TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung meluncurkan situs resmi yang memuat informasi tentang Covid-19. Situs itu terintegrasi dengan Kementerian Kesehatan. Tujuan Kejagung membuat situs http//infocovid19.kejaksaan/go.id/ adalah untuk memberikan data maupun informasi yang valid dan akuntabel terkait dengan pendemi Covid-19.
“Termasuk berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pimpinan Kejaksaan RI," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis pada Jumat, 10 April 2020.
Hari menuturkan, website juga bertujuan sebagai upaya memetakan kondisi kesehatan seluruh pegawai kejaksaan beserta keluarganya. "Maka, seluruh pegawai harus mengisi pendataan dan pelaporan kesehatan melalui website resmi itu."
Kebijakan tentang pendataan dan pelaporan kesehatan pegawai, kata Hari, merupakan salah satu upaya Kejagung turut serta dalam melakukan pencegahan penularan Covid-19.