Keesokan harinya pada 16 Februari 2022, dilakukan zoom meeting antara Lin Che Wei dengan M Lutfi, tim Kemendag mengenai evaluasi pasokan dan distribusi minyak goreng.
"Saat itu M. Lutfi meminta laporan harian baik dari suplai maupun pelaksanaan dari situasi minyak goreng. Lin Che Wei pada waktu diminta untuk memberikan masukan dalam bentuk laporan ranking komulatif dan ranking harian agar diperoleh sistem pelaporan yang informatif, konsisten dan mudah dimengerti," tambah jaksa.
M. Lutfi juga meminta agar format laporan yang diisi oleh perusahaan semua seragam sehingga konsisten dan mengkoordinasikan data-data agar dashboard peta sebaran minyak goreng per-provinsi dan per-produsen agar dapat dimonitor dan daerah yang kritis bisa segera diatasi dan meminta agar hal tersebut dikomunikasikan dengan pelaku usaha.
Pada rapat Lin Che Wei mengusulkan kepada M. Lutfi, "Pak kalau boleh nanti saya akan memberikan insentif untuk daerah-daerah susah beban weighting nanti sama, saya dikaliin 1,5 misalnya, gitu nanti saya bikin formula dulu, nanti akan saya kasih bapak".
"Saat itu, M. Lutfi menyetujui usulan Lin Che Wei dan meminta Indra Sari Wisnu Wardhana agar mulai memberlakukan insentif bagi eksportir yang mendistribusikan minyak goreng ke Indonesia Timur secara backdate mulai tanggal 15 Februari 2022 berupa pemberian bobot insentif sebesar 1,2 dari jumlah normal distribusi DMO yang diajukan," ungkap jaksa.
Indra Sari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei, Master Palulian Tumanggor sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley Ma selaku Senior Manager Corporate Affair PT.Victorindo Alam Lestari dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas didakwa melakukan korupsi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara seluruhnya sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sebesar Rp12.312.053.298.925.
Atas perbuatannya para terdakwa terancam pidana dari pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan hari ini, Jaksa hanya membacakan surat dakwaan Indrasari dan menyebut dakwaan terdakwa lain tak jauh berbeda. Saat ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim, Lin Che Wei menyebut tidak paham pada beberapa poin di surat dakwaan Jaksa.
"Ada beberapa poin saya tak mengerti," kata dia.
Maqdir Ismail, kuasa hukum Lin Che Wei, juga menyoroti beberapa poin dakwaan Jaksa kepada kliennya, salah satunya soal keterlibatan dalam sejumlah rapat. Maqdir menyebut Lin Che Wei diminta oleh Lutfi untuk menjadi teman diskusi terkait CPO dan krisis minyak goreng pada tanggal 14 Januari 2022, atau setelah Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan mengenai HET (Harga Eceran Tertinggi).
Sehingga, Maqdir menyebut kelangkaan minyak goreng akibat adanya HET tidak ada kaitannya dengan keterlibatan Lin Che Wei. "Sekiranya ada pengaruh penimbunan dan langkanya minyak goreng di pasar akibat harganya lebih murah dari ongkos produksi dan bahan baku, dapat dipastikan di luar pengetahuan dan kewenangan dari Lin Che Wei,” kata Maqdir.
Lelyana Santosa dari firma hukum Lubis, Santosa, dan Marami (LSM), yang juga menjadi kuasa hukum Lin Che Wei menambahkan, Jaksa dalam dakwaannya memposisikan Lin Che Wei seolah-olah pejabat yang memiliki kewenangan dan otoritas. Padahal, posisi Lin Che Wei sebagai Tim Asistensi Kemenko Perekonomian adalah mitra diskusi Kemendag yang hanya bisa bisa mengusulkan atau memberi masukan.
“Kalau seseorang disebut pejabat yang punya otoritas, harus ada produknya. Misalnya, Permendag. Nah, ini apa produk hukum yang dihasilkan atau ditandatangani Lin Che Wei? Apakah pengusul dan perancang peraturan bisa dimintai pertanggungjawaban,” ujar Lelyana.
FAJAR PEBRIANTO | ANTARA
Baca: Begini Dakwaan terhadap Lin Che Wei di Kasus Korupsi Minyak Goreng
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.