Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tidak Asal Copot, Begini Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS

image-gnews
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPerpindahan Pegawai Negeri Sipil atau PNS dari satu instansi ke instansi lain disebut sebagai mutasi jabatan. Secara legal, peraturan mengenai mutasi bagi PNS diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Jenis-Jenis Mutasi

Merujuk peraturan tersebut Pasal 2 Ayat (3) setidaknya terdapat enam jenis mutasi. Pertama, mutasi PNS dalam satu instansi pusat atau daerah. Kedua, mutasi PNS antarkabupaten atau Kota dalam satu provinsi. Ketiga, mutasi PNS antarkabupaten atau kota berbeda provinsi. Keempat, mutasi PNS provinsi, kabupaten, atau kota ke instansi pusat atau sebaliknya. Kelima, mutasi PNS antarinstansi pusat. Keenam, mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.

Dalam pasal yang sama Ayat (2) dijelaskan bahwa proses mutasi wajib memperhatikan aspek-aspek, seperti kompetensi, pola karier, pemetaan pegawai, kebutuhan organisasi, hingga sifat pekerjaan teknis.

Kemudian, pada Ayat (4) dituliskan bahwa mutasi paling singkat berlangsung selama dua tahun dan paling lama mencapai lima tahun.

Syarat-Syarat Pengajuan Mutasi

Umumnya, mutasi dilakukan berdasarkan instruksi dari atasan atau pemberitahuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa mutasi dapat dilakukan sesuai permintaan pegawai.

Apabila mengacu Pasal 3 Ayat (1), setidaknya terdapat 10 persyaratan yang harus disiapkan sebelum seseorang mengajukan mutasi sebagai berikut.

  1. Berstatus PNS.
  2. Dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS terkait.
  3. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan.
  4. Surat usul mutasi dari Pejabat Pembuat Komitmen atau PKK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
  5. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
  6. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman atau sejenisnya.
  7. Salinan sah mengenai pangkat dan jabatan terakhir.
  8. Salinan sah penilaian prestasi kerja dengan nilai baik dalam dua tahun terakhir.
  9. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas.
  10. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dari instansi asal PNS terkait. 
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Prosedur Mutasi

Secara spesifik, tata cara mutasi PNS diatur dalam Peraturan BKN RI Nomor 5 Tahun 2019 bergantung pada jenis mutasi yang dilakukan.

Namun, secara umum, prosedur mutasi dilakukan dengan pengajuan mutasi dari instansi penerima ke instansi asal. Apabila instansi asal menyetujui, maka dibuatlah persetujuan mutasi yang dikirimkan ke BKN untuk dilakukan pertimbangan teknis. 

Setelah itu, BKN akan mengeluarkan keputusan teknis yang diikuti dengan keputusan mutasi; apakah pegawai bersangkutan jadi untuk dipindahkan atau tetap bekerja pada instansi asalnya. Terakhir, apabila keputusan mutasi telah disetujui dan dikeluarkan, pegawai terkait sudah dapat bekerja pada instansi penerima atau tujuannya,

ACHMAD HANIF IMADUDDIN 

Baca: Tito Karnavian Sebut 3 Syarat Kepala Daerah Bisa Mutasi ASN

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profil Irjen Andi Rian Djajadi Kapolda Sulsel Baru: Pernah Tangani Kasus Ferdy Sambo hingga Tragedi KM 50

1 hari lalu

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. Penonaktifan kedua pejabat polisi itu sebagai bentuk transparansi dalam penangangan kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo. TEMPO/ Febri angga Palguna
Profil Irjen Andi Rian Djajadi Kapolda Sulsel Baru: Pernah Tangani Kasus Ferdy Sambo hingga Tragedi KM 50

Irjen Andi Rian Djajadi ditunjuk menjadi Kapolda Sulawesi Selatan menggantikan Irjen Pol Setyo Budi Moempoeni Harso.


Apa Itu Varian Pirola BA.2.86, Benarkah Ancaman Baru COVID-19?

1 hari lalu

Ilustrasi Covid-19 varian Pirola. Shutterstock
Apa Itu Varian Pirola BA.2.86, Benarkah Ancaman Baru COVID-19?

WHO bicara soal varian Pirola BA.2.86, disebut pemicu kasus COVID-19 naik lagi. Begini penjelasannya.


Kapolri Mutasi 500-an Perwira, Ada Nama Adi Vivid, Andi Rian Djajadi Hingga Hengki Haryadi

2 hari lalu

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo Angkat 13 Perwira Tinggi Polri dalam Upacara Korps Raport atau kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, 9 Diantaranya Kepala BNN Daerah Maluku, Papua, Kalimantan dan Sulawesi. Jumat, 17 November 2023. Dokumen Polri.
Kapolri Mutasi 500-an Perwira, Ada Nama Adi Vivid, Andi Rian Djajadi Hingga Hengki Haryadi

Kapolri melakukan mutasi terhadap 513 perwira Polri melalui surat telegram terbaru.


Bahlil Minta Tukin Pegawainya Naik, Jokowi: Saya Enggak Senang Kok Diungkap Secara Terbuka

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kedua kiri), Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kedua kanan), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (kanan), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ( kiri), dan Bupati Keerom Piter Gusbager (ketiga kiri) saat meninjau lumbung pangan di Kampung Wambes, Distrik Mannem, Keerom, Papua, Selasa 21 Maret 2023. Pemerintah berencana menyiapkan lahan secara bertahap sekitar 10 ribu hektare untuk dijadikan lumbung pangan yang akan ditanami jagung di Kabupaten Keerom. ANTARA FOTO/Sakti Karuru
Bahlil Minta Tukin Pegawainya Naik, Jokowi: Saya Enggak Senang Kok Diungkap Secara Terbuka

Presiden Jokowi menanggapi permintaan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang meminta kenaikan tunjangan kinerja untuk pegawai Kementerian Investasi dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.


Pantau Hoaks dan Netralitas ASN, Kominfo Ingatkan Ada Sanksi Teguran hingga Pidana

5 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Pantau Hoaks dan Netralitas ASN, Kominfo Ingatkan Ada Sanksi Teguran hingga Pidana

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengatakan pihaknya ikut memantau netralitas ASN.


52 Tahun Korpri, Terbentuknya Korps Pegawai Republik Indonesia dan 5 Janji yang Harus Ditaati

9 hari lalu

Presiden Joko Widodo menghadiri pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) 2023 di Jakarta, Selasa 3 Oktober 2023. Rakernas Korpri ini bertepatan dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN menjadi undang-undang (UU) di rapat paripurna DPR yang digelar hari ini. Adapun Rakernas Korpri ini mengambil tema
52 Tahun Korpri, Terbentuknya Korps Pegawai Republik Indonesia dan 5 Janji yang Harus Ditaati

Korpri atau Korps Pegawai Republik Indonesia berusia 52 tahun. Berikut isi 5 janji yang harus dipatuhi anggota Korpri di seluruh Indonesia.


Terkini: Konsep Kota Metaverse yang Akan Dibangun Prabowo, Gaji PNS dengan Skema Single Salary Mencapai Rp 11 Juta

9 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto menjawab pertanyaan panelis saat menghadiri Dialog Publik di Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Jawa Timur, Jumat 24 November 2023. Dialog publik tersebut bertujuan untuk menguji pengetahuan, wawasan serta gagasan calon presiden dan calon wakil presiden sehingga pada Pemilu 2024 masyarakat menjadi warga yang cerdas dalam memilih pemimpin. ANTARA FOTO/Moch Asim
Terkini: Konsep Kota Metaverse yang Akan Dibangun Prabowo, Gaji PNS dengan Skema Single Salary Mencapai Rp 11 Juta

Terkini: Bagaimana konsep kota Metaverse yang akan dibangun Prabowo jika jadi presiden? Gaji PNS skema single salary mencapai Rp 11 juta.


Panglima Agus Subiyanto Rotasi 49 Perwira Tinggi TNI

9 hari lalu

Panglima TNI terpilih Jenderal Agus Subiyanto saat dilantik menjadi Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 22 November 2023. Adapun Agus dilantik untuk menggantikan Laksamana Yudo Margono yang segera memasuki masa pensiun. Jenderal Agus Subiyanto dilantik Presiden Jokowi sebagai KSAD menggantikan Jenderal Dudung Abdurrahman pada 25 Oktober 2023. Karier Agus pun cukup moncer, terutama setelah menjabat sebagai Dandim 0735/Surakarta pada 2009-2011 atau bertepatan saat Presiden Jokowi masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Selain itu, Agus juga pernah menjabat sebagai Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres), Pangdam Siliwangi, dan Wakil Kepala KSAD sebelum dilantik menjadi KSAD. TEMPO/Subekti.
Panglima Agus Subiyanto Rotasi 49 Perwira Tinggi TNI

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi jabatan strategis di lingkungan TNI.


Kisaran Gaji PNS dengan Skema Single Salary, Mencapai Rp 11 Juta

9 hari lalu

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa memberikan pemaparan saat mengunjungi kantor TEMPO di Palmerah, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kisaran Gaji PNS dengan Skema Single Salary, Mencapai Rp 11 Juta

Berikut kisaran gaji PNS (pegawai negeri sipil) dengan skema single salary. Nilainya mencapai lebih dari Rp 11 juta per bulan.


ASN DKI Kemungkinan Dipindah ke IKN, Heru Budi Beberkan Alasannya

11 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai memberikan pengarahan sekaligus membuka Seminar Menuju Masa Depan Jakarta Sebagai Kota Global di Ruang Teater Besar, Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Selasa, 28 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
ASN DKI Kemungkinan Dipindah ke IKN, Heru Budi Beberkan Alasannya

ASN DKI Jakarta berpeluang dimutasi ke IKN Nusantara. Pj Gubernur DKI Heru Budi membeberkan ASN seperti apa yang bisa dipindah ke Ibu Kota baru.