Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendagri Sosialisasi APBD untuk Pendidikan Agama

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro mengatakan pemerintah menjamin anggaran bidang pendidikan agama dan keagamaan. Demikian disampaikan saat menjadi narasumber pada kegiatan Penguatan Kompetensi Pengawas (PKP) PAI Angkatan 1 dengan materi “Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan” di Savero Hotel, Depok, Jawa Barat, Selasa, 16 Agustus 2022.

Suhajar menyampaikan, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda), termasuk dalam hal anggaran keagamaan. Pemda juga dapat menyediakan alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 untuk pendidikan agama dan keagamaan di bawah binaan Kementerian Agama. 

“Dalam Undang-Undang 23 (Tahun) 2014 disebutkan urusan pemerintahan absolut antara lain meliputi agama. Pasal 10, dalam penjelasannya menegaskan bahwa daerah dapat memberikan hibah untuk penyelenggaraan kegiatan-kegiatan keagamaan sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan daerah dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama,” ujar Suhajar. 

Walaupun berada di bawah Kementerian Agama, pendidikan agama merupakan satu kesatuan integral dengan pendidikan umum. Sementara itu, terkait alokasi anggaran untuk sekolah agama dapat berasal dari belanja hibah dalam APBD. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Pemberian hibah didasarkan atas usulan tertulis yang disampaikan kepada kepala daerah. Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa, dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ucapnya. 

Selain itu, UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga mengamanatkan agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan. Bahkan, pada Pasal 48 dalam UU tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Ini dasar hukum yang kita gunakan untuk bisa membantu terkait keagamaan,” kata Suhajar. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Harga Emas Pegadaian Terbaru 8 Mei 2024

2 jam lalu

Harga Emas Pegadaian Terbaru 8 Mei 2024

Bagi masyarakat yang ingin membeli logam emas yang aman dan nyaman, butik Galeri 24 bisa menjadi solusi karena bagian dari anak perusahaan dari PT Pegadaian.


Komitmen Penuh Bank Mandiri terhadap Prinsip ESG

2 jam lalu

Komitmen Penuh Bank Mandiri terhadap Prinsip ESG

Bank Mandiri telah menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip-prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola Environment, Social, and Governance (ESG) dalam setiap aspek operasional perusahaannya


Pegadaian Syariah Luncurkan Pembiayaan Porsi Haji Plus

2 jam lalu

Pegadaian Syariah Luncurkan Pembiayaan Porsi Haji Plus

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian, Elvi Rofiqotul Hidayah, meluncurkan Produk Pegadaian Syariah Pembiayaan Porsi Haji Plus.


Nikson Nababan Blusukan ke Kampung Nelayan Seberang Belawan

2 jam lalu

Nikson Nababan Blusukan ke Kampung Nelayan Seberang Belawan

Calon Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu), Nikson Nababan, blusukan ke Kampung Nelayan Seberang, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan, pada Rabu, 8 Mei 2024.


Komitmen Penuh Bank Mandiri terhadap Prinsip ESG

3 jam lalu

Komitmen Penuh Bank Mandiri terhadap Prinsip ESG

Bank Mandiri telah menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip-prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola Environment, Social, and Governance (ESG) dalam setiap aspek operasional perusahaannya.


BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Tepat Waktu Membayar Iuran JKN

3 jam lalu

BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Tepat Waktu Membayar Iuran JKN

Dengan membayar iuran sebelum tanggal 10 tiap bulannya, status kepesertaan JKN-nya sipastikan akan tetap aktif dan bisa digunakan kapanpun untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan.


Wamen BUMN Resmikan Green Building The Gade Tower Milik Pegadaian

4 jam lalu

Wamen BUMN Resmikan Green Building The Gade Tower Milik Pegadaian

Peresmian ditandai oleh penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita oleh Kartika Wirjoatmodjo.


Kabupaten Batanghari Raih Predikat WTP Ke-9

6 jam lalu

Kabupaten Batanghari Raih Predikat WTP Ke-9

Kabupaten Batanghari raih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9, di Auditorium Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi, pada Selasa, 7 Mei 2024.


PNM Mekaar Beri Reward untuk Nasabah Berprestasi

6 jam lalu

PNM Mekaar Beri Reward untuk Nasabah Berprestasi

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) memberikan reward studi banding kepada Ketua Kelompok Mekaar.


Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

6 jam lalu

Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

Pertamina dan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani perjanjian kerjasama pengamanan objek vital nasional.