Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Dakwaan terhadap Lin Che Wei di Kasus Korupsi Minyak Goreng

Reporter

image-gnews
Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya digiring petugas Kejaksaan Agung dari Gedung Bundar menuju Rutan Salemba Jakarta Pusat, Selasa, 17 Mei 2022. Dok.Kejagung
Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya digiring petugas Kejaksaan Agung dari Gedung Bundar menuju Rutan Salemba Jakarta Pusat, Selasa, 17 Mei 2022. Dok.Kejagung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Webinanto Hakimdjati alias Lin Che Wei diagendakan menjadi terdakwa dalam persidangan kasus dugaan korupsi minyak goreng. Dia bersama empat tersangka lainnya akan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun pihak panitera mengabarkan bahwa hari ini sidang ditunda hingga pekan depan. Rencananya sidang akan dimulai pada hari Rabu juga dengan waktu dan tempat yang sama, yaitu pukul 09.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.

Pengacara Lin Che Wei, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya dalam kondisi sehat dan siap menghadapi persidangan.

"Siap menghadapi persidangan, bagaimana pun juga gak bisa nggak. Persidangan ini harus dihadapi oleh semua terdakwa," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 Agustus 2022.

Dakwaan terhadap Lin Che Wei telah dilampirkan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Melansir dari laman tersebut, perkara ini termasuk dalam tindak pidana korupsi dengan nomor 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst dan Nomor surat pelimpahannya B-1496/M.1.10/Ft.1/08/2022.

Rachdityo Pandu W. selaku penuntut umum pada kasus ini. Perkara tersebut pun telah terdaftar sejak Jumat, 12 Agustus 2022.

Berikut dakwaan lengkap menurut unggahan dalam SIPP:

Terdakwa Weibinanto Halimdjati Alias Lin Che Wei selaku Penasehat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan pada kurun waktu sejak bulan Januari 2022 s/d. Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam Tahun 2022 bertempat di Kantor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia di Gedung 1 Kementerian Perdagangan Jalan M. I. Ridwan Rais Nomor 5 Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan INDRA SARI WISNU WARDHANA, S.KOM, M.SI selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Dr. MASTER PARULIAN TUMANGGOR selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, STANLEY MA selaku Senior Manager Corporate Affair PT.Victorindo Alam Lestari dan PIERRE TOGAR SITANGGANG selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), secara melawan hukum yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Korporasi yang dimaksud yakni perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, seluruhnya sejumlah Rp1.693.219.882.064,00 dan, perusahan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas – Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT. Agro Makmur Raya, PT. Megasurya Mas, PT. Wira Inno Mas, seluruhnya sejumlah Rp626.630.516.604,00.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp124.418.318.216,00, (seratus dua puluh empat miliar empat ratus delapan belas juta tiga ratus delapan belas ribu dua ratus enam belas rupiah), yang merugikan Keuangan Negara atau perekonomian negara yaitu merugikan Keuangan Negara sejumlah Rp6.047.645.700.000,00 (enam triliun empat puluh tujuh miliar enam ratus empat puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) dan merugikan Perekonomian Negara sejumlah Rp12.312.053.298.925,00 (dua belas triliun tiga ratus dua belas miliar lima puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah)."

Maqdir Ismail enggan menanggapi soal dakwaan yang akan disampaikan kepada kliennya. Dia juga enggan menyebutkan secara detail apa saja yang akan disampaikan dalam dakwaan oleh penuntut umum.

"Jadi saya mohon maaf kalau kawan-kawan tanya tentang apa isi surat dakwaan, kami belum bisa menyampaikan isinya atau menanggapi isi surat dakwaan," tuturnya.

Pada kasus ini kliennya dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka selain Lin Che Wei dalam kasus pemberian fasilitas ekpor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Mereka yang di antaranya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.


Baca: Sidang Perdana Kasus Korupsi Minyak Goreng Ditunda, Ketua Majelis Hakim Sakit

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemendag ke Cile, Kunjungi Importir Sepeda asal Indonesia

5 jam lalu

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Didi Sumedi. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Kemendag ke Cile, Kunjungi Importir Sepeda asal Indonesia

Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Cile, kunjungi importir sepeda asal Indonesia.


Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

8 jam lalu

Tumpukan peti kemas di Pelabuhan New Priok Container Terminal One (NPCT1) Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan terjadi penurunan ekspor dan impor pada Januari 2024. Nilai ekspor Januari 2024 turun jika dibandingkan bulan sebelumnya pada Desember 2023 yang sebesar 22,39 USD miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

Kemendag berencana memanfaatkan perjanjian dagang bilateralnya dengan Cile untuk meningkatkan ekspor ke Amerika Selatan.


KTT APEC di Peru Kembali Bahas Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik atau FTAAP

19 jam lalu

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Djatmiko Bris Witjaksono mewakili Menteri Perdagangan RI bersama Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menghadiri Sesi I Pertemuan Menteri Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (Asia Pacific Economic Cooperation Ministerial Meeting/APEC AMM) 2023 Plenary di San Francisco, Amerika Serikat (AS). (Dok. Kemendag)
KTT APEC di Peru Kembali Bahas Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik atau FTAAP

Pertemuan organisasi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Arequipa, Peru kembali membahas Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik


Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

23 jam lalu

Kejaksaan Agung menyita rumah mewah milik tersangka kasus korupsi timah Tamron alias Aon alias TN, di Crown Golf Utara nomor 7 Summarecon Serpong, Banten. Doc: Kejagung RI
Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

Tersangka kasus korupsi timah, Tamron adalah beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).


Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

1 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.


Kementerian Perdagangan Antisipasi Fenomena Alih Mitra Dagang di Pasar Global

1 hari lalu

Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kasan.
Kementerian Perdagangan Antisipasi Fenomena Alih Mitra Dagang di Pasar Global

Kementerian Perdagangan mengungkapkan saat ini fenomena alih mitra dagang sejumlah negara telah mempengaruhi ekonomi global.


Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

1 hari lalu

Artis Sandra Dewi bungkam usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Dia diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung selama sekitar sepuluh jam pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

Penyidik Kejaksaan Agung mendalami soal kepemilikan jet pribadi saat memeriksa Sandra Dewi, istri Harvey Moeis tersangka korupsi timah.


Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

1 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024, ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi importasi gula. ANTARA/Laily Rahmawaty
Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

Jadi tersangka kasus importasi gula, eks Kakanwil Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

2 hari lalu

Sandra Dewi menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi timah di ruang pemeriksaan penyidik Jaksa Muda Pidana Bidang Khusus atau Jampidaus Kejaksaan Agung, Rabu, 15 Mei 2024. Dokumentasi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

Sandra Dewi disebut disebut datang ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusus lewat basement Gedung Kartika.


Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

2 hari lalu

Helena Lim. Instagram
Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

Crazy Rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Menyusul Sandra Dewi yang tiba sejak pagi.