TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi protes yang muncul terhadap kebijakan pemekaran Papua. Menurut Jokowi, ide pemekaran tersebut merupakan aspirasi masyarakat.
"Ini kan saya sendiri mendengar, pemerintah itu mendengar permintaan-permintaan dari bawah, saya ke Merauke minta, saya ke pegunungan tengah kelompok-kelompok datang ke saya minta (pemekaran wilayah)," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 31 Agustus 2022.
Jokowi mengklaim sudah meminta aspirasi masyarakat itu sejak itu tujuh tahun yang lalu atau saat dia baru menjabat sebagai presiden. Seiring berjalannya waktu, Jokowi menyebut pihaknya kemudian mulai menindaklanjuti permohonan masyarakat itu secara bertahap.
Jokowi menyebut pemekaran wilayah Papua merupakan usaha pemerintah agar pembangunan menjadi merata.
"Karena memang tanah Papua ini terlalu luas kalau hanya dua provinsi, terlalu luas. Untuk memudahkan jangkauan pelayanan itulah dibangun daerah-daerah otonomi baru. Bahwa ada pro dan kontra itu lah yang namanya demokrasi, ya," kata Jokowi.
Pendekatan Sentralistik
Penolakan pemekaran wilayah Papua salah satunya disampaikan oleh Majelis Rakyat Papua atau MRP. Kelompok ini meminta rencana pemekaran atau pembentukan daerah otonom baru (DOB) di Papua ditunda karena banyak masyarakat asli Papua yang menyatakan penolakan terhadap rencana tersebut.
“Sebagian besar menolak pemekaran atau pembentukan daerah otonom baru (DOB) karena dilakukan dengan pendekatan sentralistik yang mengacu pada ketentuan yang baru, yaitu Pasal 76 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otsus Papua,” ujar Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait dalam keterangannya, Sabtu, 16 April 2022.
Yoel menjelaskan, pihaknya menyayangkan langkah Komisi II DPR RI yang dinilainya terburu-buru mendorong pemekaran wilayah Papua. Yoel menerangkan, Badan Legislasi DPR RI secara cepat menyetujui tiga RUU DOB pada 6 April 2022, lalu kurang dari sepekan kemudian atau tepatnya pada 12 April 2022, RUU tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI menjadi RUU Usul Inisiatif DPR.
Adapun tiga RUU DOB itu antara lain RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Menurut Yoel, pembahasan RUU Ini sangat terburu-buru dan tidak partisipatif.
Yoel mengatakan permohonan penundaan pengembangan wilayah itu sudah disampaikan melalui surat yang dititipkan kepada Mahfud Md untuk selanjutnya diteruskan kepada Jokowi.
"MRP berharap kebijaksaan dari Jokowi terkait hal tersebut. Untuk saat ini, MRP meminta pembentukan DOB ditunda sampai ada putusan final dari Mahkamah Konstitusi yang sedang memeriksa uji materiil UU Otsus Papua hasil amandemen kedua," kata Yoel.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.