TEMPO.CO, Jakarta - Pemeriksaan perdana Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, berlangsung selama lebih dari 12 jam pada hari ini, Jumat, 26 Agustus 2022.
Istri Irjen Ferdy Sambo itu tiba di Mabes Polri sejak pukul 11.00 tadi dan belum juga keluar hingga berita ini ditulis.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan pemeriksaan Putri akan dihentikan sementara dan dilanjutkan pada Rabu pekan depan.
"Pada malam hari ini, untuk pemeriksaan saudara PC dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga menjaga kondisi yang bersangkutan. Pemeriksaan ini masih akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada Rabu, 31 Agustus," ujar Dedi di kantornya, Jumat malam, 26 Agustus 2022.
Tim khusus Bareskrim Mabes Polri yang dibentuk oleh Kapolri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka dikenakan dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Putri Candrawathi ditetapkan tersangka oleh Bareskrim pada 19 Agustus lalu. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan Putri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan bukti elektronik berupa CCTV yang ada di rumah pribadi di Jalan Saguling 3 dan CCTV di dekat TKP.
“DVR yang diperoleh dari pos satpm inilah yang menjadi bagian circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga,” kata Andi Rian saat konferensi pers penetapan tersangka Putri.
Ia mengatakan berdasarkan bukti ini Putri melakukan kegiatan atau menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Ia mengatakan berdasarkan bukti ini Putri melakukan kegiatan atau menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Putri Candrawathi berada di lantai tiga rumah pribadi di Jalan Saguling 3 saat suaminya, Ferdy Sambo, meminta kesanggupan Ricky Rizal dan Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“(Putri) ada di lantai 3 saat Ricky dan Richard ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Yosua,” kata Komjen Agus saat dihubungi pada 20 Agustus lalu.
Selain itu, Putri Candrawathi juga mengajak Yosua dan tiga tersangka lain: Richard, Ricky, dan Kuat Maruf, berangkat ke rumah dinas suaminya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Dia mengikuti skenario yang dibangun Ferdy Sambo,” kata Agus.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dilaporkan dengan Pasal 317 dan 318 KUHP
DEWI NURITA