TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tengah memroses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. Sambo bakal dipecat secara tidak hormat terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal ini disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat 19 Agustus 2022. “Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” kata dia.
PTDH anggota kepolisian diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpol ini telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022. PTDH adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap Pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu.
Seorang anggota polisi dapat dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH apabila melanggar Komisi Kode Etik Profesi atau KKEP dan Komisi Etik Polri. Lalu apa saja pelanggaran-pelanggaran KKEP dan Komisi Etik Polri yang menyebabkan anggota polisi mendapat PTDH? Berikut penyebab anggota polisi dijatuhi sanksi PTDH:
1. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.
2. Diketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Polri.
3. Melakukan usaha atau perbuatan yang nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan perbuatan yang menentang negara.
4. Melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah jabatan dan/atau KEPP.
5. Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
6. Melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian, antara lain.
7. Melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan dan tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya.
8. Menjadi anggota atau pengurus partai politik yang diketahui kemudian telah menduduki jabatan atau menjadi anggota partai politik dan setelah diperingatkan masih tetap mempertahankan statusnya itu
9. Dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH.
Ferdy Sambo bakal disanksi PTDH setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Sambo, sejauh ini empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf, serta yang terakhir istri Sambo Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Dia juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana. Sedangkan Putri diduga memberi keterangan palsu terkait kasus pelecehan seksual yang disebut di awal kasus sebagai latar belakang kasus yang terjadi pada 8 Juli 2022 tersebut.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga: Propam Polri Sedang Proses Pemberhentian Tidak Hormat Ferdy Sambo