TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Advokat Anti Hoax melaporkan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan advokat Deolipa Yumara ke Bareskrim Polri. Kamaruddin dan eks kuasa hukum Bharada E itu dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoax.
Aliansi Advokat Anti Hoax melaporkan mereka ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0495/VIII/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 31 Agustus 2022.
Dalam keterangan resminya, mereka menuduh terlapor menyebarkan pernyataan hoaks dalam pemberitaan yang viral mulai dari pertengahan Juli hingga akhir Agustus 2022.
Aliansi itu menyebut pernyataan keduanya diduga bersifat tendensius, bohong, fitnah, atau hoaks. Kamaruddin dan Deolipa diduga melanggar Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
"Betul melaporkan mengenai pemberitaan bohong," kata Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax Zakirudin Chaniago saat dihubungi, Jumat, 2 September 2022.
Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mendatangi Bareskrim terkait kasus penembakan Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022. Sebelumnya pada Senin siang (8/8), tim pengacara Bharada E telah mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK untuk meminta perlindungan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Zakirudin mengatakan, pernyataan Kamaruddin yang menyebut adanya luka sayatan di tubuh Brigadir J merupakan dugaan penyebaran berita hoaks. Sebab, hasil autopsi ulang yang diumumkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) hanya menemukan lima luka tembak di tubuh Brigadir Yosua.
“Hoaksnya soal penggiringan opini berita dalam media online mengenai luka sayatan di tubuh Brigadir J, dengan mengatakan itu tangannya, jari-jarinya hancur. Itu setelah ditembak atau sebelum ditembak,” ujar Zakirudin.
Sedangkan Deolipa, kata Zakirudin dianggap menyebar hoaks lewat pernyataan yang menyebut Putri Candrawathi kepergok Brigadir Yosua berhubungan intim dengan Kuat Ma’ruf.
Deolipa juga dilaporkan atas penyataanya yang menyebut Ferdy Sambo adalah seorang psikopat dan LGBT.
“Semua pernyataan itu hoaks karena tidak disertai bukti dan fakta yang valid terhadap pernyataan yang dilontarkan Deolipa, sehingga menimbulkan kegaduhan, keonaran, dan fitnah di tengah masyarakat Indonesia,” kata dia.
Dalam laporannya, Zakirudin turut menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar berita media online yang memuat pernyataan Kamaruddin dan Deolipa.
Ketika dihubungi, eks kuasa hukum Richard Eliezer itu merespons soal laporan terhadapnya. Ia menanggapi biasa pelaporan itu.
“Biasa aja,” kata Deolipa melalui pesan teks WhatsApp, 2 September.
Sementara Kamaruddin Simanjuntak belum membalas pesan Tempo perihal laporan tersebut.
Baca juga: IPW Desak Penyidik Segera Tahan Putri Candrawathi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.