Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Pelaku Sudah Ditetapkan Tersangka

image-gnews
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo memberikan pernyataan usai sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) yang menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian di Markas Besar Polri pada Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Tempo/Hendartyo Hanggi
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo memberikan pernyataan usai sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) yang menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian di Markas Besar Polri pada Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Tempo/Hendartyo Hanggi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peristiwa polisi tembak polisi hingga tewas terjadi di Kabupaten Lampung Tengah. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu malam 4 September 2022. Salah seorang polisi berpangkat Aipda tega menembak rekannya yang juga berpangkat Aipda dengan motif dendam.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan saat ini pelaku penembakan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini sudah ditangani oleh Polres Lampung Tengah ya. Dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dedi saat di Gedung DPR/MPR Senayan, Senin 5 September 2022.

Mengenai motif, Dedi mengungkapkan pembunuhan yang dilakukan bersangkutan motifnya adalah dendam karena sering dihina. "Sakit hati sehingga yang bersangkutan melakukan penembakan terhadap anggota tersebut. Ini sudah diproses," ujarnya.

Kabid Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan kejadian tersebut terjadi pada pukul 21.15 WIB. Kejadian itu terjadi di rumah korban yaitu Aipda AK (41). Pelaku diketahui berinisial RH. Korban dan pelaku sama-sama bertugas di Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah.

"Hasil keterangan dari saksi Mahmuda pada saat sedang bersama anaknya yang sedang menjahit baju di rumah. Dia mendengar suara ledakan atau letusan di rumah saudara (AK)," kata Pandra pada konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah, Senin 5 September 2022.

Pandra melanjutkan setelah mendengar suara anak minta tolong dari rumah AK, lalu saksi keluar rumah. Saat itu saksi melihat ada sepeda motor yang tidak diketahui jenisnya dan berapa orang yang mengendarai ke jalan arah barat.

Pelaku menembak korban karena dendam

Disampaikan Pandra, pelaku tega menembak korban dikarenakan dendam. Korban diduga sering membuka aib atau keburukan tersangka. Pelaku yang tak tahan melihat perlakuan korban dan menembaknya.

"Korban selalu membuka aib atau keburukan tersangka kepada kawan-kawannya dan di grup whatsapp. Motif pastinya nanti kita tunggu hasil pendalaman dari penyidik," kata Pandra. 

Usai penembakan, korban dibawa ke Rumah Sakit Harapan Bunda mengendarai kendaraan korban jenis Toyota Yaris warna hitam. Namun sesampainya di Rumah Sakit Harapan Bunda, korban sudah tidak dapat tertolong.

Mendapati laporan kejadian tersebut, Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dengan Tim Resmob Polda Lampung, bergerak cepat ke TKP. Berdasarkan hasil penyelidikan didapatkan identitas terduga pelaku yaitu berinisial RS berpangkat Aipda.

"RS diketahui menjabat KA SPKT yang juga berdinas di Polsek Way Pengubuan Lampung Tengah. Berdasarkan hasil lidik anggota di lapangan, dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap lingkungan kerja, lingkungan tempat tinggal dan lingkungan keluarga dari korban," katanya.

Pelaku saat ini sudah dibawa ks Mapolres Lampung untuk proses selanjutnya. Dari hasil penangkapan tersebut, Tim Tekab 308 menyita sejumlah barang bukti yaitu satu puncuk senjata api jenis revolver, satu unit sepeda motor dinas bhabinkamtibmas Kawasaki KLX, baju yang di gunakan pelaku saat melakukan penembakan terhadap korban, satu buah helm warna hitam dan satu buah jaket warna hitam. 

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 338 dengan hukuman pidana penjara paling lama lima belas tahun. 

Selain itu, pelaku dikenakan sanksi etik, yakni pasal 13 ayat 1 pp nomor 01 tahun 2003 jo pasal 5 ayat 1 huruf b perpol no.07 tahun 2022, pasal 13 ayat 1 pp nomor 01 tahun 2003 jo pasal 8 huruf c perpol nomor 07 tahun 2022 serta pasal 13 ayat 1 perpol nomor 01 tahun 2003 jo pasal 13 huruf m perpol nomor 07 tahun 2022, dengan Sanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH).

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

 

 

 

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

3 hari lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Demi Beli Narkoba, Dua Polisi Nekat Lakukan Pemerasan dan Pencurian di Garut

21 Februari 2024

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Demi Beli Narkoba, Dua Polisi Nekat Lakukan Pemerasan dan Pencurian di Garut

Kapolres Garut mengatakan ide kejahatan ini berasal dari kedua anggota polisi dan uang hasil curian digunakan untuk membeli narkoba.


Polisi Tembak Polisi di Bogor, Pelaku Didakwa Pembunuhan Biasa

5 Januari 2024

Sidang perdana polisi tembak polisi di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 4 januari 2023. Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan
Polisi Tembak Polisi di Bogor, Pelaku Didakwa Pembunuhan Biasa

Kasus polisi tembak polisi di Bogor menewaskan Brigadir Dua Ignatius Dwi Frisco Sirage


Instruksi Kapolri untuk Anggota Polri Soal Gunakan Media Sosial, Ini Sanksi Pelanggar Netralitas Pemilu 2024

18 Desember 2023

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk berhati-hati menggunakan media sosial dan bersikap netral dalam Pemilu 2024. Foto: Istimewa
Instruksi Kapolri untuk Anggota Polri Soal Gunakan Media Sosial, Ini Sanksi Pelanggar Netralitas Pemilu 2024

Kapolri Jenderal Listyo Sigit instruksikan seluruh anggota Polri untuk menggunakan media sosial secara bijak. Apa sanksi bagi pelanggar netralitas?


Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa, Psikolog: Amarah Hebat di Balik Kesedihan

11 Desember 2023

Devnisa Putri saat mengikuti prosesi pemakaman keempat anaknya yang tewas di tangan suami dan dimakamkan di Makam Perigi Bedahan, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok, Minggu, 10 Desember 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa, Psikolog: Amarah Hebat di Balik Kesedihan

Berkaca dari kasus pembunuhan 4 anak di Jagakarsa, psikolog mengimbau warga yang merasakan gejala gangguan kejiwaan segera berobat


Perkara Anak Bunuh Ibu di Depok Segera Disidangkan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

13 November 2023

Tersangka Anak bunuh ibu kandung dan aniaya ayah di Depok, Rifki Azis Ramadhan, 23 tahun, saat menjalani rekonstruksi di Depok, Kamis, 31 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Perkara Anak Bunuh Ibu di Depok Segera Disidangkan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Motif anak bunuh ibu kandung di Depok karena dendam sering dimarahi


Setahun Lalu Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat, Pernah Tuntut Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit

22 September 2023

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri akibat keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Setahun Lalu Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat, Pernah Tuntut Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit

Setahun lalu, Ferdy Sambo diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Ia tak terima, tuntut Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit.


Setahun Lalu Polri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Ini Alasannya

28 Agustus 2023

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memberikan keterangan saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Setahun Lalu Polri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Setahun lalu atau 28 Agustus 2022, Polri menolak pengunduran diri Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Apa alasannya saat itu?


Fakta Lengkap Anak Bunuh Ibu Kandung di Depok: Kronologi, Motif dan Ancaman Hukuman

12 Agustus 2023

Rifki Azis Ramadhan, 23 tahun tersangka anak yang membantai kedua orang tuanya di Kampung Sindangkarsa, RT 03/08 Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok saat digelandang ke Polsek Cimanggis, Jumat, 11 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Fakta Lengkap Anak Bunuh Ibu Kandung di Depok: Kronologi, Motif dan Ancaman Hukuman

Seorang anak tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri di Depok. Pelaku juga menganiaya ayah kandungnya. Berikut fakta lengkapnya.


Anak Pembunuh Ibu Kandung di Depok Terancam Hukuman Mati

12 Agustus 2023

Rifki Azis Ramadhan, 23 tahun tersangka anak yang membantai kedua orang tuanya di Kampung Sindangkarsa, RT 03/08 Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok saat digelandang ke Polsek Cimanggis, Jumat, 11 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Anak Pembunuh Ibu Kandung di Depok Terancam Hukuman Mati

Penyidik masih mendalami unsur perencanaan dalam pembunuhan yang dilakukan anak terhadap kedua orang tuanya di Depok itu.