TEMPO.CO, Jakarta - Memori banding dari Inspektur Jenderal Ferdy Sambo hingga kemarin belum diterima Sekretaris Komisi Kode Etik Polri atau KKEP sejak putusan yang dibacakan pada Jumat dini hari, 26 Agustus 2022.
"Memori banding tertulis belum diterima oleh Biro Pertanggungjawaban Profesi (Biro Wabprof) sampai dengan saat ini," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo seperti dikutip Antara, Senin, 29 Agustus 2022.
Menurut Dedi, proses banding putusan KKEP itu memilik masa waktu 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP. Memori banding diserahkan pemohon banding kepada Pejabat Pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding.
Hal ini tertuang dalam Pasal 69 ayat (3) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi setelah adanya pernyataan banding, maka pemohon banding mengajukan memori kepada pejabat Pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP.
“Informasi dari Karo Wabprof proses banding tetap 21 hari diproses,” katanya.
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri pada Kamis, 25 Agustus 2022. Sidang digelar dalam kaitan status Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam sidang yang berlangsung 18 jam itu, sidang KKEP memutuskan Ferdy Sambo bersalah telah melanggar kode etik Polri. Dia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias pemecatan.
Putusan ini ditandatangani oleh Majelis KKEP yang diketuai Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Pol. Ahmad Dofiri, Wakil Ketua sekaligus Gubernur PTIK Irjen Pol. Yazid Fanani, dan tiga anggota Komisi Sidang Etik, yakni Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Pol. Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono serta Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri Irjen Pol. Rudolf Alberth Rodja.
Mantan Kadiv Propam Polri itu mengajukan banding atas putusan tersebut. Ferdy Sambo menyatakan akan menerima apapun putusan banding kelak.