TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi atau disingkat PPATK telah mendeteksi adanya aliran uang judi online dari Indonesia ke luar negeri. Aliran duit itu misalnya disebut mengalir ke Thailand, Kamboja dan Filipina.
PPATK terus memantau aliran dana judi online atau daring di Indonesia, lantaran aktivitas tersebut kian merebak di masyarakat dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih.
Tidak kurang dari 25 kasus judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak 2019 hingga 2022, belum lagi periode sebelumnya dengan nilai yang sangat fantastis. Namun, apa sebenarnya tugas dari lembaga ini?
Dalam laman resmi ppatk.go.id, PPATK merupakan lembaga sentral yang mengatur upaya dalam menjalankan pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Bahkan secara internasional PPATK merupakan suatu Financial Intelligence Unit (FIU), yang memiliki kewajiban untuk menerima laporan transaksi keuangan dan melaporkannya ke penegak hukum setelah mendapat hasil analisisnya.
Berdirinya PPATK
Sejarah berdirinya PPATK tidak terlepas dari bergabungnya Indonesia dengan Asia/Pacific Group on Money Laundering pada 2000. Lalu tahun 2001 mereka membuat laporan Financial Action Task Force atau FATF yang isinya menyebutkan bahwa Indonesia masuk ke dalam kategori negara non-kooperatif.
Melihat hal tersebut, lembaga ini pun lalu diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan demikian, aturan ini membantu PPATK untuk menjadikan institusinya sebagai lembaga yang independen tanpa adanya campur tangan orang lain.
Secara singkat, tugas dari lembaga ini di antaranya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, mengolah data pencucian uang yang diperoleh, mengawasi kepatuhan pihak pelapor, dan memeriksa semua laporan tersebut.
Oleh karena itu, PPATK berwenang untuk mencari informasi yang dibutuhkan ke setiap instansi pemerintah sampai lembaga swasta tertentu. Di samping itu, PPATK wajib untuk menyelenggarakan program sosialisasi mengenai tindak pencegahan pidana pencucian uang.
Pada periode 2021-2026, PPATK diketuai Ivan Yustiavandana. Pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini memliki rekam jejak di PPATK yang sudah di mulai sejak 2003. Ia bertanggung jawab untuk memimpin sekaligus memberentas berbagai kasus tindak pencucian uang.
FATHUR RACHMAN
Baca: Kominfo Sebut 4 Tahun Terakhir Lakukan Pemutusan Akses 566.332 Konten Judi Online
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.