Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jurnalis Tempo Nurhadi Kecewa JPU Baru Mengirim Kontra Memori Kasasi Setelah Didatangi

Reporter

image-gnews
Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Jurnalis Tempo korban tindak kekerasan anggota polisi, Nurhadi, dan kuasa hukumnya, Salawati Taher, mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa, 30 Agustus 2022. Kedatangan mereka untuk meminta klarifikasi pada jaksa penuntut umum ihwal tidak segera dikirimnya berkas kontra memori kasasi sehingga tenggat dua minggu pun terlewati.

Padahal pada 13 Juni 2022 lalu korban didampingi pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya telah beraudiensi ke Kejaksaan Jawa Timur sekaligus mempertanyakan mengapa penuntut umum tidak mengajukan kasasi. Dalam audiensi yang diterima Kasipenkum dan Humas Kejati Jatim Fathur Rohman dan jaksa penuntut Wahyu Hidayatullah itu Nurhadi juga memberikan informasi bahwa terdakwa Purwanto dan Firman Subkhi telah mengajukan kasasi pada 7 Juni 2022.

Ketika itu Wahyu mengatakan bahwa jaksa tidak mengajukan kasasi karena putusan pidananya tidak menjadi obyek kasasi. Namun, meski jaksa tidak mengajukan kasasi, mereka tetap berkewajiban membuat dan mengirim kontra memori kasasi setelah menerima memori kasasi.

Kedatangan Nurhadi dan Salawati pada Selasa siang diterima Wahyu Hidayatullah sendiri. Wahyu tak memungkiri telah diingatkan oleh Nurhadi dan AJI  Surabaya perihal kontra memori kasasi itu. Menurut Wahyu sebenarnya relaas memori kasasi sudah ia terima dari Pengadilan Negeri Surabaya, namun terselip. Kasi Administrasi, Sulistio Edi, yang diajak Wahyu menemui Nurhadi dan Salawati pun meminta maaf.

Setelah relaas memori kasasi ditemukan, Wahyu mengatakan segera mengirimkannya ke PN Surabaya dan Mahkamah Agung. “Hari ini saya koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan langsung mengirim kontra memori kasasi ini,” kata dia sambil membawa berkas tersebut.

Menurut Wahyu kelalaian itu bisa dimaklumi karena perkara yang dia tangani banyak. Meski telah lewat 14 hari, kata dia, kontra memori kasasi masih bisa dikirim atau tidak ada batasan waktunya. Jaksa Wahyu mempersilakan Nurhadi melapor pada Komisi Yudisial jika ingin mengawasi perkara ini. “Silakan saja,” ujarnya.

AJI Surabaya Melapor ke Komisi Kejaksaan

Salawati Taher kecewa karena menilai jaksa tidak serius dalam menangani perkara kekerasan yang menimpa Nurhadi. Salawati tidak melihat keterlambatan pengiriman kontra memori kasasi itu hanya semata-mata relaas terselip di meja administrasi.  “JPU pastinya sudah bisa menghitung kapan memori kasasi dan kapan waktu kontra memori, karena dalam waktu 14 hari relaas akan dikirim oleh PN,” kata Salawati.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Merujuk pada SIPP PN Surabaya, terdakwa tercatat telah mengajukan kasasi sejak 14 Juni 2022 dan diterima oleh PN Surabaya pada 21 Juni. Kemudian, pada 28 Juni 2022, memori kasasi dikirim kepada JPU. Tetapi berkas kasasi dikirimkan ke MA pada 4 Juli 2022 tanpa kontra memori kasasi dari jaksa.

Mengenai pernyataan Jaksa Wahyu bahwa kontra memori kasasi tidak ada batas waktunya, Salawati berujar bahwa perlu dipertanyakan hukum acara mana yang mengatur itu. Sebab, kata Salawati, dalam hukum acara jelas disebutkan bahwa batas waktunya hanya 14 hari. Salawati juga menilai pernyataan Jaksa Wahyu agar Nurhadi melapor ke KY bukan tugas, pokok dan fungsi dia untuk bicara seperti itu. “Itu bukan tupoksi jaksa,” ucapnya.

AJI Surabaya pun akan melaporkan empat jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada Komisi Kejaksaan, Mahkamah Agung, Jamwas Kejagung dan Ombudsman. Mereka adalah Wahyu Hidayatullah, Novan Ariyanto, Yulistiono, dan Winarko. Ketua AJI Surabaya Eben Haezer mengatakan ketidakseriusan jaksa terlihat saat mereka baru akan mengirim kontra memori kasasi itu ke PN dan MA setelah didatangi oleh Nurhadi dan kuasa hukumnya.

Baca Juga: Kronologi Kekerasan Dialami Jurnalis Nurhadi dan 3 Kejanggalan Persidangan

.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Temuan Dugaan Korupsi Pengelolaan Air Bersih di 3 Gili, KPK Minta Ditangani Kejati dan Polda NTB

1 jam lalu

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin oleh Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria (kiri) melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pengeboran pipa bawah laut milik PT Tiara Cipta Nirwana di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Ahad, 18 Agustus 2024. TEMPO/Defara
Temuan Dugaan Korupsi Pengelolaan Air Bersih di 3 Gili, KPK Minta Ditangani Kejati dan Polda NTB

KPK telah menurunkan tim satgas ke tiga gili di Lombok untuk menelusuri dugaan korupsi pengadaan air bersih di tiga pulau pariwisata itu.


BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

6 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan menjatuhi bandar narkoba itu vonis 7 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 1 miliar.


Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Periksa 12 Saksi Dugaan Penyelewengan Dana NPCI Jawa Barat, Pinjam Tempat di Solo

6 hari lalu

Kantor Kejaksaan Negeri Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Periksa 12 Saksi Dugaan Penyelewengan Dana NPCI Jawa Barat, Pinjam Tempat di Solo

Kejari Solo hanya meminjamkan tempat untuk tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk memeriksa para saksi kasus dugaan penyelewengan dana NPCI.


DPR Tolak Semua Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM, LeIP: Hambat Penyelesaian Kasus Paniai

6 hari lalu

Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus pelanggaran HAM Paniai, Papua, di Pengadilan Negeri Makassar, pada Rabu, 21 September 2022. Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu menjadi terdakwa dalam kasus ini. dok. Koalisi Masyarakat SIpil.
DPR Tolak Semua Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM, LeIP: Hambat Penyelesaian Kasus Paniai

Penolakan DPR terhadap calon hakim agung dan hakim adhoc akan berdampak pada permohonan kasasi perkara Paniai.


Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

7 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

I Nyoman Sukena asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali terancam hukuman 5 tahun penjara karena memelihara 4 ekor landak Jawa langka.


MA Proses Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

12 hari lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
MA Proses Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

MA menyatakan telah menerima kasasi yang diajukan oleh jaksa terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.


AJI dan LBH Pers Desak Kepolisian Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

15 hari lalu

Kerusakan yang terjadi di kaca mobil jurnalis Tempo.
AJI dan LBH Pers Desak Kepolisian Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

Teror ini merupakan teror yang kedua kalinya dialami oleh wartawan Bocor Alus Tempo.


11 Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Aparat Saat Liput Demo Kawal Putusan MK, AJI: Pelanggaran Serius

25 hari lalu

Polisi menendang peserta aksi demonstrasi Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI, 22 Agustus 2024. Foto: TEMPO
11 Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Aparat Saat Liput Demo Kawal Putusan MK, AJI: Pelanggaran Serius

Jurnalis yang mengenakan atribut pers dan identitas pembeda di lokasi demonstrasi tetap saja menjadi sasaran amuk aparat keamanan.


Dewan Pers Desak Propam Polri Usut Kekerasan Aparat terhadap Jurnalis saat Aksi Tolak RUU Pilkada

25 hari lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dewan Pers Desak Propam Polri Usut Kekerasan Aparat terhadap Jurnalis saat Aksi Tolak RUU Pilkada

Dewan Pers meminta segera penyelidikan internal untuk memberikan keadilan bagi para jurnalis yang menjadi korban saat meliput demo pada 22 Agustus 2024.


Dewan Pers Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis Saat Meliput Aksi Tolak RUU Pilkada

25 hari lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dewan Pers Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis Saat Meliput Aksi Tolak RUU Pilkada

Kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.