TEMPO.CO, Jakarta - Sering ditemukan kasus yang membuat sulitnya membedakan antara penyuapan dan gratifikasi. Terkadang gratifikasi dapat dianggap suap, begitupun sebaliknya.Gratifikasi dan suap termasuk dalam tindak pidana korupsi. Menurut mantan penyidik senior KPK yang kini menjadi Wakil Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan menjelaskan mengenai kedua perbedaan tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa tindak pidana ini merupakan kewajiban dan perilaku yang perlu dibatasi oleh aparatur.
Untuk penyuapan telah diatur dalam Bab 8 KUHP Pasal 209 Tentang Suap, yang kemudian pasal itu dimasukan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Isi dari Bab 8 mengatur mengenai kejahatan terhadap penguasa umum.
menurut Novel, negara memposisikan pejabat sebagai orang yang berintegritas dan mulia
sehingga orang yang menyuap pejabat, dianggap sebagai kejahatan terhadap penguasa umum, kerena masuk dalam Bab 8 KUHP tersebut.
"Ini tepat, kerena orang yang menyuap pejabat pada dasarnya merendahkan, merusak harkat dan martabat, serta integritas pejabat. Maka pejabat yang diberi suap dipandang sebagai korban kejahatan.
Masalahnya sekarang banyak pejabat yang justru senang ketika disuap, mana ada korban kejahatan tapi senang, bahkan tidak pernah melapor,' kata Novel menegaskan.
“Ketika ada orang memberikan uang atau menyuap uang kepada aparatur, pada dasarnya aparatur tersebut sedang diserang kehormatan dan integritasnya,” ujar Novel Baswedan dalam kanal YouTube miliknya, pada Selasa 23 Agustus 2022.
Ia pun menambahkan, aparatur bertindak sesuai apa yang diinginkan oleh penyuap, maka sama dengan aparatur tersebut berbuat kejahatan dalam jabatannya.
“Jadi aparatur itu disebut korban kejahatan diberi suap, namun juga ini satu-satunya kejatahan yang biasanya korbannya jarang melapor,” ujarnya.
Jika melihat Pasal 108 Ayat 3 UU No 8 Tahun 81, maka aparatur sudah seharusnya melaporkan ketika merasa terjadinya penyuapan. Novel juga menyebutkan apabila pegawai negeri sedang bertugas menemukan adanya tindak pidana, maka wajib untuk melapor.
Bagaimana perbedaan suap dan gratifikasi?
Menurut Novel, perbedaan pertama bahwa gratifikasi itu ketika pemberiannya tidak diketahui atau seseorang tidak berdaya untuk menolaknya. Sementara suap terjadi ketika ada pengetahuan dan kesadaran untuk menerima sesuatu dari seseorang. Oleh karenanya, aparatur perlu mengetahui hal tersebut.
“Seharusnya ketika UU sudah disahkan dan masuk ke dalam lembar negara, maka semua orang dianggap mengetahuinya,” ujarnya.
Seseorang dapat diberi gratifikasi dalam bentuk uang, barang, fasilitas, atau segala apapun yang dapat dijadikan uang, Maka orang yang diberikan gratifikasi itu wajib melaporkannya dalam tempo 30 hari.
Jika 30 hari tidak melapor, maka seseorang dianggap memiliki niat jahat untuk menerima suap. Deliknya sendiri sudah terdapat di Pasal 12 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Namun ketika seseorang melapor sebelum 30 hari, maka yang bersangkutan yang tidak mengetahui dan tidak berdaya tidak dapat menolak. Maka orang tersebut dilindungi oleh UU. Selanjutnya, kesaksian yang dilaporkan akan diteliti oleh KPK agar mengetahui apakah seseorang itu berhak untuk apa yang diberikan.
“Kalau gratifikasi itu melaporanya wajibnya hanya ke KPK saja. Kalau suap maka pemberian laporannya ke semua penegak hukum yang berwenang menangani tindak pidana korupsi. Di antaranya KPK, kejaksaan, dan kepolisian,” katanya.
Adapun cara agar aman dalam melaporkan suap dan gratifikasi, yaitu dengan cara whistleblower. Ia menjelaskan bahwa cara ini membuat pelapor tidak diketahui identitasnya.“Orang yang membocorkan identitas pelapornya kepada pihak lain hingga kerahasiaannya menjadi tidak bisa didapati lagi. Maka orang tersebut dapat diancam pidana,” kata Novel Baswedan.
Terakhir, Novel Baswedan menekankan, "Bila pejabat yang posisinya dimuliakan oleh negara, tetapi menerima suap, maka menjadi pelaku kejahatan. Kejahatan tersebut masuk dalam Bab 28 KUHP," kata dia.
FATHUR RACHMAN I SDA
Baca: Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Soroti Pupuk Bersubsidi, Novel baswedan: 3 Potensi Pidana Korupsi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.