Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Itu Justice Collaborator dan Syaratnya?

image-gnews
Ajudan Kadiv Propam Polri non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E tiba di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Selasa 26 Juni 2022. Komnas HAM akan meminta keterangan kepada 7 ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang diduga berada di lokasi saat Brigpol J ditembak oleh Bharada E hingga meninggal dunia. TEMPO/Subekti.
Ajudan Kadiv Propam Polri non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E tiba di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Selasa 26 Juni 2022. Komnas HAM akan meminta keterangan kepada 7 ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang diduga berada di lokasi saat Brigpol J ditembak oleh Bharada E hingga meninggal dunia. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin mengajukan permohonan resmi justice collaborator untuk kliennya dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Senin, 8 Agustus 2022.

Apa itu justice collaborator?

Mengutip laman Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau LK2 FHUI, justice collaborator sebutan untuk pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum. Sebagai imbalannya, seorang justice collaborator akan mendapat pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, justice collaborator salah satu pelaku dari tindak pidana yang mengakui kejahatannya. Tapi, bukan pelaku utama yang bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.

Di dalam peraturan nasional, keberadaan justice collaborator diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Itu tentang perlindungan bagi pelapor, saksi pelapor, dan saksi pelaku yang bekerja sama.

Jika seorang justice collaborator berbohong dalam keterangannya, berbagai hak yang dimiliki akan dicabut. Ia bisa dituntut telah memberikan keterangan palsu.

Syarat menjadi justice collaborator 

1. Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius dan atau terorganisir.

2. Memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana serius dan atau terorganisir.

3.  Bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang akan diungkapnya.

4. Kesediaan mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari tindak pidana yang bersangkutan, hal mana dinyatakan dalam pernyataan tertulis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan adanya ancaman, tekanan secara fisik maupun psikis terhadap saksi pelaku yang bekerja sama atau keluarganya. Apabila tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.

Syarat untuk menjadi justice collaborator  juga diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, 9 (A) dan (B).

1. Justice Collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana yang mengakui semua kejahatan yang dilakukannya. Tapi bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

2. Jaksa Penuntut Umum di dalam tuntutannya menyatakan yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan. Sehingga, penyidik dan atau penuntut umum bisa mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan atau mengembalikan aset-aset, hasil dari suatu tindak pidana.

Baca: Bharada E Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator, Apakah Bisa Meringankan Hukuman?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

LPSK akan Turun ke Konawe Selatan Investigasi Kasus Guru Honorer Supriyani

2 hari lalu

Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani (kanan) bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin, 28 Oktober 2024. Supriyani yang sempat ditahan kejaksaan di lapas perempuan setelah mediasi dengan keluarga pelapor tidak berjalan lancar, akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan. ANTARA/Jojon
LPSK akan Turun ke Konawe Selatan Investigasi Kasus Guru Honorer Supriyani

Komisioner LPSK, Susilaningtias mengatakan, tim LPSK akan turun langsung menginvestigasi kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan


Kasus Guru Honorer Supriyani, LPSK Terima Permohonan Perlindungan Dua Saksi

2 hari lalu

Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani bersiap menjalani persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin, 28 Oktober 2024. Sidang kasus dugaan penganiayaan kepada murid kelas 1 SD Negeri 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan itu beragendakan penyampaian eksepsi Supriyani. ANTARA/Jojon
Kasus Guru Honorer Supriyani, LPSK Terima Permohonan Perlindungan Dua Saksi

Guru honorer Supriyani menjadi terdakwa dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak didik di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.


LPSK Masih Menelaah Permohonan Perlindungan Rudy Soik yang Berseteru dengan Polda NTT

7 hari lalu

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
LPSK Masih Menelaah Permohonan Perlindungan Rudy Soik yang Berseteru dengan Polda NTT

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan Inspektur Dua (Ipda) Rudy Soik.


LPSK Sebut Rudy Soik Pernah Minta Perlindungan Saat Membongkar Kasus TPPO pada 2014

11 hari lalu

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/5/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
LPSK Sebut Rudy Soik Pernah Minta Perlindungan Saat Membongkar Kasus TPPO pada 2014

LPSK mengatakan sebelum sidang etik dalam membongkar mafia BBM, Rudy Soik pernah meminta perlindungan saat Membongkar Kasus TPPO pada 2014.


Rudy Soik Minta Perlindungan LPSK, Kuasa Hukum: Anaknya Sampai Berhenti Sekolah

12 hari lalu

Ipda Rudy Soik memberikan pernyataan pada wartawan saat akan melaporkan teror-teror yang dialaminya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Gedung LPSK Jl. Raya Bogor, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. TEMPO/Dede Leni Mardianti
Rudy Soik Minta Perlindungan LPSK, Kuasa Hukum: Anaknya Sampai Berhenti Sekolah

Kuasa hukum Rudy Soik menyatakan keluarga kliennya mengalami trauma akibat teror dan intimidasi .


Ipda Rudy Soik Minta Perlindungan LPSK Setelah Dipecat dari Kepolisian

12 hari lalu

Rumah Ipda Rudy Soik didatangi puluhan anggota provos Polda Nusa Tenggara Timur untuk dijemput paksa pada Senin sore, 21 Oktober 2024. Dok. Ferdy Maktaen
Ipda Rudy Soik Minta Perlindungan LPSK Setelah Dipecat dari Kepolisian

Kuasa hukum Ipda Rudy Soik, Ferdy Maktaen menyatakan kliennya akan meminta perlindungan ke LPSK karena merasa terancam.


Pemicu OJK Buru Bos Pinjol Hingga ke Luar Negeri

12 hari lalu

Adrian Gunadi. Dok. Investree
Pemicu OJK Buru Bos Pinjol Hingga ke Luar Negeri

OJK bekerja sama dengan polisi untuk mencari mantan CEO Investree, Adrian Gunadi, bos pinjol yang diduga berada di luar negeri.


Nasib LPSK Usai Pemisahan Kementerian Hukum dan HAM

14 hari lalu

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo. Dok. LPSK
Nasib LPSK Usai Pemisahan Kementerian Hukum dan HAM

Pemisahan kementerian tersebut menentukan nasib kerja perlindungan saksi dan korban yang selama ini dilakukan oleh LPSK.


Permohonan Anak Nikita Mirzani di LPSK Diproses, 2 Saksi Turut Ajukan Perlindungan

17 hari lalu

Nikita Mirzani didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid saat menyambangi divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, 22 Juni 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Permohonan Anak Nikita Mirzani di LPSK Diproses, 2 Saksi Turut Ajukan Perlindungan

Identitas 2 saksi masih dirahasiakan oleh pengacara Nikita Mirzani.


Anak Korban Dugaan Pencabulan Anggota DPRD Kota Depok Kini Dilindungi LPSK

23 hari lalu

Kuasa hukum anak korban dugaan pencabulan oleh salah satu anggota DPRD Kota Depok berinisial RK, Adi Febrianto Sudrajat, didampingi Founder Paralegal Depok, Sahat Farida Berlian, menyampaikan perkembangan kasus kliennya saat ditemui di kawasan Grand Depok City, Kecamatan Sukmajaya, Ahad, 13 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Anak Korban Dugaan Pencabulan Anggota DPRD Kota Depok Kini Dilindungi LPSK

Seorang anggota DPRD Kota Depok berinisial RK dilaporkan atas dugaan pencabulan anak