TEMPO.CO, Jakarta - Bharada E alias Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditahan dalam rumah tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin, mengatakan kliennya ditempatkan dalam sel khusus tersendiri.
“Iya, nggak bisa disatukan, khusus. Prosesnya juga ketat ada tim yang ke mana-mana didampingi,” ujarnya saat di Bareskrim, Ahad, 7 Agustus 2022.
Burhanuddin mengungkapkan, penjagaan sel Bharada E diawasi ketat oleh petugas. Dia bersama Deolipa Yumara, yang juga sebagai kuasa hukum, selalu didampingi petugas saat menengok kliennya.
“Keamanan super ketat juga. Kita naik turun juga udah didampingi juga,” tuturnya.
Dia mengungkapkan bahwa Bharada E bersedia menjadi justice collaborator dan akan meminta perlindungan ke Lembaga Saksi dan Korban (LPSK). Pihaknya yakin posisi kliennya memiliki keterangan kunci untuk mengungkap kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebelumnya, kata Burhanuddin, keterangan kliennya disampaikan berubah-ubah sebelum mengganti pengacara. Namun kemarin dia mengklaim sudah mulai tenang dalam masalah ini dan publik sudah mengerti alur kasus sekarang.
Menurut Deolipa Yumara, salah satu kuasa hukum Bharada E, kliennya juga tidak ingin hanya sendiri yang dipersalahkan dan disangkakan atas kasus ini. “Kami berani membela dia karena kami tahu mungkin dia menceritakan apa adanya,” katanya pada kesempatan yang sama.
Deolipa menuturkan, ajudan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo itu sudah mulai banyak bercerita sesuatu yang sebenarnya dia alami. Maka dari itu, keadaan kliennya dianggap sebagai keterangan kunci yang bisa menjadi titik terang.
Tim pengacara juga enggan berkomentar terkait kejanggalan cerita versi kepolisian yang pertama kali disampaikan. Mereka mengklaim hanya ingin fokus apa yang saat ini dihadapi dan bukan waktu sebelumnya.
Baca: Siang Ini, Pengacara Bharada E Akan Datangi LPSK Minta Perlindungan