TEMPO.CO, Surabaya - Jurnalis Tempo korban tindak kekerasan anggota polisi, Nurhadi, dan kuasa hukumnya, Salawati Taher, mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa, 30 Agustus 2022. Kedatangan mereka untuk meminta klarifikasi pada jaksa penuntut umum ihwal tidak segera dikirimnya berkas kontra memori kasasi sehingga tenggat dua minggu pun terlewati.
Padahal pada 13 Juni 2022 lalu korban didampingi pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya telah beraudiensi ke Kejaksaan Jawa Timur sekaligus mempertanyakan mengapa penuntut umum tidak mengajukan kasasi. Dalam audiensi yang diterima Kasipenkum dan Humas Kejati Jatim Fathur Rohman dan jaksa penuntut Wahyu Hidayatullah itu Nurhadi juga memberikan informasi bahwa terdakwa Purwanto dan Firman Subkhi telah mengajukan kasasi pada 7 Juni 2022.
Ketika itu Wahyu mengatakan bahwa jaksa tidak mengajukan kasasi karena putusan pidananya tidak menjadi obyek kasasi. Namun, meski jaksa tidak mengajukan kasasi, mereka tetap berkewajiban membuat dan mengirim kontra memori kasasi setelah menerima memori kasasi.
Kedatangan Nurhadi dan Salawati pada Selasa siang diterima Wahyu Hidayatullah sendiri. Wahyu tak memungkiri telah diingatkan oleh Nurhadi dan AJI Surabaya perihal kontra memori kasasi itu. Menurut Wahyu sebenarnya relaas memori kasasi sudah ia terima dari Pengadilan Negeri Surabaya, namun terselip. Kasi Administrasi, Sulistio Edi, yang diajak Wahyu menemui Nurhadi dan Salawati pun meminta maaf.
Setelah relaas memori kasasi ditemukan, Wahyu mengatakan segera mengirimkannya ke PN Surabaya dan Mahkamah Agung. “Hari ini saya koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan langsung mengirim kontra memori kasasi ini,” kata dia sambil membawa berkas tersebut.
Menurut Wahyu kelalaian itu bisa dimaklumi karena perkara yang dia tangani banyak. Meski telah lewat 14 hari, kata dia, kontra memori kasasi masih bisa dikirim atau tidak ada batasan waktunya. Jaksa Wahyu mempersilakan Nurhadi melapor pada Komisi Yudisial jika ingin mengawasi perkara ini. “Silakan saja,” ujarnya.
AJI Surabaya Melapor ke Komisi Kejaksaan
Salawati Taher kecewa karena menilai jaksa tidak serius dalam menangani perkara kekerasan yang menimpa Nurhadi. Salawati tidak melihat keterlambatan pengiriman kontra memori kasasi itu hanya semata-mata relaas terselip di meja administrasi. “JPU pastinya sudah bisa menghitung kapan memori kasasi dan kapan waktu kontra memori, karena dalam waktu 14 hari relaas akan dikirim oleh PN,” kata Salawati.
Merujuk pada SIPP PN Surabaya, terdakwa tercatat telah mengajukan kasasi sejak 14 Juni 2022 dan diterima oleh PN Surabaya pada 21 Juni. Kemudian, pada 28 Juni 2022, memori kasasi dikirim kepada JPU. Tetapi berkas kasasi dikirimkan ke MA pada 4 Juli 2022 tanpa kontra memori kasasi dari jaksa.
Mengenai pernyataan Jaksa Wahyu bahwa kontra memori kasasi tidak ada batas waktunya, Salawati berujar bahwa perlu dipertanyakan hukum acara mana yang mengatur itu. Sebab, kata Salawati, dalam hukum acara jelas disebutkan bahwa batas waktunya hanya 14 hari. Salawati juga menilai pernyataan Jaksa Wahyu agar Nurhadi melapor ke KY bukan tugas, pokok dan fungsi dia untuk bicara seperti itu. “Itu bukan tupoksi jaksa,” ucapnya.
AJI Surabaya pun akan melaporkan empat jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada Komisi Kejaksaan, Mahkamah Agung, Jamwas Kejagung dan Ombudsman. Mereka adalah Wahyu Hidayatullah, Novan Ariyanto, Yulistiono, dan Winarko. Ketua AJI Surabaya Eben Haezer mengatakan ketidakseriusan jaksa terlihat saat mereka baru akan mengirim kontra memori kasasi itu ke PN dan MA setelah didatangi oleh Nurhadi dan kuasa hukumnya.
Baca Juga: Kronologi Kekerasan Dialami Jurnalis Nurhadi dan 3 Kejanggalan Persidangan
.
.