Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata Novel Baswedan tentang Suap dan Gratifikasi, Lapor Hanya ke KPK?

image-gnews
Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan mengikuti aksi anti korupsi di Jakarta, Selasa, 21 September 2021. Peserta aksi meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pemecatan 57 pegawai KPK yang selama ini dinilai memiliki integritas tinggi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. ANTARA/M Risyal Hidayat
Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan mengikuti aksi anti korupsi di Jakarta, Selasa, 21 September 2021. Peserta aksi meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pemecatan 57 pegawai KPK yang selama ini dinilai memiliki integritas tinggi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. ANTARA/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sering ditemukan kasus yang membuat sulitnya membedakan antara penyuapan dan gratifikasi. Terkadang gratifikasi dapat dianggap suap, begitupun sebaliknya.Gratifikasi dan suap termasuk dalam tindak pidana korupsi. Menurut mantan penyidik senior KPK yang kini menjadi Wakil Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan menjelaskan mengenai kedua perbedaan tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa tindak pidana ini merupakan kewajiban dan perilaku yang perlu dibatasi oleh aparatur.

Untuk penyuapan telah diatur dalam Bab 8 KUHP Pasal 209 Tentang Suap, yang kemudian pasal itu dimasukan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Isi dari Bab 8 mengatur mengenai kejahatan terhadap penguasa umum.

menurut Novel, negara memposisikan pejabat sebagai orang yang berintegritas dan mulia
sehingga orang yang menyuap pejabat, dianggap sebagai kejahatan terhadap penguasa umum, kerena masuk dalam Bab 8 KUHP tersebut.

"Ini tepat, kerena orang yang menyuap pejabat pada dasarnya merendahkan, merusak harkat dan martabat, serta integritas pejabat. Maka pejabat yang diberi suap dipandang sebagai korban kejahatan.
Masalahnya sekarang banyak pejabat yang justru senang ketika disuap, mana ada korban kejahatan tapi senang, bahkan tidak pernah melapor,' kata Novel menegaskan.

“Ketika ada orang memberikan uang atau menyuap uang kepada aparatur, pada dasarnya aparatur tersebut sedang diserang kehormatan dan integritasnya,” ujar Novel Baswedan dalam kanal YouTube miliknya, pada Selasa 23 Agustus 2022.

Ia pun menambahkan, aparatur bertindak sesuai apa yang diinginkan oleh penyuap, maka sama dengan aparatur tersebut berbuat kejahatan dalam jabatannya.  

“Jadi aparatur itu disebut korban kejahatan diberi suap, namun juga ini satu-satunya kejatahan yang biasanya korbannya jarang melapor,” ujarnya.

Jika melihat Pasal 108 Ayat 3 UU No 8 Tahun 81, maka aparatur sudah seharusnya melaporkan ketika merasa terjadinya penyuapan. Novel juga menyebutkan apabila pegawai negeri sedang bertugas menemukan adanya tindak pidana, maka wajib untuk melapor.

Bagaimana perbedaan suap dan gratifikasi?

Menurut Novel, perbedaan pertama bahwa gratifikasi itu ketika pemberiannya tidak diketahui atau seseorang tidak berdaya untuk menolaknya. Sementara suap terjadi ketika ada pengetahuan dan kesadaran untuk menerima sesuatu dari seseorang. Oleh karenanya, aparatur perlu mengetahui hal tersebut.

“Seharusnya ketika UU sudah disahkan dan masuk ke dalam lembar negara, maka semua orang dianggap mengetahuinya,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seseorang dapat diberi gratifikasi dalam bentuk uang, barang, fasilitas, atau segala apapun yang dapat dijadikan uang, Maka orang yang diberikan gratifikasi itu wajib melaporkannya dalam tempo 30 hari.

Jika 30 hari tidak melapor, maka seseorang dianggap memiliki niat jahat untuk menerima suap. Deliknya sendiri sudah terdapat di Pasal 12 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Namun ketika seseorang melapor sebelum 30 hari, maka yang bersangkutan yang tidak mengetahui dan tidak berdaya tidak dapat menolak. Maka orang tersebut dilindungi oleh UU. Selanjutnya, kesaksian yang dilaporkan akan diteliti oleh KPK agar mengetahui apakah seseorang itu berhak untuk apa yang diberikan.

“Kalau gratifikasi itu melaporanya wajibnya hanya ke KPK saja. Kalau suap maka pemberian laporannya ke semua penegak hukum yang berwenang menangani tindak pidana korupsi. Di antaranya KPK, kejaksaan, dan kepolisian,” katanya.

Adapun cara agar aman dalam melaporkan suap dan gratifikasi, yaitu dengan cara whistleblower. Ia menjelaskan bahwa cara ini membuat pelapor tidak diketahui identitasnya.“Orang yang membocorkan identitas pelapornya kepada pihak lain hingga kerahasiaannya menjadi tidak bisa didapati lagi. Maka orang tersebut dapat diancam pidana,” kata Novel Baswedan.

Terakhir, Novel Baswedan menekankan, "Bila pejabat yang posisinya dimuliakan oleh negara, tetapi menerima suap, maka menjadi pelaku kejahatan. Kejahatan tersebut masuk dalam Bab 28 KUHP," kata dia. 

FATHUR RACHMAN  I  SDA

Baca: Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Soroti Pupuk Bersubsidi, Novel baswedan: 3 Potensi Pidana Korupsi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

7 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

7 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

10 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

10 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.


Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

11 jam lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan laboratorium terselubung (clandestine laboratory) narkotika jenis cannabinoid atau MDMB-4EN-Pinaca di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

11 jam lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

13 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Saksi mengungkapkan kerap dimintai uang untuk kebutuhan pribadi SYL ataupun keluarganya, seperti kacamata hingga parfum. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.


Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

15 jam lalu

Ilustrasi ancaman. Shutterstock
Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.


Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

17 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.


Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

19 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.