TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat A. Koswara. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
“Hari ini pemeriksaan saksi TPPU untuk tersangka RE,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 18 Agustus 2022.
Ali mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Dia belum menjelaskan materi pemeriksaan untuk Koswara.
KPK menetapkan Rahmat Efendi menjadi tersangka karena diduga melakukan TPPU dengan cara membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sejumlah harta kekayaannya. Harta itu diduga didapatkan dari korupsi.
Sebelumnya, Rahmat telah lebih dulu menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berhubungan dengan pembebasan lahan. Selain Rahmat, KPK juga menetapkan 8 tersangka lain. Dalam perkara ini, Rahmat Effendi diduga telah menerima uang Rp 7,1 miliar dalam proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi.
Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Tersangka juga diduga menerima suap yang berkaitan dengan pengurusan proyek ganti rugi pembebasan lahan dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.
Baca: KPK Setor Rp 800 Juta dari Penyuap Rahmat Effendi ke Kas Negara