TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy mengatakan kondisi kliennya sehat. Ronny mengatakan, agenda kliennya hari ini adalah pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
“Kondisinya sehat, buat publik, kondisinya sehat, mohon dukungan dari rekan-rekan publik, rekan wartawan untuk mengawal ini, dan untuk publik tidak usah khawatir Bharada RE sehat, ini akan melanjutkan lagi BAP tambahan,” ujarnya di Mabes Polri, Senin, 15 Agustus 2022.
Ronny mengungkapkan, dia telah mengajukan psikolog untuk Bharada E. Namun tujuannya enggan dijelaskan secara detail.
Lalu dia hanya membeberkan bahwa kliennya tidak ada niat untuk melakukan tindak kejahatan. Posisi Bharada E juga disebut layak mendapatkan haknya berupa pendampingan psikolog.
Sehingga Ronny berharap kliennya bisa bebas dalam masalah ini “Ini untuk materi penyidikan nanti ya, saya sampaikan nanti, sedikit saja ya saya sampaikan bahwa ada beberapa fakta yang terjadi bahwa tidak ada niat, tidak ada niat dari saudara kami, adik kami ini RE untuk melakukan tindak kejahatan, atau melakukan tindak pembunuhan,” kata dia.
Pada kesempatan yang berbeda, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK tadi siang telah resmi menerima permohonan justice collaborator dari Bharada E. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan Richard memenuhi syarat sebagai JC dan tidak memiliki mens rea atau niat dalam pembunuhan rekannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Hari ini kami resmi menerima permohonan justice collaborator dan mencabut status perlindungan darurat Bharada E. Hari ini Richard ditetapkan sebagai terlindung LPSK,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat konferensi pers, 15 Agustus 2022, di Ciracas, Jakarta Timur.
Sebelumnya, kuasa hukum Bharada Richard yang saat itu diwakili Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin, menyampaikan permohonan justice collaborator pada 8 Agustus lalu. Kemudian pada 13 Agustus 2022, LPSK memberikan perlindungan darurat sebelum penetapan justice collaborator.
Awal mula kejadian ini menurut polisi adalah Bharada E menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Waktu itu diumumkan bahwa keduanya baku tembak akibat Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi, istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
Namun penyidik tim khusus tidak menemukan adanya tembak menembak. Justru kronologi cerita yang disampaikan sebelumnya adalah rekayasa yang dilakukan Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK dalam Dugaan Percobaan Suap di Kasus Brigadir J
FAIZ ZAKI | EKA YUDHA SAPUTRA