TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK akan datang ke Bareskrim Polri pada hari ini, Selasa, 9 Agustus 2022. Kedatangan mereka untuk mengkonfirmasi keterangan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya akan mengkonfirmasi ke penyidik soal keterangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu soal ada perintah atasan dalam kasus tewasnya Brigadir J.
“Karena ada keterangan yang menyebut ada pelaku lain. Iya yang sudah kami dengar juga dan kami akan konfirmasi ke penyidik dan Bharada E,” kata Edwin Partogi setelah menerima surat permohonan justice collaborator oleh kuasa hukum Bharada E di kantor LPSK di Ciracas, Jakarta Timur, 8 Agustus 2022.
Dia mengatakan, akan mendalami keterangan Bharada E sebagai tindak lanjut permohonan justice collaborator tersebut.
“Apabila memang Bharada E bukan pelaku utama dan mau membuat terang perkara ini, tentu Bharada E punya kualifikasi sebagai JC,” katanya.
Edwin tidak memastikan berapa lama proses perlindungan dan justice collaborator. Tergantung situasi, katanya, namun LPSK bisa memberikan perlindungan segera apabila mendesak.
Setelah disetujui, LPSK akan menyampaikan rekomendasi kepada hakim saat persidangan untuk mempertimbangkan permohonan status JC Bharada E.
“Dalam Undang-undang disebutkan, kalau orang itu sudah direkomendasikan dari LPSK maka hakim harus sungguh-sungguh memerhatikan rekomendasi dari kami,” katanya.
Hari ini kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, resmi mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC) untuk kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Deolipa mengatakan pengajuan JC dilakulan karena perkara ini terkait Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Menurutnya, dengan pasal ini ada pelaku utama selain Bharada E yang melakukan tindak pidana.
“Bharada E dengan hati yang matang menyatakan kesiapannya untuk menjadi Justice Collaborator,” katanya.
Baca juga: Pengacara Enggan Menjawab Soal Kemungkinan Bharada E Disuruh Atasannya Menembak