Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rangkaian Cerita Pembunuhan Brigadir J, Dipicu Peristiwa di Magelang

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Aliansi Pemuda Batak Bersatu (PBB) memegang poster saat aksi seribu lilin dan doa bersama untuk Alm Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022. Dalam aksinya para peserta meminta agar penangangan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo dilakukan secara transparan serta para pelaku pembunuhan dapat dihukum secara adil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Aliansi Pemuda Batak Bersatu (PBB) memegang poster saat aksi seribu lilin dan doa bersama untuk Alm Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022. Dalam aksinya para peserta meminta agar penangangan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo dilakukan secara transparan serta para pelaku pembunuhan dapat dihukum secara adil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Misteri kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J satu per satu mulai terkuak.

Dalam penelusuran yang dilakukan Tempo, peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua ini berawal dari peristiwa di Magelang.

Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Selain itu, tim khusus Polri juga telah menahan sekitar 31 personel polisi karena diduga ikut dalam skenario Ferdy Sambo untuk menutupi jejak kasus ini.

Berikut rangkaian kronologi berdasarkan temuan polisi:

1. Peristiwa di Magelang

Peristiwa di rumah Irjen Ferdy Sambo di Cempaka Residence, Magelang, Jawa Tengah diduga menjadi pemicu awal kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Polisi mendapat cerita ini dari istri Sambo, Putri Candrawathi.

Sumber di kepolisian menyebut, di rumah Sambo itu, Kuwat Maruf bersitegang dengan Brigadir J karena memergokinya berduaan dengan Putri.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan Putri kepada suaminya di Jakarta.

2. Senjata Yosua Dilucuti

Setelah Kuwat bersitegang dengan Yosua, Bripka Ricky Rizal yang mengetahui peristiwa itu langsung menyita senjata laras panjang dan pistol HS-9 milik Yosua.

Menurut penyidik peristiwa inilah yang dilaporkan Putri kepada suaminya setiba di Jakarta.

3. Pulang ke Jakarta

Dalam suasana tegang itu, rombongan Putri Candrawathi pulang ke Jakarta. Brigadir Yosua yang biasanya menyopiri Putri, hari itu diminta untuk naik mobil lain bersama Ricky.

Putri menumpang mobil yang dikemudikan oleh Kuwat bersama Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Susi, seorang asisten rumah tangga.

4. Brigadir J Kirimkan Pesan ke Putri

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam perjalanan itu, Brigadir J mengirimkan pesan kepada Putri agar memerintahkan Ricky mengembalikan senjatanya. Namun Putri menolak permintaan Yosua itu.

Ricky menyerahkan pistol itu kepada Ferdy Sambo begitu tiba di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

5. Ferdy Terekam Jatuhkan Pistol

Rekaman kamera pengawas tetangga rumah dinas Irjen Sambo merekam ia terlihat menjatuhkan pistol. Pistol itu diperkirakan HS 9 milik Yosua yang sebelumnya disita Ricky.

Dalam rekaman CCTV itu, terlihat Yosua berada di pekarangan rumah sebelum kedatangan Ferdy Sambo.

6. Waktu Eksekusi

Pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 17.11, Ferdy Sambo masuk ke rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Peristiwa ini terjadi setelah rombongan Putri dan Yosua tiba dari Magelang. Setelah melakukan tes PCR di rumah Saguling, Putri bersama rombongan Yosua kemudian bergerak ke rumah dinas di Komplek Polri.

Sambo kemudian mengajak Yosua yang sedang berada di teras masuk.

Di dalam rumah, sebelah tangga lantai dasar, Yosua diperintahkan berlutut menghadap pintu kamar mandi. Tangannya berada di atas kepala.

Eksekusi kemudian dilakukan. Bharada Richard melepaskan tembakan pistol Glock 17 miliknya sebanyak tiga kali dari jarak sekitar dua meter.

Ferdy kemudian mengakhiri eksekusi itu dengan menembak dua kali bagian belakang kepala Yosua.

Baca selengkapnya di Majalah Tempo

LINDA TRIANITA, MAHARDIKA, SETRI YASRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

9 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

11 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

12 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

12 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

13 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Balon Udara Jatuh di Magelang, Rusak Lima Rumah dan Satu Mobil

13 hari lalu

Sebuah mobil rusak ringan akibat balon udara jatuh di Mungkid, Kabupaten Magelang. ANTARA/Heru Suyitno
Balon Udara Jatuh di Magelang, Rusak Lima Rumah dan Satu Mobil

Sebuah balon udara jatuh di Perumahan Pesona Kota Mungkid, Kabupaten Magelang. Kejadian ini merusak lima rumah warga dan satu unit mobil.


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

14 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

17 hari lalu

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?


Sepak Terjang Robert Bonosusatya yang Terseret Kasus Korupsi PT Timah

25 hari lalu

Robert Priantono Bonosusatya. jasuindo-tiga-perkasa-annual-report-2012
Sepak Terjang Robert Bonosusatya yang Terseret Kasus Korupsi PT Timah

Nama Robert Bonosusatya juga disebut-sebut dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J dan Konsorsium 303 Ferdy Sambo.


194 Tahun Lalu Pangeran Diponegoro Ditangkap Belanda, Ini Kilas Peristiwanya

28 hari lalu

Pangeran Diponegoro. ikpni.or.id
194 Tahun Lalu Pangeran Diponegoro Ditangkap Belanda, Ini Kilas Peristiwanya

Pangeran Diponegoro ketika itu bersedia menyerahkan diri dengan syarat sisa anggota laskarnya yang tersisa dibebaskan.