Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

13 Terdakwa Dugaan Korupsi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, Semua Divonis Bebas

image-gnews
Foto udara pembangunan ruas jalan tol Padang - Pekanbaru di Nagari Kasang, Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat, Jumat 26 Februari 2021. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp821 miliar untuk membebaskan lahan Tol Padang-Pekanbaru seksi I sepanjang 32,4 kilometer dengan target pencairan uang ganti kerugian (UKG) yakni sebelum lebaran 2021. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Foto udara pembangunan ruas jalan tol Padang - Pekanbaru di Nagari Kasang, Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat, Jumat 26 Februari 2021. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp821 miliar untuk membebaskan lahan Tol Padang-Pekanbaru seksi I sepanjang 32,4 kilometer dengan target pencairan uang ganti kerugian (UKG) yakni sebelum lebaran 2021. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Padang memvonis bebas 13 orang terdakwa dugaan kasus korupsi uang ganti rugi lahan proyek Jalan Tol Padang - Pekanbaru, pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Dikutip dari Langgam.id mitra Teras.id, vonis dugaan korupsi pembebasan lahan tersebut dibacakan Hakim Ketua Hakim Ketua Rinaldi Triandoko beserta Hakim Anggota Juandra dan Hendra Joni. Vonis ini dikeluarkan usai pihak pengadilan menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah.

Tiga belas terdakwa yang dimaksud adalah Jumadi, Ricki Novaldi, Syamsuardi, Buyung Kenek, Khaidir, Sabri Yuliansyah, Raymon, Husen, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Syafrizal, Yuliswan, dan Terdakwa Upik

Secara spesifik, ketiga hakim memiliki kesatuan suara atau sepakat terkait putusan 2 dari 13 terdakwa, yaitu Jumadi dan Ricki Novaldi. Namun, untuk 11 terdakwa lainnya, salah satu hakim memiliki perbedaan pendapat atau dissenting point.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum atau JPU Yandi Mustiqa dkk menuntut para terdakwa dengan tuntutan yang berbeda-beda. Berikut masing-masing tuntutan bagi terdakwa:

  1. Terdakwa Syamsuardi dituntut hukuman 10 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta atau subsider 4 bulan.
  2. Terdakwa Buyung Kenek dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
  3. Terdakwa Khaidir dituntut 8 tahun, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
  4. Terdakwa Sabri Yuliansyah dituntut 8 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
  5. Terdakwa Raymon dituntut 6 tahun, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
  6. Terdakwa Husen dituntut 6 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
  7. Terdakwa Syamsul Bahri dituntut 8 tahun, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
  8. Terdakwa Nazaruddin dituntut 8 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
  9. Terdakwa Syafrizal dituntut 8 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 3 tahun.
  10. Terdakwa Yuliswan dituntut 10 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan.
  11. Terdakwa Jumadi, Riki Nofaldo, dan Upik dituntut 10 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan.

Terkait vonis bebas yang diberikan oleh pengadilan, penasihat hukum terdakwa, Suharizal mengapresiasi putusan yang diberikan. Suharizal merupakan penasihat hukum bagi Jumadi dan Ricki Novaldi yang menegaskan bahwa kliennya memang tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus yang diperkarakan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Suharizal menyampaikan bahwa vonis bebas yang diberikan pada terdakwa menjadi pemicu semangat bagi penyelenggara untuk melanjutkan proyek pengadaan tanah Jalan Tol Padang -Pekanbaru.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN 

Baca: Mafia Tanah Berakibat Terkendala Pembebasan Lahan Tol Padang - Pekanbaru

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

5 jam lalu

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan Ketua Gerakan Tanah Air Mahathir Mohamad menunjukkan jarinya yang bertinta setelah memberikan suaranya untuk pemilihan umum negara itu di Alor Setar, Kedah, Malaysia, 19 November 2022. Malaysian Department of Information/Hafiz Itam/Handout via REUTERS
Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

16 jam lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

16 jam lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

17 jam lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

17 jam lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

20 jam lalu

:Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tempo/Pribadi Wicaksono
Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

AHY mengaku telah membahas progres perkembangan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.


AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

21 jam lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY (kanan) ikut mendampingi Presiden Jokowi dalam rangkaian kunjungan kerja di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. AHY mendampingi Jokowi sejak 29 Februari hingga 1 Maret 2024. (Foto: Dokumentasi Humas Kementerian ATR/BPN)
AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengungkapkan pesan Presiden Jokowi mengenai pembebasan lahan di IKN yang tidak boleh menimbulkan korban.


Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

1 hari lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.


Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

1 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

2 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.