TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Badan Reserse Kriminal Polri. Kejaksaan menilai berkas tersebut belum lengkap. Berkas empat tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
"Jaksa peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengembalikan empat berkas perkara kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk dilengkapi (P-19)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana lewat keterangan tertulis, Kamis, 1 September 2022.
Ketut mengatakan tim jaksa peneliti Kejagung menilai berkas keempat tersangka belum lengkap secara formil dan materiil. Kejaksaan meminta Diritipidum Bareskrim Mabes Polri melengkapi berkas itu sesuai dengan petunjuk jaksa.
Ketut berujar jaksa peneliti juga menilai berkas istri Sambo, Putri Candrawathi, belum lengkap atau P-18. Kejaksaan, kata dia, akan mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh jaksa peneliti. Pengembalian berkas akan disertai dengan petunjuk jaksa untuk dilengkapi.
Baca Juga: Pengakuan di BAP Ferdy Sambo: Hajar Chard