berlian, menyampaikan perkembangan kasus kliennya saat ditemui di kawasan Grand Depok City, Kecamatan Sukmajaya, Ahad, 13 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Anak Korban Dugaan Pencabulan Anggota DPRD Kota Depok Kini Dilindungi LPSK

Seorang anggota DPRD Kota Depok berinisial RK dilaporkan atas dugaan pencabulan anak


Kuasa Hukum Nikita Mirzani Siapkan Berkas Permohonan Perlindungan LPSK untuk LM

28 hari lalu

Nikita Mirzani didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid saat menyambangi divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, 22 Juni 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Siapkan Berkas Permohonan Perlindungan LPSK untuk LM

Pihak Nikita Mirzani tengah menyiapkan berkas untuk melanjutkan permohonan perlindungan LPSK terhadap LM, 17 tahun.