TEMPO.CO, Jakarta - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, konsisten menyatakan kepada penyidik Mabes Polri bahwa dirinya merupakan korban asusila. Putri diperiksa di Mabes Polri kemarin sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan, bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," ujar kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Haris saat dikonfirmasi, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Arman menjelaskan, selama diperiksa kurang lebih 14 jam oleh penyidik, kliennya dicecar 80 pertanyaan lebih. Salah satu yang digali dan didalami oleh penyidik, menurut Arman, adalah peristiwa di Magelang, Jawa Tengah. Di tempat ini Putri diduga dilecehkan hingga berujung penembakan terhadap Brigadir J di Jakarta.
"Kami juga tim kuasa hukum mempunyai keyakinan bahwa perkara ini akan semakin jelas dan terang, saatnya nanti dalam persidangan akan dibuktikan," kata Arman.
Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi kemarin dihentikan sementara dan akan dilanjutkan pada Rabu, 31 Agustus 2022. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, penyidik memutuskan menghentikan sementara pemeriksaan istri Ferdy Sambo itu mengingat waktu sudah larut malam.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Dedi Prasetyo mengatakan tim khusus bidang penyidikan sudah melimpahkan 4 berkas tersangka Ferdy Sambo, Brigadir RR, Bharada E, dan KM ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Tim sidik juga masih terus melakukan proses penyelidikan terhadap enam orang yang sudah direkomendasi oleh inspektorat khusus untuk diproses obstruction of justice. "Sesuai perintah pak Kapolri, timsus bekerja paralel dan secepatnya untk dituntaskan kasus terseebut," ujarnya.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca Juga: Putri Candrawathi Mengubah Keterangan 3 Kali ke Penyidik