4. Putri Candrawathi Telah Diperiksa Timsus
Pengacara keluarga Ferdy Sambo lainnya, Iwan Iriawan, menyatakan bahwa istri Ferdy, Putri Candrawathi, telah melewati sejumlah rangkaian pemeriksaan. Bahkan, menurut dia, Putri telah diperiksa oleh tim khusus di Markas Korps Brigade Mobil (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok, pada Senin lalu, 8 Agustus 2022.
“Kemarin sudah mengikuti proses pemeriksaan di Komnas Perempuan dan semalam sudah dilakukan penyidikan di Mako Brimob,” kata Iwan, Selasa, 9 Agustus 2022.
Pada Selasa kemarin, Putri menjalani pemeriksaan psikologis oleh tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sayangnya Putri disebut tak memberikan banyak keterangan.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, menyatakan Putri tampak enggan menjalani pemeriksaan dengan alasan malu. LPSK pun berkesimpulan Putri harus mendapatkan pemulihan mental terlebih dahulu.
“Saat dimintai keterangan kemarin, yang terucap hanya ‘malu Mbak, malu’. Malunya kenapa kita tidak tahu. Tetapi berdasarkan pengamatan kami, Ibu P ini butuh pemulihan mental,” kata Edwin saat ditemui di kantor LPSK di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu, 10 Agustus 2022.
5. Polisi geledah rumah mertua Ferdy Sambo
Sebelum pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka, polisi tampak mendatangi rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Selain itu, rumah mertua Ferdy di Jalan Bangka XI, Kemang, Jakarta Selatan, juga ikut digeledah.
Penggeledahan itu dikawal ketat oleh personel Brimob berpakaian lengkap. Iwan Iriawan menyatakan bahwa polisi menyita enam barang dari rumah mertua Ferdy.
“Jadi ada proses penggeledahan dan dilanjutkan proses penyitaan oleh penyidik. Ada enam item yang disita, sepatu, baju, dan beberapa hal lagi yang disita,” kata Iwan yang hadir di sana.
Soal kenapa rumah mertua Ferdy ikut digeledah, Iwan tak bisa memastikan.
“Namanya juga mertua pasti beberapa kali dia berkunjung ke sini, dan memang yang diduga terkait peristiwa dan tentu penyidik melakukan pengembangan,” kata dia.
Berikutnya, keterlibatan Staf Ahli Kapolri dan hasil autopsi ulang