Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Beberkan Sejumlah Masalah di RUU Perlindungan Data Pribadi

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua DPR RI Puan Maharani dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate melambaikan tangan ke arah wartawan usai melakukan pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2020. Puan juga telah menyerahkan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi kepada Komisi I. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua DPR RI Puan Maharani dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate melambaikan tangan ke arah wartawan usai melakukan pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2020. Puan juga telah menyerahkan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi kepada Komisi I. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pakar dan pengamat menilai masih ada permasalahan dalam perumusan RUU Perlindungan Data Pribadi. Permasalahan tersebut dikhawatirkan justru menambah masalah tentang pengaturan data pribadi di Indonesia, ketimbang menyelesaikannya.

Public Virtue dalam kajiannya menyatakan RUU PDP seharusnya menjadi angin segar bagi perlindungan data warga. Namun, lembaga advokasi dan kajian demokrasi itu melihat RUU PDP turut menyelipkan bentuk pengawasan dan kontrol negara atas warga dengan dalih perlindungan.

Pakar siber keamanan Teguh Aprianto membandingkan RUU PDP dengan General Data Protection and Regulation (GDPR) milik Uni Eropa. Dia menemukan adanya ketentuan-ketentuan perlindungan data pribadi yang belum optimal bila dibandingkan dengan GDPR. “RUU PDP perlu memuat demarkasi antara data umum dan data khusus,” ucap Teguh seperti dikutip dari keterangan tertulis Public Virtue, Selasa, 30 Agustus 2022.

Teguh mengatakan pemerintah dan DPR perlu membentuk lembaga pengawas data pribadi yang independen. Lembaga ini, kata dia, harus bisa menjamin bahwa data pribadi masyarakat tidak digunakan secara politis oleh aparatur pemerintah. “Bukan di bawah naungan Kominfo seperti yang telah diusulkan,” kata Teguh.

Masih Stagnan

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Arif Maulana menjelaskan pengaturan perlindungan data pribadi selama ini masih stagnan dan cenderung asal-asalan. Tidak adanya aturan tentang data pribadi, kata dia, sering merugikan masyarakat lewat kasus doxing, peretasan dan pelanggaran hak pribadi.

Dia mengatakan kondisi tersebut mengancam kehidupan jurnalis, aktivis, hingga mahasiswa yang kritis kepada Pemerintah. “Maka itu, pembahasan RUU PDP harus transparan dan melibatkan deliberasi publik, sehingga publik dapat mengetahui substansi secara material,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti meminta masyarakat ikut mengawal pembahasan rancangan aturan PDP ini. Menurut dia, RUU PDP harus berpegang pada nilai HAM, pembatasan kewenangan, akuntabilitas, dan transparansi publik. “Masyarakat perlu mengawal proses pembentukan RUU PDP agar tidak terjadi penyempitan ruang publik,” tutur dia.

Dia juga berharap agar Lembaga Pengawas Data Pribadi tidak menjadi perpanjangan tangan penguasa untuk intervensi ruang digital yang berlebihan dan tidak akuntabel.

Pemerintah dan DPR telah membahas rancangan RUU PDP sejak 2020. Teranyar, DPR berencana akan mensahkan RUU tersebut menjadi UU pada September 2022.

“Ya ini nanti Insya Allah masa sidang ini selesai, masa sidang ini tuh kita punya waktu sampai September, jadi Agustus-September ini selesai. Selesai diundangkan Insya Allah,” ujar Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid di Pullman Hotel, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Agustus 2022.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

13 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

17 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

22 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.