TEMPO.CO, Jakarta - Suharso Monoarfa menyatakan keputusan pemakzulannya dari jabatan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak sah. Menurutnya, keputusan yang diambil dalam musyawarah kerja nasional (mukernas) PPP pada Ahad, 4 September 2022 lalu menyalahi AD/ART partai.
Suharso menjelaskan, sebelum gelaran mukernas para pengurus mengadakan rapat pimpinan harian. Rapat ini, kata dia, mestinya dilakukan dengan sepengetahuannya. Adapun jika Suharso berhalangan hadir, maka ia bakal mengirim delegasi.
“Rapat pimpinan harian harus sepengetahuan saya minimal dan saya tanda tangani atau Sekretaris Jenderal. Boleh saja saya berhalangan hadir dan meminta salah satu ketua umum untuk memimpin, tapi rapat pimpinan harian mesti dipimpin ketum, diinisiasi ketum dan ditandatangani ketum. Kemudian itu tidak dilakukan,” kata Suharso saat ditemui di Hotel Aston Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 6 September 2022.
Apalagi, kata Suharso, setelah rapat pimpinan harian para pengurus memutuskan melakukan mukernas. Menurutnya, mukernas tidak pernah dilakukan dalam waktu yang singkat. Dia mengatakan ada pihak yang meminta untuk digelar mukernas, namun setelah dikaliberasi, permintaan ini tidak benar.
Tak Ada Surat dari Kepolisian
Hal lain yang menurut Suharso tidak baik adalah mukernas digelar tanpa mendapatkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian RI. Menurutnya, untuk menggelar forum tingkat nasional, maka perlu ada STTP yang dikeluarkan pihak kepolisian.
Selanjutnya: Suharso dapat laporan Mukernas tak dapat STTP...