TEMPO.CO, Jakarta - Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang. Pinangki telah memenuhi syarat administratif dari masa pidana untuk mengajukan bebas bersyarat. “Iya betul hari ini bebas bersyarat,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, Selasa, 6 September 2022.
Mengutip publikasi Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan Yogyakarta, sebetulnya dalam KUHP tak ada pasal yang menyebutkan secara gamblang pengertian pembebasan bersyarat. KUHP hanya menyebutkan mengenai syarat seorang narapidana berhak mendapat pembebasan bersyarat.
Bebas bersyarat dibagi menjadi dua golongan
1. Pembebasan bersyarat dari kewajiban untuk menjalankan pidana penjara dalam suatu Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan seperti yang diatur dalam Pasal 15 sampai Pasal 17 KUHP, lebih lanjut setelah diatur dalam ordonansi tanggal 27 Desember 1917, Stb nomor 749 yang juga dikenal sebagai ordonnantie op devoorwaarelijke invrijheidstellin atau peraturan mengenai pembebasan bersyarat.
2. Pembebasan bersyarat dari kewajiban untuk mendapatkan pendidikan dalam suatu lembaga pendidikan suatu Negara sepertiyang dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) dan Pasal 69 ayat (1) dari ordonansi pada tanggal 21 Desember 1917, Stb nomor 741 yang juga dikenal sebagai dwangopveding regeling atau peraturan mengenai pendidikan paksa.
Bagaimana aturan tentang bebas bersyarat?
Pengertian pembebasan bersyarat tampak lebih jelas bila melihat peraturan perundang-undangan di luar KUHP dan pendapat para pakar bidang ilmu hukum. Pembebasan bersyarat menurut ketentuan Pasal 1 huruf b Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-PK.04.10 Tahun 1999 tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas, yaitu:
“Pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas adalah proses pembinaan Narapidana di luar Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan, berdasarkan ketentuan Pasal 15 dan 16 KUHP serta Pasal 14, Pasal 22 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan."
Ketentuan mengenai pembebasan bersyarat di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, pertama kali dikenal istilah pelepasan bersyarat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyusunan KUHP dibuat berdasarkan Wetboek van straftrecht voor Nederlandsch-Indie, yang hukum pidana itu.
Merujuk Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022, pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pembebasan bersyarat harus bermanfaat bagi narapidana dan anak serta keluarganya dan diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
Pinangki dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa. Dalam sidang putusan, Pinangki divonis 10 tahun penjara atas penerimaan suap dari Djoko Tjandra agar bisa lolos dari hukuman penjara. Namun, pengadilan Tinggi justru menyunat vonis tersebut menjadi hanya 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Pinangki mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman selama 3 bulan sebelum akhirnya bebas bersyarat.
Baca: Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Bagaimana Prosedurnya?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.