TEMPO.CO, Jakarta - Seorang justice collaborator perlu memiliki perlindungan dalam menyampaikan kesaksian atas laporannya. Umumnya, perlindungan ini akan dibantu bersama penegak hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Justice collaborator merupakan seorang tersangka, terdakwa, atau terpidana yang dapat bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana tertentu.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban secara implisit mengatur hak-hak justice collaborator yang dirumuskan dalam Pasal 5 ayat 1 sampai 16.
Berikut setiap poinnya berdasarkan penjelasan dari Indonesia Law Reform Journal yang terbit pada 2021:
Hak-hak yang perlu diketahui justice collaborator
- “Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.”
Artinya pengorbanan dari suatu kesaksian dari saksi pelapor perlu diapresiasi melalui kebijakan. Perlindungan terhadap rasa aman bagi mereka. Dengan demikian, kasus penyelesaian akan lebih efektif dan efisien.
- “Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan.”
Artinya seorang yang mendapat justice collaborator dapat ikut menentukan bentuk perlindungan yang paling cocok dan dibutuhkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- “Memberikan keterangan tanpa tekanan.”
Kesaksian atas tindak pidana yang ia lakukan sebagai justice collaborator, terlepas dari intervensi siapa pun.
- “Mendapat penerjemah”
Justice collaborator berhak mendapat penerjemah bahasa yang ia tak mengerti ke dalam bahasa Indonesia.
- “Bebas dari pertanyaan yang menjerat.”
Justice collaborator memiliki hak agar tidak diberikan berbagai pertanyaan yang berpotensi dapat menyernag psikisisnya. Entah pertanyaan tersebut dari seorang penyidik maupun penuntut umum.
- “Mendapat informasi mengenai perkembangan kasus.”
Setiap justice collaborator sudah seharusnya mendapatkan informasi yang jelas terkait perkembangan suatu kasus yang dijalani. Terutama bagaimana posisinya dalam kasus tersebut. Selain itu, hal ini diperlukan karena seorang karena justice collaborator perlu mendapat informasi lanjutan dari tindak pidana tersebut ketika memberikan kesaksian.
- “Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan.”
Apa pun keputusan yang diberikan hakim kepada terdakwa, maka seorang justice collaborator berhak untuk mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan tersebut.
- “Mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan.”
Justice collaborator berhak mendapat informasi mengenai narapidana yang ia berikan kesaksiannya dalam kasus tertentu dalam hal terpidana tersebut dibebaskan.
- “Dirahasikan identitasnya.”
Untuk memberikan perlindungan bagi justice collaborator, maka salah satu caranya adalah merahasiakan identitas kepada tersangka atau terdakwa lainnya dalam kasus yang serupa.
- “Mendapat identitas baru.”
Justice collaborator berhak mendapat identitas baru sebagai bentuk perlindungan agar dalam memberikan kesaksian identitas aslinya tidak terungkap.
- “Mendapat tempat kediaman sementara.”
Agar terhindar dari suatu ancama, hak ini menjelaskan bahwa dibutuhkannya tempat kediaman yang aman dan nyaman untuk sementara waktu.
- “Mendapat tempat kediaman baru.”
Setelah mendapat kediaman sementara, justice collaborator juga berhak mendapat tempat kediaman baru apabila dirasa perlu selama proses pemeriksaan berlangsung.
- “Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai kebutuhan.”
Justice collaborator berhak mendapat tempat kediaman baru apabila dirasa perlu selama proses pemeriksaan berlangsung.
- “Mendapat nasihat hukum.”
Artinya justice collaborator berhak mendapat nasihat hukum atas kasus yang ia jalani. Selain itu, hal ini menghindari agar miskomunikasi bagi masyarakat tidak mengerti mekanisme dan prosedur pengungkapan kasus dengan metode iin.
- “Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.”
Salah bantuan bagi seorang justice collaborator ialah mendapatkan perlindungan seperti bantuan biaya hidup. Hal ini sangat diperlukan selama proses berlangsungnya kesaksian yang akan dilaporkan.
- “Mendapat pendampingan.”
Justice collaborator berarti berhak mendapat pendampingan dari aparat penegak hukum dan lembaga lain seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
FATHUR RACHMAN
Baca juga: Apa Itu Justice Collaborator dan Syaratnya?