TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Arman Hanis, berharap laporan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi tetap diproses kepolisian.
Ia berharap dugaan tindak kekerasan seksual yang dilaporkan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kesaksian Putri Candrawathi, katanya, telah disampaikan secara konsisten dan dicatat dalam BAP oleh penyidik.
“Selanjutnya tim kuasa hukum akan mencermati semua hasil pemeriksaan tersangka dan saksi yang terlibat,” kata Arman Hanis di luar kediaman pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.
Kuasa hukum menghormati penetapan tersangka Ferdy Sambo dan akan fokus pada proses hukum selanjutnya. Menurut dia, ada motif kuat yang membuat kliennya melakukan pembunuhan terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Tim kuasa hukum akan tetap memastikan hak-hak hukum dan kepatuhan klien kami dalam mengikuti proses penyidikan hingga persidangan berlangsung,” katanya.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J. Hal itu diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini, Selasa, 9 Agustus 2022.
Menurut Kapolri, timsus telah menemukan fakta bahwa tak terjadi tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Kapolri pun menyatakan bahwa yang terjadi adalah Richard menembak Yosua atas perintah Ferdy. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pagi tadi, penyidik pun menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Atas perannya memerintahkan pembunuhan, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara.
Sementara itu, tim khusus yang dipimpin Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto tentang pembunuhan dengan sengaja Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP sementara Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
EKA YUDHA SAPUTRA | M FAIZ ZAKI
Baca juga: Bukan Kuasa Hukum, Kabareskrim Ungkap Peran Orang Tua dalam Pengakuan Bharada E