TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Johnson Pandjaitan, mengeluhkan pihaknya tidak diberikan salinan hasil autopsi ulang Yosua yang dilakukan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).
Johnson kecewa hasil autopsi tidak diberikan, padahal pihaknya yang memohon untuk ekshumasi jasad Yosua. Ia mengatakan itu adalah kesepakatan antara keluarga dan dokter.
“Seharusnya tanpa kami minta mereka, PDFI, memberikan ke keluarga sebagai pasien mereka,” kata Johnson saat dihubungi Tempo, 31 Agustus 2022.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmansyah mengatakan pihaknya memang tidak memberikan hasil autosi kepada pihak keluarga. Menurutnya, penyerahan hasil autopsi hanya diberikan ke penyidik Polri demi pro justitia.
“Hasil autopsi pro justitia memang tidak diberikan kepada keluarga. Hasil autopsi forensik hanya diberikan kepada penyidik,” kata Ade kepada Tempo, 31 Agustus 2022.
Pendapat ahli hukum
Pengamat hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, mengatakan hasil autopsi memang tidak diberikan kepada pihak keluarga pelapor karena merupakan kepentingan penyidikan.
“Autopsi untuk kepentingan penyidikan. Jadi, pelapor hanya dapat penjelasan lewat SP2HP saja,” kata Chairul saat dihubungi Tempo.
Chairul Huda mengatakan hanya penyidik yang menerima hasil autopsi. Kemudian, akan diserahkan dalam berkas perkara dari penyidik ke Kejaksaan.
“Kejaksaan tidak boleh menerima apapun kecuali dari penyidik,” ujarnya.
Hal serupa diutarakan Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Ia mengatakan hasil autopsi Brigadir J hanya diberikan kepada penyidik Polri. Menurutnya, autopsi merupakan kegiatan untuk mencari sebab-sebab kematian yang hanya bisa diminta oleh instansi dalam kaitannya dengan peristiwa pidana.
“Hasil visum et refertum (VER) sebagai bagian dari keterangan dalam konteks penegakan hukum. Yang berhak menerima adalah penegak hukum dalam konteks pembuktian kejahatan atau bukan dalam kaitannya dengan penentuan pelaku,” ujarnya.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.