TEMPO.CO, Jakarta - Webinanto Hakimdjati alias Lin Che Wei diagendakan menjadi terdakwa dalam persidangan kasus dugaan korupsi minyak goreng. Dia bersama empat tersangka lainnya akan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun pihak panitera mengabarkan bahwa hari ini sidang ditunda hingga pekan depan. Rencananya sidang akan dimulai pada hari Rabu juga dengan waktu dan tempat yang sama, yaitu pukul 09.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
Pengacara Lin Che Wei, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya dalam kondisi sehat dan siap menghadapi persidangan.
"Siap menghadapi persidangan, bagaimana pun juga gak bisa nggak. Persidangan ini harus dihadapi oleh semua terdakwa," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 Agustus 2022.
Dakwaan terhadap Lin Che Wei telah dilampirkan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Melansir dari laman tersebut, perkara ini termasuk dalam tindak pidana korupsi dengan nomor 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst dan Nomor surat pelimpahannya B-1496/M.1.10/Ft.1/08/2022.
Rachdityo Pandu W. selaku penuntut umum pada kasus ini. Perkara tersebut pun telah terdaftar sejak Jumat, 12 Agustus 2022.
Berikut dakwaan lengkap menurut unggahan dalam SIPP:
Terdakwa Weibinanto Halimdjati Alias Lin Che Wei selaku Penasehat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan pada kurun waktu sejak bulan Januari 2022 s/d. Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam Tahun 2022 bertempat di Kantor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia di Gedung 1 Kementerian Perdagangan Jalan M. I. Ridwan Rais Nomor 5 Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan INDRA SARI WISNU WARDHANA, S.KOM, M.SI selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Dr. MASTER PARULIAN TUMANGGOR selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, STANLEY MA selaku Senior Manager Corporate Affair PT.Victorindo Alam Lestari dan PIERRE TOGAR SITANGGANG selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), secara melawan hukum yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Korporasi yang dimaksud yakni perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, seluruhnya sejumlah Rp1.693.219.882.064,00 dan, perusahan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas – Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT. Agro Makmur Raya, PT. Megasurya Mas, PT. Wira Inno Mas, seluruhnya sejumlah Rp626.630.516.604,00.
Kemudian, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp124.418.318.216,00, (seratus dua puluh empat miliar empat ratus delapan belas juta tiga ratus delapan belas ribu dua ratus enam belas rupiah), yang merugikan Keuangan Negara atau perekonomian negara yaitu merugikan Keuangan Negara sejumlah Rp6.047.645.700.000,00 (enam triliun empat puluh tujuh miliar enam ratus empat puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) dan merugikan Perekonomian Negara sejumlah Rp12.312.053.298.925,00 (dua belas triliun tiga ratus dua belas miliar lima puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah)."
Maqdir Ismail enggan menanggapi soal dakwaan yang akan disampaikan kepada kliennya. Dia juga enggan menyebutkan secara detail apa saja yang akan disampaikan dalam dakwaan oleh penuntut umum.
"Jadi saya mohon maaf kalau kawan-kawan tanya tentang apa isi surat dakwaan, kami belum bisa menyampaikan isinya atau menanggapi isi surat dakwaan," tuturnya.
Pada kasus ini kliennya dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka selain Lin Che Wei dalam kasus pemberian fasilitas ekpor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Mereka yang di antaranya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Baca: Sidang Perdana Kasus Korupsi Minyak Goreng Ditunda, Ketua Majelis Hakim Sakit