Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Brigadir J Diusir saat Rekonstruksi, Mahfud MD: Ini Kasus Pidana yang Berhak Bawa Pengacara Itu Tersangka

Reporter

image-gnews
Menteri koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan Ketua DPD RI di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Desember 2021. Pertemuan tersebut membahas data aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikuasai oleh obligor dan debitur BLBI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan Ketua DPD RI di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Desember 2021. Pertemuan tersebut membahas data aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikuasai oleh obligor dan debitur BLBI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Menko Polhukam Mahfud Md turut mengomentari kejadian pengusiran Pengacara Keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak saat rekonstruksi perkara, Selasa 30 Agustus 2022.

Mahfud MD menyebut, pengacara Brigadir J selaku korban dalam kasus ini sebetulnya memang tidak perlu diundang saat rekonstruksi di dua rumah Irjen Ferdy Sambo. Rekonstruksi tersebut menggambarkan soal peristiwa perencanaan pembunuhan hingga eksekusi yang diduga dilakukan oleh Ferdy cs. 

"Ini kasus pidana, yang berhak membawa pengacara itu kan tersangka, bukan korban. Sebab korban tidak maju ke pengadilan. Jadi kalau Yoshua tidak harus (memiliki pengacara), tetapi dibolehkan sebagai pelapor. Oleh sebab itu, saat rekonstruksi dilakukan, mereka memang tidak harus diundang, meskipun tidak harus dilarang. Statusnya sama dengan masyarakat biasa," ujar Mahfud, Rabu 31 Agustus 2022.

Dalam kasus pidana ini, lanjut Mahfud, yang menuntut kepentingan korban mewakili negara itu adalah jaksa. "Dan jaksanya kan sudah ikut," tuturnya.

Kamaruddin bakal lapor ke Jokowi 

Adapun Pengacara Keluarga Brigadir J berkukuh akan melapor kepada Presiden Joko Widodo perihal kejadian pengusiran tersebut. “Kami akan segera lapor ke presiden, Komisi III, dan Menko,” ujarnya saat di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2022.

Menurutnya, pihak pelapor semestinya boleh melihat rekonstruksi demi transparansi. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk menghadirkan pihak korban. Pada proses kemarin hanya wajib dihadiri oleh pihak yang bersangkutan saja.

“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka, dan saksi beserta kuasa hukumnya,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Dia mengatakan reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Maka proses tersebut tidak ada kewajiban untuk menghadirkan pihak korban.

“Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” kata Andi.

Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J digelar di rumah dinas Ferdy di Komplek Polri Duren Tiga dan kediaman pribadi Ferdy di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan. Kedua rumah itu hanya berjarak sekitar 500 meter saja.

Lima tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Birgadir J dihadirkan dalam gelaran rekonstruksi. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka dikenakan dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sebanyak 74 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.

DEWI NURITA | FAIZ ZAKI


Baca: Sebut Rekonstruksi Kasus Brigadir J Sudah Bagus, Mahfud: Tak Perlu Sampai Adegan Pelecehan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan


Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengintip Terowongan Silaturahmi yang Dikunjungi Paus Fransiskus, Seluk-beluk, Fasilitas dan Akses Umum

3 hari lalu

Suasana Terowongan Silaturahim yang menghubungkan antara Masjid Istiqlal dengan Gereja Katedral, Senin, 25 Oktober 2021. Terowongan yang dibangun dengan panjang tunnel 28,3 meter, tinggi 3 meter, lebar 4,1 meter dengan total luas terowongan area tunnel 136 m2 dengan total luas shelter dan tunnel 226 m2 menelan dana sebesar Rp 37,3 miliar. TEMPO/Syara Putri
Mengintip Terowongan Silaturahmi yang Dikunjungi Paus Fransiskus, Seluk-beluk, Fasilitas dan Akses Umum

Terowongan Silaturahmi dibangun dengan panjang 33,8 meter, tinggi 3 meter, lebar 4,5 meter dengan total luas terowongan 339,97 meter persegi.


Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

3 hari lalu

Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

Mahfud Md pernah menunjuk Faisal Basri jadi Satgas TPPU. Ini hasil temuan bersama timnya, termasuk bongkar kasus impor emas senilai Rp 189 triliun.


Kilas Balik Mahfud Md Menunjuk Faisal Basri sebagai Tenaga Ahli Satgas TPPU

5 hari lalu

Pengamat ekonomi Faisal Basri di kantor redaksi Tempo, Jakarta, 2017. Pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) itu menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan. TEMPO/Jati Mahatmaji
Kilas Balik Mahfud Md Menunjuk Faisal Basri sebagai Tenaga Ahli Satgas TPPU

Faisal Basri pernah berkontribusi sebagai tim Satgas TPPU setelah ditunjuk Mahfud Md saat menjabat sebagai Menko Polhukam.


Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

6 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

Siapa saja yang terlibat kasus Ferdy Sambo lakukan pembunuhan Brigadir Yosua yang sudah bebas?


Faisal Basri Wafat, Anies Baswedan hingga Mahfud Md Ucapkan Belasungkawa

6 hari lalu

Ekonom Faisal Basri dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Faisal Basri Wafat, Anies Baswedan hingga Mahfud Md Ucapkan Belasungkawa

Wafatnya Faisal Basri meninggalkan duka, bukan hanya bagi keluarga, tapi dari sejumlah tokoh di Indonesia.


Ketua Tim Pemenangan Dharma-Kun Sebut Soal Pencatutan KTP Urusan KPU dan Bawaslu

13 hari lalu

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta untuk mendaftar sebagai Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Agustus 2024. Paslon Independen ini berharap agar Pilkada berjalan damai. (Tempo/Ilham Balindra)
Ketua Tim Pemenangan Dharma-Kun Sebut Soal Pencatutan KTP Urusan KPU dan Bawaslu

Laporan pencatutan KTP ditolak polisi dan dimentahkan Bawaslu, Dharma-Kun pun mulus mendaftar ke KPU pada Kamis malam, 29 Agustus 2024.


Ramai-ramai Sebut Pemilu 2024 Paling Brutal dari Jusuf Kalla, Mahfud MD hingga Cak Imin

16 hari lalu

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD (kiri) menyimak saat cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar menyampaikan pandangannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ramai-ramai Sebut Pemilu 2024 Paling Brutal dari Jusuf Kalla, Mahfud MD hingga Cak Imin

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskanda sebut Pemilu 2024 paling brutal. Selain Cak Imin, Jusuf Kalla dan Mahfud MD pun mengatakan hal sama.


Singgung Revisi UU Pilkada, Mahfud Md: Itu Hanya Upaya Loloskan Kaesang

19 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Singgung Revisi UU Pilkada, Mahfud Md: Itu Hanya Upaya Loloskan Kaesang

Mahfud Md., menyoroti keputusan Badan Legislasi DPR yang menyepakati hasil pembahasan RUU Pilkada hanya untuk meloloskan Kaesang di pilkada.


Mahfud Md Sebut Masa Depan Demokrasi RI Suram jika Koridor Konstitusi Dilanggar

20 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud Md Sebut Masa Depan Demokrasi RI Suram jika Koridor Konstitusi Dilanggar

Mahfud Md., meminta pimpinan partai politik dan DPR tidak melanggar konstitusi dalam pengesahan RUU Pilkada.


Ragam Pendapat Soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada

21 hari lalu

Suasana sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ragam Pendapat Soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada

Mahfud Md mengatakan KPU harus segera melaksanakan putusan MK.