TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memanggil Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Kamis siang, 25 Agustus 2022. MKD mengundangnya untuk meminta penjelasan soal pernyataannya di media yang mengaitkan kasus Ferdy Sambo dengan DPR.
Dalam sebuah media online, Sugeng mengatakan ada informasi soal aliran dana Sambo ke DPR untuk memuluskan skenario pembunuhan Brigadir J. "Kami tunggu nanti Pak Sugeng jam 1 siang," ujar Ketua MKD Aboe Bakar Al Habsyi, Kamis, 25 Agustus 2022.
Sugeng Teguh Santoso sebelumnya menyatakan siap memenuhi panggilan MKD. "Saya pasti hadir, karena undangan MKD sebagai alat kelengkapan DPR adalah lembaga yang terhormat," ujar Sugeng saat dihubungi Tempo, Jumat, 19 Agustus 2022.
Dalam pernyataannya di sebuah media daring, Sugeng sempat menyebut ada informasi pengucuran dana besar-besaran oleh Ferdy Sambo untuk memuluskan skenario yang dibuatnya dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sugeng lantas mempertanyakan siapa saja pihak-pihak yang menerima tersebut. Dia juga mempertanyakan apakah sikap DPR yang tak banyak komentar dalam kasus Brigadir J karena mendapat guyuran dana.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman menyebut DPR harus memastikan kebenaran informasi tersebut. "Kami mau mendalami informasi yang dia maksud itu dari mana. Karena jika hal tersebut benar, maka itu merupakan pelanggaran hukum dan etika DPR," ujar Habib.
Selain Sugeng IPW, MKD juga sudah mengundang Menkopolhukam Mahfud Md pagi ini untuk mengklarifikasi pernyataannya yang menyebut bahwa Irjen Ferdy Sambo sempat menghubungi sejumlah pihak, termasuk anggota DPR untuk memuluskan skenario pembunuhan Brigadir J. Pernyataan Mahfud tersebut disampaikan dalam sebuah podcast dan dikutip oleh sejumlah media beberapa hari waktu lalu.
Dalam sidang dengan MKD, Mahfud menjelaskan bahwa Ferdy Sambo memang menghubungi banyak orang untuk membuat prakondisi guna meyakinkan publik bahwa pembunuhan Brigadir J terjadi karena peristiwa tembak-menembak dan yang membunuh adalah Bharada E.
Mahfud enggan menjelaskan identitas anggota DPR itu. Ia menyebut bahwa konteks hubung-menghubungi itu bukan sebelum pembunuhan, melainkan sesudah terjadi pembunuhan.
"Jadi itu dihubungi pada hari Senin tanggal 11 (Juli), bukan dalam rangka perencanaan pembunuhan, tetapi mau membuat alibi atau skenario. Tapi kan sekarang kasusnya sudah diungkap dan sudah jelas di media semuanya. Jadi saya ndak perlu bicara siapa, lagipula bukan tindak pidana kalau orang cuma dihubungi, bisa saja dia menghubungi ratusan orang," ujar Mahfud.
Dengan penjelasan Mahfud tersebut, MKD meyakini tidak ada anggota DPR yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J. Kasus ditutup.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.