Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jurnalis Tempo Nurhadi Kecewa JPU Baru Mengirim Kontra Memori Kasasi Setelah Didatangi

Reporter

Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Jurnalis Tempo korban tindak kekerasan anggota polisi, Nurhadi, dan kuasa hukumnya, Salawati Taher, mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa, 30 Agustus 2022. Kedatangan mereka untuk meminta klarifikasi pada jaksa penuntut umum ihwal tidak segera dikirimnya berkas kontra memori kasasi sehingga tenggat dua minggu pun terlewati.

Padahal pada 13 Juni 2022 lalu korban didampingi pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya telah beraudiensi ke Kejaksaan Jawa Timur sekaligus mempertanyakan mengapa penuntut umum tidak mengajukan kasasi. Dalam audiensi yang diterima Kasipenkum dan Humas Kejati Jatim Fathur Rohman dan jaksa penuntut Wahyu Hidayatullah itu Nurhadi juga memberikan informasi bahwa terdakwa Purwanto dan Firman Subkhi telah mengajukan kasasi pada 7 Juni 2022.

Ketika itu Wahyu mengatakan bahwa jaksa tidak mengajukan kasasi karena putusan pidananya tidak menjadi obyek kasasi. Namun, meski jaksa tidak mengajukan kasasi, mereka tetap berkewajiban membuat dan mengirim kontra memori kasasi setelah menerima memori kasasi.

Kedatangan Nurhadi dan Salawati pada Selasa siang diterima Wahyu Hidayatullah sendiri. Wahyu tak memungkiri telah diingatkan oleh Nurhadi dan AJI  Surabaya perihal kontra memori kasasi itu. Menurut Wahyu sebenarnya relaas memori kasasi sudah ia terima dari Pengadilan Negeri Surabaya, namun terselip. Kasi Administrasi, Sulistio Edi, yang diajak Wahyu menemui Nurhadi dan Salawati pun meminta maaf.

Setelah relaas memori kasasi ditemukan, Wahyu mengatakan segera mengirimkannya ke PN Surabaya dan Mahkamah Agung. “Hari ini saya koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan langsung mengirim kontra memori kasasi ini,” kata dia sambil membawa berkas tersebut.

Menurut Wahyu kelalaian itu bisa dimaklumi karena perkara yang dia tangani banyak. Meski telah lewat 14 hari, kata dia, kontra memori kasasi masih bisa dikirim atau tidak ada batasan waktunya. Jaksa Wahyu mempersilakan Nurhadi melapor pada Komisi Yudisial jika ingin mengawasi perkara ini. “Silakan saja,” ujarnya.

AJI Surabaya Melapor ke Komisi Kejaksaan

Salawati Taher kecewa karena menilai jaksa tidak serius dalam menangani perkara kekerasan yang menimpa Nurhadi. Salawati tidak melihat keterlambatan pengiriman kontra memori kasasi itu hanya semata-mata relaas terselip di meja administrasi.  “JPU pastinya sudah bisa menghitung kapan memori kasasi dan kapan waktu kontra memori, karena dalam waktu 14 hari relaas akan dikirim oleh PN,” kata Salawati.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Merujuk pada SIPP PN Surabaya, terdakwa tercatat telah mengajukan kasasi sejak 14 Juni 2022 dan diterima oleh PN Surabaya pada 21 Juni. Kemudian, pada 28 Juni 2022, memori kasasi dikirim kepada JPU. Tetapi berkas kasasi dikirimkan ke MA pada 4 Juli 2022 tanpa kontra memori kasasi dari jaksa.

Mengenai pernyataan Jaksa Wahyu bahwa kontra memori kasasi tidak ada batas waktunya, Salawati berujar bahwa perlu dipertanyakan hukum acara mana yang mengatur itu. Sebab, kata Salawati, dalam hukum acara jelas disebutkan bahwa batas waktunya hanya 14 hari. Salawati juga menilai pernyataan Jaksa Wahyu agar Nurhadi melapor ke KY bukan tugas, pokok dan fungsi dia untuk bicara seperti itu. “Itu bukan tupoksi jaksa,” ucapnya.

AJI Surabaya pun akan melaporkan empat jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada Komisi Kejaksaan, Mahkamah Agung, Jamwas Kejagung dan Ombudsman. Mereka adalah Wahyu Hidayatullah, Novan Ariyanto, Yulistiono, dan Winarko. Ketua AJI Surabaya Eben Haezer mengatakan ketidakseriusan jaksa terlihat saat mereka baru akan mengirim kontra memori kasasi itu ke PN dan MA setelah didatangi oleh Nurhadi dan kuasa hukumnya.

Baca Juga: Kronologi Kekerasan Dialami Jurnalis Nurhadi dan 3 Kejanggalan Persidangan

.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Desak Kejati Eksekusi 2 Anggota Polri yang Aniaya Jurnalis Tempo

6 hari lalu

Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Desak Kejati Eksekusi 2 Anggota Polri yang Aniaya Jurnalis Tempo

Dua anggota Polri yang terbukti menganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi hingga kini masih belum dieksekusi. Aliansi meminta JPU segera mengeksekusinya.


Bareskrim Akan Panggil Kembali Nindy Ayunda dalam Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra

7 hari lalu

Penyanyi Nindy Ayunda saat memberikan keterangan kepada media usai memenuhi panggilan Komnas Perempuan, Jakarta, Selasa 16 Februari 2021. Kedatangan Nindy di Komnas Perempuan terkait aduannya soal dugaan alami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sebelum membuat aduan ke Komnas Perempuan, Nindy Ayunda sudah lebih dulu melaporkan suaminya ke Polres Jakarta Selatan dan menggugat cerai sang suami ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Untuk diketahui Askara suami Nindy  ditahan di Polres Jakarta Barat kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal. TEMPO/Nurdiansah
Bareskrim Akan Panggil Kembali Nindy Ayunda dalam Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra

Penyidik masih membutuhkan keterangan Nindy Ayunda terkait senjata api ilegal Dito Mahendra.


Nindy Ayunda Bantah Tinggal Serumah dengan Dito Mahendra

9 hari lalu

Penyanyi Nindy Ayunda usai memenuhi panggilan Komnas Perempuan, Jakarta, Selasa 16 Februari 2021. Untuk diketahui Askara suami Nindy  ditahan di Polres Jakarta Barat kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal. TEMPO/Nurdiansah
Nindy Ayunda Bantah Tinggal Serumah dengan Dito Mahendra

NIndy Ayunda menegaskan masih berstatus pacaran dengan Dito Mahendra dan tak tinggal seatap dengan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal itu.


Kasus Erlina Zebua, IPW Apresiasi Langkah Kejati dan Polda Sumut yang Terapkan Restorative Justice

9 hari lalu

Kapolda Sumatra Utara Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Idianto memfasilitasi restorative justice terdakwa Erlina Zebua dengan korbannya Sowanolo Laia dalam mediasi di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Selasa, 23 Mei 2023 [Polda Sumut]
Kasus Erlina Zebua, IPW Apresiasi Langkah Kejati dan Polda Sumut yang Terapkan Restorative Justice

IPW menilai langkah Polda dan Kejati Sumut menerapkan restorative justice dalam kasus Erlina Zebua sudah tepat.


Nindy Ayunda Bantah Mengetahui Keberadaan Dito Mahendra

9 hari lalu

Nindy Ayunda yang baru saja merayakan ulang tahunnya ke-32, harus menerima berita buruk setelah suaminya Askara Harsono dibekuk di kediamannya kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Instagram/@nindyparasadyharsono
Nindy Ayunda Bantah Mengetahui Keberadaan Dito Mahendra

Nindy Ayunda membantah menyembunyikan keberadaan kekasihnya, Dito Mahendra.


Nindy Ayunda Dicecar 20 Pertanyaan di Bareskrim, Mengaku Lebih Tenang, Capek dan Ngantuk

9 hari lalu

Penyanyi Nindy Ayunda usai memenuhi panggilan Komnas Perempuan, Jakarta, Selasa 16 Februari 2021. Untuk diketahui Askara suami Nindy  ditahan di Polres Jakarta Barat kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal. TEMPO/Nurdiansah
Nindy Ayunda Dicecar 20 Pertanyaan di Bareskrim, Mengaku Lebih Tenang, Capek dan Ngantuk

Nindy Ayunda tak mau berbicara banyak soal pemeriksaan dirinya dalam kasus obstruction of justice penyembunyian kekasihnya, Dito Mahendra.


Kebebasan Pers Terancam, Sekjen AJI: Pembatasan Berekspresi Mengorbankan Kepentingan Publik

11 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Forum Jurnalis Freelance melakukan aksi damai di depan Kedutaan Besar Myanmar, Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Vonis ini dianggap ancaman bagi kebebasan pers dan kemunduran demokrasi di negara Myanmar. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kebebasan Pers Terancam, Sekjen AJI: Pembatasan Berekspresi Mengorbankan Kepentingan Publik

Kebebasan berekspresi dan kebebasan pers merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Pembatasan keduanya bisa mengorbankan kepentingan publik.


Dua Orang Jadi Amicus Curiae di Kasasi AG, Ada Fakta yang Dikesampingkan Hakim di Kasus Mario Dandy

13 hari lalu

Tim kuasa hukum memperlihatkan CCTV penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy saat konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Mei 2023. Dalam keteranganya, tim kuasa hukum berharap polisi dapat melakukan proses penyidikan lebih lanjut soal tersangka Mario yang telah melakukan tindakan persetubuhan pada anak AGH (15), sementara fakta di persidangan AGH tidak mengalami trauma berat atas kasus persetubuhan ini. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dua Orang Jadi Amicus Curiae di Kasasi AG, Ada Fakta yang Dikesampingkan Hakim di Kasus Mario Dandy

Dua orang mengajukan diri amicus curiae dalam kasasi AG, anak perempuan 15 tahun yang diduga terlibat kasus Mario Dandy.


Kuasa Hukum AG Serahkan Memori Kasasi, Minta Hakim Agung Periksa Kasus Mario Dandy Secara Utuh

13 hari lalu

Tim kuasa hukum anak AGH, Mangatta Toding Alo (tengah) bersama keluarga Yanti (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers soal penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Mei 2023. Dalam keteranganya, tim kuasa hukum  berharap polisi dapat melakukan proses penyidikan lebih lanjut soal tersangka Mario yang telah melakukan tindakan persetubuhan pada anak AGH (15), sementara fakta di persidangan AGH tidak mengalami trauma berat atas kasus persetubuhan ini. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa Hukum AG Serahkan Memori Kasasi, Minta Hakim Agung Periksa Kasus Mario Dandy Secara Utuh

Kuasa hukum AG meminta hakim agung yang menangani kasasi untuk memeriksa kasus Mario Dandy secara menyeluruh.


SK Trimurti Menteri Tenaga Kerja Pertama Indonesia, Ini Perjalanan Politiknya

14 hari lalu

SK Trimurti. Wikipedia
SK Trimurti Menteri Tenaga Kerja Pertama Indonesia, Ini Perjalanan Politiknya

SK Trimurti, wartawann yang menjadi menteri tenaga kerja wanita pertama di Indonesia. Saksi rapat BPUPKI dan kaum muda desak proklamasi segera.