Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AJI Menolak Intervensi Pimpinan IAIN Ambon Soal Mencabut Penghargaan LPM Lintas

Reporter

Editor

Bram Setiawan

Majalah Lintas Edisi II. Foto/lpmlintas.com
Majalah Lintas Edisi II. Foto/lpmlintas.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Institut Agama Islam Negeri atau IAIN Ambon meminta Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencabut penghargaan yang diberikan untuk pers mahasiswa Lintas. Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama IAIN Ambon, Faqih Seknun menganggap lembaga pers mahasiswa atau LPM Lintas di IAIN Ambon itu tak pantas menerima penghargaan.

“Kami minta kepada AJI untuk menarik kembali penghargaan yang telah diberikan. Menurut kami itu tidak layak, tak pantas,” kata Faqih kepada Tempo, Selasa, 9 Agustus 2022.

Pers mahasiswa Lintas menerima penghargaan saat Malam Resepsi Hari Ulang Tahun AJI ke-28 bertema Memperkuat Solidaritas di Tengah Represi Digital dan Oligarki, pada Minggu, 7 Agustus 2022.

Menurut Faqih, karya jurnalistik Lintas berjudul IAIN Ambon Rawan Pelecehan dalam Edisi II, Januari 2022 itu dituding mencermarkan nama baik kampus. Laporan jurnalistik tim redaksi Lintas yang dipimpin Yolanda Agne dianggap bukan prestasi yang layak mendapat penghargaan. Faqih berulang kali menegaskan, laporan jurnalistik Lintas tentang kekerasan seksual di IAIN Ambon itu perbuatan mencemarkan nama baik kampus.

“Kampus menganggap apa yang dilakukan Lintas itu ilegal. Itu merupakan kesalahan besar dan sudah melanggar kode etik akademik,” ujarnya.

Sekretariat Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas IAIN Ambon. Seluruh pengurus LPM ini diganti oleh Rektor IAIN Ambon setelah terbit laporan liputan khusus yang mengungkap 32 kasus pelecehan seksual dan para korbannya di lingkungan kampus itu. (ANTARA/Winda Herman)

Menurut dia, Lintas sudah diganti. Para awaknya yang menulis kekerasan seksual dianggap bukan pengurus lagi. “Lembaga ada, tapi bukan mereka lagi,” katanya.

Faqih mengatakan, pengurus baru sudah ada. “Pengurus baru nanti bekerja secara profesional untuk memberikan gambaran nama baik kampus dan pengembangan pembangunan (IAIN Ambon),” katanya.

Rektor IAIN Ambon telah memberedel Lintas setelah media pers kampus itu memberitakan dugaan kasus kekerasan seksual yang mengungkap 32 korban selama kurun tahun 2015 hingga 2021. Liputan khusus Lintas berjudul IAIN Ambon Rawan Pelecehan dalam Edisi II, Januari 2022.

Pembekuan Lintas tertuang dalam Keputusan Rektor IAIN Ambon Nomor 92 Tahun 2022 yang diteken pada 17 Maret 2022. Dalam salinan Surat Keputusan (SK) yang diperoleh Tempo, disebutkan pertimbangan pembekuan, karena keberadaan pers kampus itu dianggap sudah tidak sesuai dengan visi dan misi IAIN Ambon.

Liputan khusus Lintas berjudul IAIN Ambon Rawan Pelecehan mengungkap terduga pelaku sebanyak 14 orang. Belasan terduga pelaku perundungan seksual, yaitu 8 dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa, dan 1 alumnus. 

Faqih menjelaskan, sekretariat Lintas saat ini telah dikontrol oleh lembaga, pembina, pimpinan, juga semua pejabat di IAIN Ambon. “Mereka (tim penulis laporan jurnalistik kekerasan seksual di IAIN Ambon) telah dilaporkan ke polisi dan masih dalam proses. Apabila mereka membawa nama lembaga, kami anggap itu ilegal,” katanya.

Pimpinan IAIN Ambon dianggap menutupi suara tertindas

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dewan juri penghargaan pers mahasiswa Erick Tanjung mengatakan permintaan pencabutan penghargaan tak bisa dikabulkan. “Tak ada dasarnya (pimpinan IAIN Ambon) meminta hal (pencabutan) itu. Kami tak bisa menerima intervensi, wakil rektor maupun rektor,” ujarnya.

Menurut Erick sikap pimpinan IAIN Ambon itu tidak mendukung tindakan pers mahasiswa kampusnya untuk menyuarakan kelompok yang tertindas. “Pimpinan kampusnya yang menjelekkan nama IAIN Ambon, justru menutupi, mengintimidasi dan membekukan (LPM Lintas),” kata Erick yang juga Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia itu.

Pengurus AJI Indonesia Erick Tanjung sebagai dewan juri penghargaan untuk pers mahasiswa. Foto : AJI Indonesia

Dewan juri menilai Lintas telah menjalankan kontrol sosial dan kepentingan publik, memberi ruang bertutur untuk penyintas kekerasan seksual melalui pemberitaannya. Erick menjelaskan, keberanian menyuarakan itu malah mengalami intimidasi.

“Sekretariat mereka diserang, awak redaksi mengalami pemukulan. LPM Lintas juga dibekukan oleh Rektor IAIN Ambon,” katanya. Belum lagi, Erick menambahkan, sembilan awak pers mahasiswa Lintas dilaporkan ke Polda Maluku, karena tuduhan pencemaran nama baik.

“Kami melihat perjuangan Lintas ini harus didukung dan didampingi, karena mereka bukan melakukan kejahatan,” ujarnya.

Saat ini, Lintas mengadukan Rektor IAIN Ambon ke Ombudsman RI terkait pelanggaran maladministrasi. “Bahkan hari ini pukul 13.00 WIB, saya mendampingi LPM Lintas mengadu ke Ombudsman RI,” katanya.

Pengaduan ke Ombudsman RI langkah lanjutan pers mahasiswa Lintas setelah menggugat pimpinan kampus ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Baca: Pimpinan IAIN Ambon Ingin AJI Cabut Penghargaan LPM Lintas, Dewan Juri: Keputusan Sudah Final

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kebebasan Pers Terancam, Sekjen AJI: Pembatasan Berekspresi Mengorbankan Kepentingan Publik

13 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Forum Jurnalis Freelance melakukan aksi damai di depan Kedutaan Besar Myanmar, Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Vonis ini dianggap ancaman bagi kebebasan pers dan kemunduran demokrasi di negara Myanmar. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kebebasan Pers Terancam, Sekjen AJI: Pembatasan Berekspresi Mengorbankan Kepentingan Publik

Kebebasan berekspresi dan kebebasan pers merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Pembatasan keduanya bisa mengorbankan kepentingan publik.


SK Trimurti Menteri Tenaga Kerja Pertama Indonesia, Ini Perjalanan Politiknya

16 hari lalu

SK Trimurti. Wikipedia
SK Trimurti Menteri Tenaga Kerja Pertama Indonesia, Ini Perjalanan Politiknya

SK Trimurti, wartawann yang menjadi menteri tenaga kerja wanita pertama di Indonesia. Saksi rapat BPUPKI dan kaum muda desak proklamasi segera.


Laporan Yayasan Tifa: Kekerasan terhadap Jurnalis di Level Mengkhawatirkan

17 hari lalu

Kelompok Jurnalis menunjukkan poster saat melakukan aksi terkait kekerasan terhadap Jurnalis di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggung jawaban kepada pelaku kekerasan dan perampasan alat kerja wartawan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Laporan Yayasan Tifa: Kekerasan terhadap Jurnalis di Level Mengkhawatirkan

Jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis per tahun masih di atas 40 kasus.


Kekerasan terhadap Jurnalis Meningkat, Berikut Adalah Ancaman Pelanggar Kebebasan Pers

18 hari lalu

Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya berunjuk rasa di Surabaya, Jumat, 25 Januari 2019. Mereka menuntut Presiden Joko Widodo alias Jokowi mencabut kembali remisi untuk I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali bernama AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. ANTARA/Didik Suhartono
Kekerasan terhadap Jurnalis Meningkat, Berikut Adalah Ancaman Pelanggar Kebebasan Pers

AJI mencatat bahwa terdapat 67 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada akhir tahun 2022. Data ini menunjukkan bahwa terdapat kenaikan dibandingkan tahun 2021 yang mencapai 43 kasus.


Hari Kebebasan Pers Sedunia, Penyerangan Media di Indonesia Meningkat

34 hari lalu

Ketua AJI Sasmito Madrim berbicara dalam acara di @America, Jakarta, Rabu 3 Mei 2023, untuk memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh pada 3 Mei. ANTARA/Katriana
Hari Kebebasan Pers Sedunia, Penyerangan Media di Indonesia Meningkat

Data AJI yang ditampilkan pada Hari Kebebasan Pers Sedunia menunjukkan kasus serangan terhadap jurnalis dan media pada 2022 meningkat dari 2021


AJI dan 100 Organisasi Dunia Berkomitmen Melindungi Kebebasan Pers

31 Maret 2023

Ilustrasi: Seorang jurnalis foto mengangkat plakat dalam rapat umum untuk kebebasan pers di Quezon City, Filipina, 15 Februari 2019. REUTERS/Eloisa Lopez
AJI dan 100 Organisasi Dunia Berkomitmen Melindungi Kebebasan Pers

AJI bersama lebih dari 100 pemerintah, perusahaan, hingga organisasi pendukung media membuat komitmen resmi untuk melindungi kebebasan pers di seluruh dunia.


Shane Lukas Bikin Surat di Kertas Berlogo AJI, Sasmito: Tak Ada Kaitan & Tak Tahu

29 Maret 2023

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy (ketiga dari kiri) dan pemeran pengganti sebagai korban Cristalino David Ozora (kedua dari kiri), pemeran pengganti pelaku AG (kedua dari kanan) dan Shane Lukas saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Shane Lukas Bikin Surat di Kertas Berlogo AJI, Sasmito: Tak Ada Kaitan & Tak Tahu

Shane Lukas, tersangka kasus penganiayaan D telah membuat surat permohonan maaf dengan tanggal 14 Maret 2023 yang ditujukan kepada korban.


Peran Media dalam Pemberitaan Perang Rusia Ukraina, Ada 7 Kategori Hoaks

17 Maret 2023

Tentara Ukraina menembakkan howitzer M119 ke garis depan, di tengah serangan Rusia di Ukraina, dekat kota Bakhmut, Ukraina 10 Maret 2023. REUTERS/Oleksandr Ratushniak
Peran Media dalam Pemberitaan Perang Rusia Ukraina, Ada 7 Kategori Hoaks

Peran media dalam pemberitaan Perang Rusia Ukraina tidak dapat maksimal akibat banyak konten hoaks yang beredar


Komite Keselamatan Jurnalis: Usut Pelaku Upaya Pembubaran Diskusi Soal PLTA Batang Toru

10 Maret 2023

Induk dan dua bayi kembar Orangutan Tapanuli ditemukan di hutan Batang Toru, Tapanuli, Medan, Sumatera Utara. Kredit: SOCP
Komite Keselamatan Jurnalis: Usut Pelaku Upaya Pembubaran Diskusi Soal PLTA Batang Toru

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam insiden upaya paksa pembubaran diskusi publik yang dilakukan oleh sekelompok orang tak di kenal.


Dewan Pers akan Godok Regulasi Perlindungan Pers Mahasiswa dari Tindakan Represif

8 Maret 2023

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers akan Godok Regulasi Perlindungan Pers Mahasiswa dari Tindakan Represif

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu meminta pejabat kampus tidak alergi terhadap kritik yang disampaikan anak didiknya melalui pers mahasiswa.