TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan peran orang tua Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk bercerita yang sebenarnya dalam kasus penembakan Brigadir J. Menurutnya, hal itu merupakan dari upaya penyidik dan tim khusus untuk mempertemukan anak dengan orang tua.
“Bukan karena pengacara itu dia mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh timsus menyampaikan kepada dia, kasih orang tuanya, didatangkan adalah upaya dia berbuat untuk terbuka bahwa ancaman hukumannya cukup berat dan ditanggung sendiri, sehingga dia secara sadar membuat pengakuan,” ujar Agus saat ditemui di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.
Dia menegaskan bahwa anggapan peran pengacara agar Bharada E jujur kurang adil. Justru peran orang tua Bharada E sangat menentukan.
Agus juga menyayangkan sikap pengacara Bharada E yang terlalu terbuka kepada publik. “Jadi jangan orang tiba-tiba ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan, terus dia ngoceh di luar, seolah-olah pekerjaan dia, gak fair,” tuturnya.
Soal adanya pelecehan seksual, kata Agus, kemungkinan kecil terjadi benar adanya. Karena empat tersangka yang ditetapkan Bareskrim, yaitu RE, RR, KM, dan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo (FS), dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55, 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. “Pasal 340 diterapkan, kecil kemungkinan terjadi itu,” kata Agus.
Sebelumnya, narasi awal yang disampaikan adalah adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, yaitu istri Ferdy Sambo. Namun motif sebenarnya penembakan terhadap Brigadir J masih didalami oleh kepolisian.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Catatan Redaksi:
Judul berita ini direvisi pada Jumat, 12 Agustus 2022, pukul 11.19 WIB. Sebelumnya judul berita ini adalah, Bukan Kuasa Hukum, Kabareskrim Ungkap Peran Orang Tua dalam Pengakuan Bharada E. Redaksi mohon maaf atas revisi ini. Terima kasih.