Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jurnalis Tempo Nurhadi Kecewa JPU Baru Mengirim Kontra Memori Kasasi Setelah Didatangi

Reporter

image-gnews
Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Jurnalis Tempo korban tindak kekerasan anggota polisi, Nurhadi, dan kuasa hukumnya, Salawati Taher, mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa, 30 Agustus 2022. Kedatangan mereka untuk meminta klarifikasi pada jaksa penuntut umum ihwal tidak segera dikirimnya berkas kontra memori kasasi sehingga tenggat dua minggu pun terlewati.

Padahal pada 13 Juni 2022 lalu korban didampingi pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya telah beraudiensi ke Kejaksaan Jawa Timur sekaligus mempertanyakan mengapa penuntut umum tidak mengajukan kasasi. Dalam audiensi yang diterima Kasipenkum dan Humas Kejati Jatim Fathur Rohman dan jaksa penuntut Wahyu Hidayatullah itu Nurhadi juga memberikan informasi bahwa terdakwa Purwanto dan Firman Subkhi telah mengajukan kasasi pada 7 Juni 2022.

Ketika itu Wahyu mengatakan bahwa jaksa tidak mengajukan kasasi karena putusan pidananya tidak menjadi obyek kasasi. Namun, meski jaksa tidak mengajukan kasasi, mereka tetap berkewajiban membuat dan mengirim kontra memori kasasi setelah menerima memori kasasi.

Kedatangan Nurhadi dan Salawati pada Selasa siang diterima Wahyu Hidayatullah sendiri. Wahyu tak memungkiri telah diingatkan oleh Nurhadi dan AJI  Surabaya perihal kontra memori kasasi itu. Menurut Wahyu sebenarnya relaas memori kasasi sudah ia terima dari Pengadilan Negeri Surabaya, namun terselip. Kasi Administrasi, Sulistio Edi, yang diajak Wahyu menemui Nurhadi dan Salawati pun meminta maaf.

Setelah relaas memori kasasi ditemukan, Wahyu mengatakan segera mengirimkannya ke PN Surabaya dan Mahkamah Agung. “Hari ini saya koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan langsung mengirim kontra memori kasasi ini,” kata dia sambil membawa berkas tersebut.

Menurut Wahyu kelalaian itu bisa dimaklumi karena perkara yang dia tangani banyak. Meski telah lewat 14 hari, kata dia, kontra memori kasasi masih bisa dikirim atau tidak ada batasan waktunya. Jaksa Wahyu mempersilakan Nurhadi melapor pada Komisi Yudisial jika ingin mengawasi perkara ini. “Silakan saja,” ujarnya.

AJI Surabaya Melapor ke Komisi Kejaksaan

Salawati Taher kecewa karena menilai jaksa tidak serius dalam menangani perkara kekerasan yang menimpa Nurhadi. Salawati tidak melihat keterlambatan pengiriman kontra memori kasasi itu hanya semata-mata relaas terselip di meja administrasi.  “JPU pastinya sudah bisa menghitung kapan memori kasasi dan kapan waktu kontra memori, karena dalam waktu 14 hari relaas akan dikirim oleh PN,” kata Salawati.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Merujuk pada SIPP PN Surabaya, terdakwa tercatat telah mengajukan kasasi sejak 14 Juni 2022 dan diterima oleh PN Surabaya pada 21 Juni. Kemudian, pada 28 Juni 2022, memori kasasi dikirim kepada JPU. Tetapi berkas kasasi dikirimkan ke MA pada 4 Juli 2022 tanpa kontra memori kasasi dari jaksa.

Mengenai pernyataan Jaksa Wahyu bahwa kontra memori kasasi tidak ada batas waktunya, Salawati berujar bahwa perlu dipertanyakan hukum acara mana yang mengatur itu. Sebab, kata Salawati, dalam hukum acara jelas disebutkan bahwa batas waktunya hanya 14 hari. Salawati juga menilai pernyataan Jaksa Wahyu agar Nurhadi melapor ke KY bukan tugas, pokok dan fungsi dia untuk bicara seperti itu. “Itu bukan tupoksi jaksa,” ucapnya.

AJI Surabaya pun akan melaporkan empat jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada Komisi Kejaksaan, Mahkamah Agung, Jamwas Kejagung dan Ombudsman. Mereka adalah Wahyu Hidayatullah, Novan Ariyanto, Yulistiono, dan Winarko. Ketua AJI Surabaya Eben Haezer mengatakan ketidakseriusan jaksa terlihat saat mereka baru akan mengirim kontra memori kasasi itu ke PN dan MA setelah didatangi oleh Nurhadi dan kuasa hukumnya.

Baca Juga: Kronologi Kekerasan Dialami Jurnalis Nurhadi dan 3 Kejanggalan Persidangan

.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

1 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

13 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

16 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

17 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Cerita Jurnalis di Halmahera yang Dianiaya Tiga Prajurit TNI AL: Jangan Bunuh, Anak Saya Masih Kecil

21 hari lalu

Ilustrasi tawuran/perkelahian pelajar/kekerasan di sekolah. Shutterstock
Cerita Jurnalis di Halmahera yang Dianiaya Tiga Prajurit TNI AL: Jangan Bunuh, Anak Saya Masih Kecil

Sukandi, jurnalis di Halmahera Selatan, disiksa usai memberitakan penangkapan kapal pengangkut minyak Dexlite milik Polairud Maluku Utara oleh TNI AL.


3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

23 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?


Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

25 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.


Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

25 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

"Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan," ujar Arif Zulkifli.


Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

25 hari lalu

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

Danlanal Ternate meminta maaf atas insiden kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Bacan, Halmahera Selatan.


AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

28 hari lalu

Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam  Solidaritas Jurnalis Bali melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Bali, Rabu 1 Desember 2021. Aksi itu dilakukan untuk menuntut dua orang terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap Nurhadi yang merupakan jurnalis Tempo di Surabaya diberikan hukuman maksimal serta mendesak Polda Jawa Timur untuk menangkap para pelaku lain dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

Kekerasan yang dilakukan anggota TNI Angkatan Laut itu merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak sepatutnya terjadi.