TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menerima permohonan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai justice collaborator (JC) hari ini, Senin, 15 Agustus 2022, setelah diberikan perlindungan darurat dua hari lalu.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan Richard memenuhi syarat sebagai JC dan tidak memiliki mens rea atau niat dalam pembunuhan rekannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Hari ini kami resmi menerima permohonan justice collaborator dan mencabut status perlindungan darurat Bharada E. Hari ini Richard ditetapkan sebagai terlindung LPSK,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat konferensi pers, 15 Agustus 2022, di kantor LPSK di Ciracas, Jakarta Timur.
Hasto mengatakan penyetujuan justice collaborator Richard diputuskan dalam rapat paripurna hari ini. Menurutnya, perlindungan terhadap Richard Eliezer diperlukan untuk keselamatannya sebagai saksi pelaku dan terlindung JC.
“Apa yang dilakukan oleh Bharada E ini memang akibat tekanan dan relasi kuasa yang didalangi oleh Ferdy Sambo,” katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Bharada Richard yang saat itu diwakili Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin, menyampaikan permohonan justice collaborator pada 8 Agustus lalu. Kemudian, pada 13 Agustus LPSK memberikan perlindungan darurat sebelum penetapan justice collaborator.
Ferdy Sambo mengaku kepada Timsus Polri sebagai aktor utama pembunuhan Yosua. Kemudian, pada 12 Agustus ia juga mengakui merekayasa skenario pelecehan seksual hingga perusakan bukti di TKP. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan Ferdy Sambo mengaku merekayasa pelecehan, adu tembak, hingga merusak TKP pembunuhan dan menghilangkan barang bukti, seperti CCTV.
“Kami memeriksa ada satu ruang khusus. Dia mengakui sebagai aktor utama dari peristiwa ini,” kata Ahmad Taufan Damanik, 12 Agustus 2022.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian menghentikan dua laporan pelecehan seksual dan pengancaman yang dituduhkan kepada Yosua pada 12 Agustus lalu.
“Dua laporan ini bagian dari upaya menghalangi kasus Pasal 340. Semua penyidik yang bertanggung jawab terhadap dua laporan ini sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Khusus (Irsus),” kata jenderal bintang satu ini.
Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM alias Kuat sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.
Atas perbuatannya membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.
Pasal yang dikenakan kepada Ferdy Sambo sama seperti yang dikenakan terhadap Brigadir Ricky Rizal, ajudan istrinya, Putri Candrawathi. Sementara Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Satu tersangka lainnya yang ikut terjerat kasus pembunuhan Brigadir J ini adalah Kuat, sopir Ferdy Sambo.
Baca: Komnas HAM akan Minta Keterangan Bharada E di Bareskrim Sore Ini