Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah Hak yang Diperoleh sebagai Justice Collaborator

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
LPSK Bakal Jamin Perlindungan Keluarga Bharada E Jika Justice Collaborator Disetujui
LPSK Bakal Jamin Perlindungan Keluarga Bharada E Jika Justice Collaborator Disetujui
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang justice collaborator perlu memiliki perlindungan dalam menyampaikan kesaksian atas laporannya. Umumnya, perlindungan ini akan dibantu bersama penegak hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

Justice collaborator merupakan seorang tersangka, terdakwa, atau terpidana yang dapat bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana tertentu.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban secara implisit mengatur hak-hak justice collaborator yang dirumuskan dalam Pasal 5 ayat 1 sampai 16.

Berikut setiap poinnya berdasarkan penjelasan dari Indonesia Law Reform Journal yang terbit pada 2021:

Hak-hak yang perlu diketahui justice collaborator

  • “Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.”

Artinya pengorbanan dari suatu kesaksian dari saksi pelapor perlu diapresiasi melalui kebijakan. Perlindungan terhadap rasa aman bagi mereka. Dengan demikian, kasus penyelesaian akan lebih efektif dan efisien.

  • “Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan.”

Artinya seorang yang mendapat justice collaborator dapat ikut menentukan bentuk perlindungan yang paling cocok dan dibutuhkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • “Memberikan keterangan tanpa tekanan.”

Kesaksian atas tindak pidana yang ia lakukan sebagai justice collaborator, terlepas dari intervensi siapa pun.

  • “Mendapat penerjemah”

Justice collaborator berhak mendapat penerjemah bahasa yang ia tak mengerti ke dalam bahasa Indonesia.

  • “Bebas dari pertanyaan yang menjerat.”

Justice collaborator memiliki hak agar tidak diberikan berbagai pertanyaan yang berpotensi dapat menyernag psikisisnya. Entah pertanyaan tersebut dari seorang penyidik maupun penuntut umum.

  • “Mendapat informasi mengenai perkembangan kasus.”

Setiap justice collaborator sudah seharusnya mendapatkan informasi yang jelas terkait perkembangan suatu kasus yang dijalani. Terutama bagaimana posisinya dalam kasus tersebut. Selain itu, hal ini diperlukan karena seorang karena justice collaborator perlu mendapat informasi lanjutan dari tindak pidana tersebut ketika memberikan kesaksian.

  • “Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan.”

Apa pun keputusan yang diberikan hakim kepada terdakwa, maka seorang justice collaborator berhak untuk mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan tersebut.

  • “Mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan.”
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Justice collaborator berhak mendapat informasi mengenai narapidana yang ia berikan kesaksiannya dalam kasus tertentu dalam hal terpidana tersebut dibebaskan.

  • “Dirahasikan identitasnya.”

Untuk memberikan perlindungan bagi justice collaborator, maka salah satu caranya adalah merahasiakan identitas kepada tersangka atau terdakwa lainnya dalam kasus yang serupa.

  • “Mendapat identitas baru.”

Justice collaborator berhak mendapat identitas baru sebagai bentuk perlindungan agar dalam memberikan kesaksian identitas aslinya tidak terungkap.

  • “Mendapat tempat kediaman sementara.”

Agar terhindar dari suatu ancama, hak ini menjelaskan bahwa dibutuhkannya tempat kediaman yang aman dan nyaman untuk sementara waktu.

  • “Mendapat tempat kediaman baru.”

Setelah mendapat kediaman sementara, justice collaborator juga berhak mendapat tempat kediaman baru apabila dirasa perlu selama proses pemeriksaan berlangsung.

  • “Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai kebutuhan.”

Justice collaborator berhak mendapat tempat kediaman baru apabila dirasa perlu selama proses pemeriksaan berlangsung.

  • “Mendapat nasihat hukum.”

Artinya justice collaborator berhak mendapat nasihat hukum atas kasus yang ia jalani. Selain itu, hal ini menghindari agar miskomunikasi bagi masyarakat tidak mengerti mekanisme dan prosedur pengungkapan kasus dengan metode iin.

  • “Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.”

Salah bantuan bagi seorang justice collaborator ialah mendapatkan perlindungan seperti bantuan biaya hidup. Hal ini sangat diperlukan selama proses berlangsungnya kesaksian yang akan dilaporkan.

  • “Mendapat pendampingan.”

Justice collaborator berarti berhak mendapat pendampingan dari aparat penegak hukum dan lembaga lain seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

FATHUR RACHMAN

Baca juga: Apa Itu Justice Collaborator dan Syaratnya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

10 jam lalu

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, kedua dari kiri, saat konferensi pers di Kantor KLHK, Senin 12 Februari 2024. TEMPO/IRSYAN
Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

KLHK akan berkoordinasi dengan Komnas HAM, LPSK dan polisi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap aktivis lingkungan.


Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

1 hari lalu

Lokasi penemuan barang milik Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan yang menjadi korban pembunahan di Padang Pariaman dipasang garis polisi. TEMPO/Fachri Hamzah.
Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Polisi tetapkan IS, pria warga Nagari Kayu Tanam, tersangka kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan.


Polisi Tangkap Tersangka Percobaan Pembunuhan Kedua Donald Trump

1 hari lalu

Agen Dinas Rahasia dan Keamanan Dalam Negeri memeriksa bekas rumah tersangka yang disebutkan oleh organisasi berita sebagai Ryan W. Routh saat FBI menyelidiki apa yang mereka katakan sebagai upaya pembunuhan di Florida terhadap kandidat presiden dari Partai Republik dan mantan presiden AS.  Presiden Donald Trump, di Greensboro, North Carolina, AS.  15 September 2024. REUTERS/Jonathan Drake
Polisi Tangkap Tersangka Percobaan Pembunuhan Kedua Donald Trump

David Aronberg, jaksa negara bagian Palm Beach County, mengonfirmasi tersangka percobaan pembunuhan Donald Trump adalah Ryan Wesley Routh.


Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap 15 Anak di Purwakarta Divonis 20 Tahun Penjara

4 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap 15 Anak di Purwakarta Divonis 20 Tahun Penjara

LPSK mengapresiasi hukuman maksimal yang dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual di Purwakarta. Terpidana diminta membayar denda Rp 2 miliar.


Mirip Golput, Apakah Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta Bisa Dipidana?

5 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Mirip Golput, Apakah Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta Bisa Dipidana?

Gerakan anak abah tusuk 3 paslon merupakan ajakan agar para pemilih di Pilkada Jakarta mencoblos tiga kotak suara sekaligus.


Beda Sikap KPK dan Kejagung soal Proses Hukum terhadap Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

12 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Beda Sikap KPK dan Kejagung soal Proses Hukum terhadap Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

KPK mengatakan akan segera mengirim surat kepada KPU mengenai calon kepala daerah yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.


Kronologi Dibentuk Pansus Haji, Inikah Pemercik Seteru Antara PBNU dan PKB?

13 hari lalu

Suasana rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani dipanggil sebagai saksi sebagai upaya membongkar dugaan pelanggaran undang-undang atas penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kronologi Dibentuk Pansus Haji, Inikah Pemercik Seteru Antara PBNU dan PKB?

Sejumlah saksi Panitia Khusus Angket Haji DPR atau Pansus Haji disebut mulai menerima tekanan dari beberapa pihak. Ini kronologi dibentuk Pansus Haji.


LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

13 hari lalu

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/5/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana terkait kasus kematian Vina dan Eki.


Libatkan LPSK, Pansus Haji Sebut Ada Tekanan terhadap Saksi

14 hari lalu

Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya. ANTARA/HO-Humas DPR
Libatkan LPSK, Pansus Haji Sebut Ada Tekanan terhadap Saksi

Anggota Pansus Haji, Wisnu Wijaya, mengatakan sejumlah saksi yang didatangkan pansus mulai menerima tekanan dari beberapa pihak.


Kata Jaksa Soal Potensi Eks Gubernur Babel Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

14 hari lalu

Empat orang saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Kata Jaksa Soal Potensi Eks Gubernur Babel Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Jaksa penuntut umum menanggapi pertanyaan ihwal potensi eks Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan, menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi timah.